Jajaran Pimpinan Bawaslu Riau. Foto: Ist
Bawaslu Riau Tekankan Poin Penting Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Ini Poin Pentingnya!
Beranda / Daerah / Pekanbaru
Pekanbaru, www.radaroke.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPE) agar berjalan sesuai ketentuan.
Imbauan tersebut disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.
Melalui surat resmi Nomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025 dengan merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.
Dalam imbauannya, Bawaslu Provinsi Riau menekankan beberapa poin penting, di antaranya :
1. Koordinasi Lintas Instansi: KPU diminta untuk melakukan koordinasi penyusunan data PDPB paling sedikit setiap enam bulan sekali dengan Bawaslu, Dinas Dukcapil, instansi vertikal terkait, TNI, Polri, dan instansi lainnya.
2. Validasi dan Pemetaan Data: Proses penyusunan harus mencakup pengecekan elemen data pemilih dan pemetaan pemilih, baik pemilih baru maupun yang tidak memenuhi syarat.
3. Pemutakhiran Data Terintegrasi: Data harus diperoleh melalui sinkronisasi, hasil koordinasi, dan laporan masyarakat serta dipilah berdasarkan kecamatan/desa dan kelompok khusus seperti tahanan, panti sosial, serta pemilih pindahan.
4. Klasifikasi Pemilih: Pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti WNA, meninggal, ganda, di bawah umur, atau kehilangan hak pilih, harus diidentifikasi dan dikeluarkan. Sementara itu, pemilih baru yang memenuhi harus ditambahkan.
5. Pleno Terbuka dan Transparansi: KPU diwajibkan menggelar rapat pleno terbuka minimal setiap enam bulan di tingkat provinsi dan tiga bulan di tingkat kabupaten/kota, serta mengumumkan hasilnya melalui situs resmi dan media sosial.
6. Tindak Lanjut Masukan Masyarakat: KPU diharapkan menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap proses dan hasil PDPB, serta menetapkan hasil rekapitulasi dalam bentuk keputusan resmi.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Ini Pesan Ketua Bawaslu Riau Hadapi Masa Tenang yang Justru Tidak Tenang
Pekanbaru, www.radaroke.com - Saat masa kampanye berakhir, semua aktivitas harus dihentikan,Kunker ke Provinsi Riau, Ini Amanat Pimpinan Bawaslu RI Agar PSU Tidak Terjadi
Pekanbaru, www.radaroke.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik IndonesiaIndra Khalid: Saat Ini Tinggal Menunggu Pembacaan Putusan
Pekanbaru, www.radaroke.com - Anggota majelis sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Alnofrizal: Mari Sama-Sama Awasi Pemilu
Laporan: Abdul Kadir Kampar, www.radaroke.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi











Komentar Via Facebook :