Ada 90% Kawasan Industri dalam Tata Ruang Belum Dimanfaatkan, Dirjen Tata Ruang: Peluang Investasi Sangat Besar
Beranda / Nasional /
Jakarta, www.radaroke.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan berbagai kategori kawasan, termasuk kawasan industri dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa dari kawasan industri yang telah ditetapkan itu masih banyak peluang yang bisa dimanfaatkan secara optimal. Potensi itu dinilai dapat menjadi peluang strategis bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Lebih dari 90% lahan kawasan industri yang sudah ditetapkan dalam tata ruang belum dimanfaatkan. Ini menunjukkan masih terbukanya peluang investasi yang sangat besar di sektor ini,” ujar Suyus Windayana, dalam Dialog Nasional Munas IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia, di Kuningan, Jakarta, Kamis (19/06/2025).
Sebagai contoh, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, di Pulau Sumatera terdapat sekitar 185.412 hektare lahan yang telah dialokasikan untuk kawasan industri, namun baru 13.000 hektare atau sekitar 7% yang telah dimanfaatkan. Sementara di Pulau Jawa, dari total 350.539 hektare yang tersedia, baru sekitar 34.000 hektare atau 9,75% yang telah digunakan.
“Padahal ruangnya sudah tersedia dalam Rencana Tata Ruang, namun tantangan kita ada pada eksekusinya. Mulai dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kesiapan RDTR, hingga penguasaan lahannya. Ini yang sedang kita dorong percepatannya,” tegas Suyus Windayana.
Sejumlah tantangan yang dihadapi dalam optimalisasi kawasan industri antara lain belum lengkapnya izin KKPR, lambatnya integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta kendala dalam proses pengadaan dan pelepasan lahan.
Dirjen Tata Ruang mengatakan, pemerintah menargetkan penyusunan dan integrasi 2.000 RDTR ke dalam OSS sebagai bagian dari strategi percepatan perizinan berusaha. Namun, hingga pertengahan 2025, baru 367 RDTR yang berhasil terintegrasi, sementara sisanya masih dalam proses sinkronisasi dan digitalisasi.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Kementerian ATR/BPN terus membantu pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat RDTR. Bantuan yang diberikan mulai dari anggaran hingga bantuan teknis dalam penyusunan RDTR.
(JM/YZ)
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Apresiasi Kementerian ATR/BPN, Menko AHY: Tanpa Kepastian Tanah Tak Akan Ada Pembangunan
Jakarta, www.radaroke.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan NasionalLarang Alih Fungsi Sawah LP2B, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan kepada Kepala Daerah Saat Orientasi IPDN
Sumedang, www.radaroke.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalAudiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Jakarta, www.radaroke.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalLantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Wamen Ossy Minta Jajaran Bekerja Adaptif terhadap Tantangan Zaman
Jakarta, www.radaroke.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan PertanahanDikukuhkan sebagai Alumni Kehormatan KAPTI-Agraria, Pudji Prasetijanto Hadi: Semangat Baru untuk Berkontribusi di Kementerian ATR/BPN
Jakarta, www.radaroke.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan












Komentar Via Facebook :