https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Isu Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Itu Adalah Hoaks

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi

Isu Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Itu Adalah Hoaks

Beranda / Nasional /
Kamis, 26 Juni 2025 - 06:17 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Jakarta, www.radarpke.com - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi menegaskan, isu yang beredar di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara adalah hoaks. 

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/06/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat. “Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua
tanah-tanah bekas milik adat.

Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

"Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

(AR/YZ)


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Fakta Baru Terungkap, Sekdis PUPR Ungkap Pengumpulan Dana Atas Perintah Kadis untuk Kebutuhan Gubri

    Fakta Baru Terungkap, Sekdis PUPR Ungkap Pengumpulan Dana Atas Perintah Kadis untuk Kebutuhan Gubri

    Rabu, 29/04/2026 - 18:47 WIB
  • Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Rabu, 29/04/2026 - 09:35 WIB
  • KPK Bongkar Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, 2 ASN dan 2 Swasta Diperiksa

    KPK Bongkar Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, 2 ASN dan 2 Swasta Diperiksa

    Selasa, 28/04/2026 - 15:45 WIB
  • Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 809,5 Miliar, Nadiem Makarim Kembali Mangkir dari Sidang 

    Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 809,5 Miliar, Nadiem Makarim Kembali Mangkir dari Sidang 

    Selasa, 28/04/2026 - 08:46 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Wamen ATR Tegaskan Pelayanan Publik Harus Maksimal

    Kupas Kasus•
    Minggu, 29/06/2025 - 06:13 WIB
    Denpasar, www.radaroke.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan
  • Kupas Kasus•
    , 00//0000 - 00:00 WIB
  • Lewat Program PELATARAN, Masyarakat Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

    Kupas Kasus•
    Minggu, 22/06/2025 - 00:40 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Masyarakat yang sibuk di hari kerja, kini tak perlu bingung lagi jika
  • Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

    Kupas Kasus•
    Kamis, 26/06/2025 - 00:37 WIB
    Sumedang, www.radaroke.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • Pengukuhan PP KAPTI-Agraria 2025-2028, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Kontribusi dalam Transformasi Pelayanan Kementerian ATR/BPN

    Kupas Kasus•
    Minggu, 22/06/2025 - 00:34 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Transformasi pelayanan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
  • Ada 90% Kawasan Industri dalam Tata Ruang Belum Dimanfaatkan, Dirjen Tata Ruang: Peluang Investasi Sangat Besar

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 21/06/2025 - 00:32 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Harga Gas Elpiji Resmi Naik, Ini Harga Terbarunya

    Harga Gas Elpiji Resmi Naik, Ini Harga Terbarunya

    Sabtu, 18/04/2026 - 21:54 WIB
  • Ketua DPRD Inhu Ikuti Retreat KPPD di Akmil Magelang, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

    Ketua DPRD Inhu Ikuti Retreat KPPD di Akmil Magelang, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

    Kamis, 16/04/2026 - 09:41 WIB
  • Mahasiswa KKN ITB Indragiri Berkolaborasi dengan Pemuda Lambang Sari IV Olah Limbah Botol Plastik dan Bambu Jadi Lampion

    Mahasiswa KKN ITB Indragiri Berkolaborasi dengan Pemuda Lambang Sari IV Olah Limbah Botol Plastik dan Bambu Jadi Lampion

    Kamis, 16/04/2026 - 21:52 WIB
  • Gelar Rapat Bulanan Perdana, Bupati Ade Agus Hartanto Tekankan Percepatan Program Prioritas

    Gelar Rapat Bulanan Perdana, Bupati Ade Agus Hartanto Tekankan Percepatan Program Prioritas

    Rabu, 15/04/2026 - 08:49 WIB
  • Mahasiswa KKN ITB Indragiri Hadirkan Inovasi Tulisan Taman Berbasis Ecobrick di Desa Lambang Sari IV

    Mahasiswa KKN ITB Indragiri Hadirkan Inovasi Tulisan Taman Berbasis Ecobrick di Desa Lambang Sari IV

    Kamis, 16/04/2026 - 20:45 WIB
  • Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

    Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

    Kamis, 16/04/2026 - 18:31 WIB
  • Kabid Riset dan Inovasi IPEMARU Soroti Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Senilai Rp1,4 Miliar: Pemborosan di Tengah Urgensi Inovasi

    Kabid Riset dan Inovasi IPEMARU Soroti Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Senilai Rp1,4 Miliar: Pemborosan di Tengah Urgensi Inovasi

    Rabu, 22/04/2026 - 19:22 WIB
  • Digitalisasi dan Branding UMKM: Aksi Nyata KKN-T ITB Indragiri di Kelurahan Air Molek 1

    Digitalisasi dan Branding UMKM: Aksi Nyata KKN-T ITB Indragiri di Kelurahan Air Molek 1

    Kamis, 16/04/2026 - 21:04 WIB
  • MBG Digugat ke MK, Emak-Emak Bongkar Borok Makan Bergizi Gratis

    MBG Digugat ke MK, Emak-Emak Bongkar Borok Makan Bergizi Gratis

    Minggu, 19/04/2026 - 22:48 WIB
  • Dinas Pendidikan Riau Tinjau Langsung Proyek Rp4 Miliar di SMAN 3 Kemuning, Pastikan Mutu dan Akuntabilitas

    Dinas Pendidikan Riau Tinjau Langsung Proyek Rp4 Miliar di SMAN 3 Kemuning, Pastikan Mutu dan Akuntabilitas

    Rabu, 15/04/2026 - 19:19 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # Pemkab Rohil      

  • # Bupati Rohul      

  • # DPRRI      

  • # Bupati Pelalawan      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo