Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto SIK, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan paparkan bukti kasus pembunuhan yang dilakukan dua pelaku perampokan dan pembunuhan. Foto: AK
Polda Riau Berhasil Ringkus Pelaku Utama Pembunuhan di Dusun Kampung Lintang Desa Tambang Kampar, Ini Kronologinya!
Beranda / Daerah / Pekanbaru
Pekanbaru, www.radaroke.com - Kepolisian Daerah Riau berhasil meringkus dia orang pelaku perampokan dan pembunuhan di Dusun Kampung Lintang Desa Tambang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Media Center Polda Riau, Jumat (4/7/2025) sore.
Didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto SIK,
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala memaparkan kronologi yang menyebabkan korban Lisma Donna Roasta (43) meninggal dunia pada tanggal 23 Februari 2025 lalu.
Menurut Asep, Polda Riau bersama tim, memerlukan waktu lebih dari empat bulan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif menggunakan metode scientific crime investigation, maka dua tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini berhasil diungkap," kata Asep dihadapan awak media.
Dalam paparannya, Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada 23 Februari 2025, saat Lisma Donna Roasta ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dapur rumahnya.
"Hasil autopsi menyebutkan korban meninggal akibat benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera batang otak. Tidak hanya kehilangan nyawa, korban juga kehilangan sejumlah harta, yakni uang tunai Rp40 juta hasil arisan serta perhiasan emas berupa cincin,’’ jelasnya.
Berdasarkan penyidikan, kondisi rumah pintu belakang dalam keadaan terbuka, namun tanpa tanda-tanda perusakan.
"Tidak ada jendela yang rusak, dan pintu yang biasanya tidak digunakan justru terbuka. Hal ini mengindikasikan bahwa korban kemungkinan besar mengenal pelaku dan membukakan pintu secara sadar. Karena menurut pengakuan pelaku, ia biasa berkumpul di rumah kosong di sebelah rumah pelaku.
""Sehingga pada tanggal 29 Juni 2025, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ZA alias SL (lahir 1986) dan MI alias I (lahir 1985), keduanya warga Danau Bingkuang dan tinggal persis di sebelah rumah korban,’’ tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati,’’ pungkasnya.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Seluas 311 Hektare Kebun Sawit Diserahkan Secara Sukarela, Wadansatgas PKH: Akan Dipulihkan Jadi Hutan
Pekanbaru, www.radaroke.com – Komitmen pelestarian lingkungan kembali ditunjukkan olehMenyalakan Api Perjuangan: HMI Komisariat FKIP dan FEKON UIR Sukses Gelar Basic Training LK 1
Pekanbaru, www.radaroke.com — Dalam semangat membumikan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan,Wujudkan Pelayanan Kesehatan Prima, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Teken Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan dan RS PMC
Pekanbaru, www.radaroke.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menandatanganiLapas Pekanbaru Siap Jadi Pionir Pelaksanaan program pembinaan dan kemandirian
Pekanbaru, www.radaroke.com - Jajaran Struktural Lapas Kelas IIA Pekanbaru mengikuti secara virtualPengurus Pusdatin Puanri Resmi Dikukuhkan, Ketum Septina Ajak Perempuan Riau Jadi Tonggak Pembangunan
Pekanbaru, www.radaroke.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Data dan Informasi Perempuan Riau (PusdatinWamen ATR Paparkan Peran Kementerian ATR/BPN dalam Hilirisasi
Jakarta, www.radaroke.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan













Komentar Via Facebook :