https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Beranda / Nasional /
Selasa, 01 Juli 2025 - 17:56 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Jakarta, www.radaroke.com - Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/06/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.

“Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat.

Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

"Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

 

 (AR/YZ)


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Jumat, 11/09/2026 - 08:36 WIB
  • Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Kamis, 30/07/2026 - 19:49 WIB
  • Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Jumat, 24/07/2026 - 17:13 WIB
  • OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    Kamis, 23/07/2026 - 14:04 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing

    Kupas Kasus•
    Rabu, 02/07/2025 - 17:53 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • Wamen Ossy Sampaikan Lima Strategi Utama yang Lebih Terukur dan Berdampak

    Kupas Kasus•
    Rabu, 02/07/2025 - 14:52 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja

    Kupas Kasus•
    Rabu, 02/07/2025 - 14:38 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bukan sekadar
  • Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan

    Kupas Kasus•
    Jumat, 04/07/2025 - 14:26 WIB
    Pacitan, www.radaroke.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  • Gelar Apel Rutin, Petugas Lapas Diminta Tingkatkan Kedisiplinan Bertugas

    Kupas Kasus•
    Senin, 07/07/2025 - 14:23 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru awali hari
  • Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat Nationwide dan Sistem Meritokrasi

    Kupas Kasus•
    Jumat, 04/07/2025 - 14:23 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Gapembi Riau Tolak Wacana Pengalihan Dapur MBG ke Kantin Sekolah, SPPG Dinilai Lebih Siap

    Gapembi Riau Tolak Wacana Pengalihan Dapur MBG ke Kantin Sekolah, SPPG Dinilai Lebih Siap

    Rabu, 09/09/2026 - 19:21 WIB
  • KNPI Riau Siap Jadi Mitra Strategis Agrinas, Dorong Sawit Beri Manfaat bagi Masyarakat

    KNPI Riau Siap Jadi Mitra Strategis Agrinas, Dorong Sawit Beri Manfaat bagi Masyarakat

    Senin, 21/09/2026 - 23:32 WIB
  • Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Jumat, 11/09/2026 - 08:36 WIB
  • Bengkalis Raih Nilai 78 Penerapan Jabatan Fungsional Perdagangan Regional Sumatera

    Bengkalis Raih Nilai 78 Penerapan Jabatan Fungsional Perdagangan Regional Sumatera

    Kamis, 10/09/2026 - 12:59 WIB
  • Bank Indonesia Bersama BGTK Riau Sosialisasi Cinta, Bangga, Paham Rupiah di SMA Al Azhar Syifa Budi Pekanbaru

    Bank Indonesia Bersama BGTK Riau Sosialisasi Cinta, Bangga, Paham Rupiah di SMA Al Azhar Syifa Budi Pekanbaru

    Kamis, 10/09/2026 - 17:50 WIB
  • Bupati Siak Pastikan Karhutla Dayun Padam, Pendinginan Terus Dilakukan 

    Bupati Siak Pastikan Karhutla Dayun Padam, Pendinginan Terus Dilakukan 

    Minggu, 13/09/2026 - 20:23 WIB
  • Perkuat Sinergi, KPU Riau dan Universitas Islam Al-Kifayah Dorong Keterlibatan Perguruan Tinggi Wujudkan Demokrasi Kepemiluan Berkualitas

    Perkuat Sinergi, KPU Riau dan Universitas Islam Al-Kifayah Dorong Keterlibatan Perguruan Tinggi Wujudkan Demokrasi Kepemiluan Berkualitas

    Minggu, 13/09/2026 - 01:09 WIB
  • DPW GMPK Riau Audensi Pengenalan Programnya ke Pertamina Hulu Rokan   

    DPW GMPK Riau Audensi Pengenalan Programnya ke Pertamina Hulu Rokan  

    Sabtu, 19/09/2026 - 01:18 WIB
  • Polres Kuansing Ingatkan Warga Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres

    Polres Kuansing Ingatkan Warga Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres

    Minggu, 20/09/2026 - 12:12 WIB
  • UNRI dan Polda Riau Resmikan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Pemolisian Berbasis Riset

    UNRI dan Polda Riau Resmikan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Pemolisian Berbasis Riset

    Sabtu, 19/09/2026 - 12:57 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Wawako Markarius      

  • # Pemko Pekanbaru      

  • #      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo