Kabiro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Beranda / Nasional /
Jakarta, www.radaroke.com - Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.
“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau.
“Sementara, 30% adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison Mocodompis.
Dengan demikian, menurut Harison Mocodompis, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil.
Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.
Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti.
“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet.
Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.
“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison Mocodompis.
(GE/RT)
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat Nationwide dan Sistem Meritokrasi
Jakarta, www.radaroke.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalLampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Pacitan, www.radaroke.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan KewilayahanDiwakili Pj Sekda, Bupati Kuansing Hadiri Paripurna Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Kuantan Singingi
Teluk Kuantan, www.radaroke.com — Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, MM diwakiliPDM Muhammadiyah Pekanbaru Sambut Kunjungan Pengurus PDM Muhammadiyah Langkat
Pekanbaru, www.radaroke.com - Untuk melakukan pembenahan dan perbaikan harus selalu mengukur diri,Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kapolres Kampar Pimpin Penanaman Jagung Serentak
Kampar, www.radaroke.com - Komitmen Polri dalam mendukung program swasembada pangan nasionalDorong Semangat Generasi Muda, Kapolres Kampar Beri Bantuan Sarana Olahraga ke Desa Ranah Singkuang
Kampar, www.radaroke.com - Kepedulian Polres Kampar terhadap kemajuan olahraga dan pembinaan













Komentar Via Facebook :