Menteri Nusron Akan Evaluasi Penerbitan Sertipikat di TN Tesso Nilo
Beranda / Nasional /
Jakarta, www.radaroke.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah melakukan reforestasi atau pemulihan kembali kawasan hutan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo di Riau, pasca mengalami penurunan fungsi akibat perambahan hutan secara ilegal.
Dalam upaya pemulihan kembali, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengevaluasi Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terindikasi berada dalam kawasan taman nasional tersebut.
“Dari total 1.758 SHM, sebagian sudah kita batalkan, terutama yang memang mungkin tumpang tindih dengan kawasan hutan. Tapi yang menjadi masalah hambatannya memang sebagian itu ada SHM yang tahun 1999 sampai tahun 2006, itu ada Surat Keputusan (SK) Reforma Agraria dari bupati setempat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam kegiatan Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap II Seluas 1 Juta Hektare, dan Penguasaan TN Tesso Nilo serta Kebun Kelapa Sawit Hasil Penguasaan Satgas PKH, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (09/07/2025).
Terkait SHM yang berhubungan dengan SK Reforma Agraria, Menteri Nusron akan berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah (Pemda) yang bersangkutan.
Evaluasi akan dilakukan untuk mengetahui langkah pencabutan SHM di kawasan TN Tesso Nilo.
“Kalau SK Reforma Agraria-nya dicabut, nanti otomatis SHM-nya akan kita cabut. Yang dicabut hampir 400-an sertipikat. Lainnya sedang kita teliti satu per satu, apakah yang bersangkutan itu bagian dari SK Reforma Agraria atau murni tumpang tindih,” jelas Menteri Nusron.
"Kalau yang bagian dari Reforma Agraria sebetulnya masyarakat ini juga hanya menerima dari Pak Bupati, karena itu kita minta bupatinya mengevaluasi," tambahnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dikesempatan ini mengungkapkan bahwa Satgas PKH telah berhasil melakukan pemulihan kembali puluhan ribu hektare lahan TN Tesso Nilo.
“Telah dilakukan penertiban penguasaan kawasan hutan seluas 81.793 hektare. Satgas berusaha keras untuk mengembalikan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi guna melindungi ekosistem,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, diselenggarakan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan (BAP) Penguasaan Kembali TN Tesso Nilo yang dilakukan oleh Satgas PKH.
Penandatanganan diwakili oleh Jaksa Agung, Burhanuddin dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Bertindak sebagai saksi, Menteri Nusron yang juga bertindak sebagai Anggota Pengarah Satgas PKH, serta Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Menteri Nusron hadir mengikuti kegiatan ini dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pejabat dalam Satgas PKH, serta sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.
(AR/JR)
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026
Jakarta, www.radaroke.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanWamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Pelibatan Multipihak
Jakarta, www.radaroke.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan PertanahanKabiro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Jakarta, www.radaroke.com - Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat diLantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat Nationwide dan Sistem Meritokrasi
Jakarta, www.radaroke.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalLampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Pacitan, www.radaroke.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan KewilayahanDiwakili Pj Sekda, Bupati Kuansing Hadiri Paripurna Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Kuantan Singingi
Teluk Kuantan, www.radaroke.com — Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, MM diwakili













Komentar Via Facebook :