https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

Iklan Rohul 1

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Diperiksa Kejati Selama Empat Jam Terkait Dugaan Korupsi PI, Afrizal Sintong: Sebagai Saksi Saja

Afrizal Sintong. Foto: Int

Diperiksa Kejati Selama Empat Jam Terkait Dugaan Korupsi PI, Afrizal Sintong: Sebagai Saksi Saja

Beranda / Daerah / Pekanbaru
Senin, 21 Juli 2025 - 19:17 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com - Afrizal Sintong, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada periode 2023 hingga 2024. 

Dalam kesaksiannya, mantan Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu mengaku dicecar 20 pertanyaan.

Pemeriksaan terhadap Afrizal dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau pada Senin (21/7), dan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Sekitar pukul 17.00 WIB, Afrizal keluar dari ruang pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi, Afrizal membenarkan dirinya diperiksa oleh jaksa. "(Diperiksa) sebagai saksi saja," ujar Afrizal Sintong 

Ia mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik seputar aliran dana PI di PT SPRH.

"Paling 20 pertanyaan," kata Afrizal. Namun, ia enggan merinci isi pertanyaan tersebut. "Ya, pertanyaannya, biasalah. Masalah PI," lanjutnya.

Afrizal juga membantah tegas saat disinggung soal dugaan penggunaan dana PI untuk kepentingan politik saat dirinya maju kembali sebagai calon Bupati Rohil. "Tidak ada," singkat dia tegas.

Di hari yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 saksi lainnya. Yaitu, Rahmat Hidayat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT SPRH, Tiswarni selaku Komisaris PT SPRH, dan Zulkifli selaku Penasihat Hukum PT SPRH. Dari beberapa nama tersebut, Zulkifli tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Hari ini Kejaksaan Tinggi Riau memanggil empat saksi, di antaranya RH selaku (Plt) Direktur Utama PT SPRH, T selaku Komisaris PT SPRH, AS selaku mantan Bupati Rohil dan Z selaku PH dari PT SPRH. Dari keempat saksi itu, yang hadir RH, T dan S," ungkap Zikrullah.

Khusus Afrizal Sintong, Zikrullah mengatakan pemeriksaan ini merupakan kali pertama dilakukan penyidik terhadapnya. Saat disinggung terkait materi pemeriksaan, Zikrullah menyampaikan hal itu merupakan materi penyidikan.

"Terkait materi, itu belum bisa kami sampaikan," sebut dia.

Zikrullah meyakini proses pemeriksaan masih terus berlanjut, tergantung kepentingan penyidikan. Saat disinggung terkait penetapan tersangka, Zikrullah memberikan penjelasan.

"Mudah-mudahan segera dirampungkan penyidikan ini dan menemukan tersangka," pungkas Zikrullah.

Kasus ini mencuat setelah PT SPRH diduga tidak mengelola dana PI sebesar Rp551.473.883.895 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut diketahui merupakan bagian dari PI 10 persen yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Penyidikan atas perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari. Tidak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, termasuk kantor PT SPRH dan rumah mantan direksi.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen-dokumen penting yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI tersebut.

Zikrullah memastikan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan, demi mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana ratusan miliar rupiah tersebut.

Sumber: Kejati Riau


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    Selasa, 04/03/2025 - 16:07 WIB
  • Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Rabu, 26/02/2025 - 14:54 WIB
  • Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Minggu, 23/02/2025 - 19:47 WIB
  • Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Senin, 17/02/2025 - 00:18 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Wanita Ini Ditangkap Polsek Tambang, Diduga Lalai Sebabkan Kebakaran Lahan

    Kupas Kasus•
    Senin, 21/07/2025 - 17:14 WIB
    Kampar, www.radaroke.com - Seorang wanita SU (37) warga Desa Rimbo Panjang ditangkap Polsek
  • Wakapolda Riau Brigjen Pol. Jossy Sebut PT Multi Persada Servis Adalah Perusahaan Ramah Lingkungan

    Kupas Kasus•
    Senin, 21/07/2025 - 17:05 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol. Adrianto
  • Anniversary Ke-12 Dihadiri Gubri dan Wakapolda Riau, PT Multi Persada Servis Santuni 50 Anak Yatim

    Kupas Kasus•
    Senin, 21/07/2025 - 16:22 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - PT Multi Persada Servis (MPS) merayakan Anniversary yang ke - 12
  • Diminati Masyarakat, Gerakan Pangan Murah PTPN IV Regional III Hari Ini Kembali Dilanjutkan!

    Kupas Kasus•
    Senin, 21/07/2025 - 10:17 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Antusiasme masyarakat dalam mengikuti Gerakan Pangan Murah Beras
  • Bakso Malang Tugu Hadir di Pekanbaru, Harga Mulai dari 2500 Gratis Es Teh Manis Jumbo, Buruan Jangan Sampai Ketinggalan!

    Kupas Kasus•
    Minggu, 20/07/2025 - 14:43 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Bagi pecinta kuliner Bakso, kini hadir Bakso Malang Tugu dengan menu
  • Ditlantas Polda Riau Terjunkan Tim Speed Gun di Tol Permai

    Kupas Kasus•
    Minggu, 20/07/2025 - 09:54 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com — Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Operasi Patuh Lancang
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Minggu, 25/01/2026 - 18:56 WIB
  • Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Jumat, 23/01/2026 - 18:40 WIB
  • PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    Kamis, 29/01/2026 - 17:56 WIB
  • Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Senin, 26/01/2026 - 20:50 WIB
  • Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Minggu, 25/01/2026 - 13:33 WIB
  • Ratusan Siswa Tapung Tanam

    Ratusan Siswa Tapung Tanam' Pohon Bersama Kapolres, 'Green Policing' Dimulai!

    Kamis, 29/01/2026 - 16:58 WIB
  • INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    Jumat, 23/01/2026 - 16:09 WIB
  • Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Minggu, 01/02/2026 - 14:17 WIB
  • Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Selasa, 27/01/2026 - 09:57 WIB
  • Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Rabu, 21/01/2026 - 16:28 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Presiden Prabowo      

  • # Pemprov Riau      

  • # Ketum APSI      

  • # Disdik Riau      

  • # Gubernur Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo