Resmob Polres Kampar Berhasil Ringkus Pelaku Curat Toko Perhiasan Bangkinang
Beranda / Daerah / Kampar
Kampar, www.radaroke.com - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menunjukkan kinerja gemilang dengan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Perhiasan Sinar Jaya, Jalan Sudirman, Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 02.40 WIB, mengakibatkan kerugian hingga tujuh juta rupiah.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan bahwa Korban, RH (38), baru menyadari kejadian ini pada Selasa pagi setelah menerima laporan dari karyawannya saudara DS melaporkan bahwa colokan listrik CCTV toko telah dicabut, dan lampu toko yang semula mati kini menyala.
Setelah melakukan pengecekan korban mengetahui bahwa uang tunai sebanyak Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) telah raib dari laci etalase tokonya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar.
Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan dari saksi Hakim Mustaqim, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Tim Resmob mendapatkan informasi tentang kedua tersangka yaitu RF (15) dan FA (14), keduanya masih berstatus pelajar. Kedua tersangka berhasil dibekuk pada Selasa, 22 Juli 2025, di lokasi yang berbeda.
Pelaku RF diamankan di Desa Muara Uwai, sementara pelaku FA di Desa Pasir Sialang, keduanya di Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka menyerahkan barang bukti berupa satu buah kalung perak dan satu buah liontin.
Namun, mereka juga mengatakan bahwa mereka telah menitipkan barang bukti lainnya kepada seorang yang bernama Royan, yang tidak mengetahui jika barang tersebut adalah hasil pencurian.
Berkat kecepatan dan ketepatan Tim Resmob, barang bukti tambahan berhasil diamankan dari Royan di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan ini menunjukkan kemampuan dan komitmen Polres Kampar dalam mengungkap kasus kriminal.**
(Rudi C)
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Rugikan Negara Rp 500 Juta Lebih, Kades Kusau Makmur Ditangkap Polres Kampar
Kampar, www.radaroke.com - Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang Kades Kusau Makmur,Kemkomdigi Gabungkan Koneksi Internet Berkecepatan Tinggi dengan Pelatihan Digital Berjenjang bagi Pengelola Koperasi Desa
Klaten, www.radaroke.com – Untuk mendorong transformasi ekonomi desa yang lebih terstrukturDirlantas Polda Riau Berikan Arahan Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas
Pekanbaru, www.radaroke.com — Dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025,Melalui Pengabdian ke Masyarakat, Tim Dosen ITP2I Tawarkan Solusi Kendalikan Hama Kumbang Tanduk
Pelalawan, www.radaroke.com - Untuk mengatasi persoalan Kumbang Tanduk yang menyerang tanamamTim Pengabdian ITP2I Berikan Pelatihan Pengolahan Selai dan Gummy Bear dari Nanas di Desa Pangkalan Panduk
Pelalawan, www.radaroke.com - Institut Teknologi Perkebunan Pelalawan Indonesia (ITP2I) bersamaDiperiksa Kejati Selama Empat Jam Terkait Dugaan Korupsi PI, Afrizal Sintong: Sebagai Saksi Saja
Pekanbaru, www.radaroke.com - Afrizal Sintong, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi













Komentar Via Facebook :