https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Puluhan Artist Pencipta Lagu Perjuangkan Hak Intelektual dan Ekonomi

Puluhan Artist Pencipta Lagu Perjuangkan Hak Intelektual dan Ekonomi

Beranda / Nasional /
Jumat, 14 Juli 2023 - 17:29 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Jakarta, 3 Juli 2023, AKS1 (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) resmi di deklarasikan dan menjadi organisasi berbadan hukum yang akan menaungi seluruh komposer di Indonesia. 

Visi dibentuknya asosiasi ini adalah untuk menjadi wadah bagi para pencipta lagu di Indonesia untuk berkarya, bergerak dan bersuara. 

Misi dari AKS1 adalah untuk melindungi dan membela hak-hak pencipta lagu, baik itu hak eksklusif yang berupa hak moral dan hak ekonomi yang pada akhirnya akan dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi para pencipta lagu di masa depan.

Isu-isu terkait multi tafsir beberapa pasal di Undang-Undang Hak Cipta yang muncul belakangan ini memberikan kesan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta seolah-olah kehilangan hak eksklusifnya terhadap karya ciptanya. 

Hal inilah yang membuat para pencipta lagu merasa sangat penting untuk bergerak dan bersuara bersama untuk mempertahankan hak eksklusif terkait karya cipta mereka.

Ahmad Dhani selaku Ketua Dewan Pembina AKS1 menyatakan, Undang-Undang Hak Cipta harus dibuat berdasarkan Wisdom dan Common Sense sehinga tidak akan terjadi multi tafsir seperti saat ini. 

"Akan tetapi saya sangat yakin bahwa apa yang kami perjuangkan ini sudah benar dan sesuai jalurnya” ujar pentolan Dewa 19 itu.

DR. Minola Sebayang SH, MH sebagai Dewan Pembina AKS1 mengatakan, Undang-Undang Hak Cipta harus memberikan kepentingan dan hak pencipta lagu, karena karya cipta adalah wujud kekayaan intelektual dari pencipta.

Satriyo Yudi Wahono atau yang lebih dikenal dengan nama Piyu, yang di tunjuk oleh para komposer sebagai Ketua Umum AKS1 mengatakan, selama ini komposer belum mendapatkan hak yang selayaknya. Terutama dari nilai royalti yang mereka terima. 

“Ini juga akan menjadi poin utama yang akan kami perhatikan dan perjuangkan demi terwujudnya kesejahteraan komposer di masa depan,” kata Piyu 

Sebagai Wakil Ketua Umum, Rieka Roslan juga memberikan pendapat, hak cipta itu melekat kepada penciptanya.

"Selama pencipta masih hidup sampai nanti 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia,”
ujar Rieka.

Lebih lanjut Rieka menyampaikan bahwa Ini semua tercantum di Undang-Undang Hak Cipta. 

Sehingga tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa sebuah lagu setelah dirilis ke publik maka lagu tersebut sudah menjadi milik umum. Ini adalah pernyataan yang menyesatkan. 

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa lagu adalah “bukan publik domain” tegas Rieka.


Badai yang ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal AKS1 juga memberikan pernyataan, pencipta lagu memiliki hak eksklusif berupa hak moral dan hak ekonomi, yang didalamnya menyatakan bahwa sebagai pencipta lagu atau pemegang hak cipta mempunyai hak penuh untuk memberikan izin.

"Atau melarang pihak lain untuk membawakan karya ciptanya seperti yang sudah sangat jelas tercantum di Ayat 2 dan 3 Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014," paparnya. 

Angga Saleh sebagai Wakil Sekretaris Jenderal AKS1 menambahkan, pelanggaran terhadap penggunaan karya cipta ada sanksi hukumnya baik itu secara perdata maupun pidana, dan lagi-lagi semua ini jelas tercantum di Undang-Undang Hak Cipta.

AKS1 (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) sangat berharap mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan khususnya komposer di seluruh Indonesia dan juga teman- teman penyanyi, musisi, promotor, event organizer dan pihak-pihak lain yang berada di industri musik Indonesia. 

"Cikal bakal AKS1 dimulai dengan diskusi-diskusi awal setahun lalu yang dilakukan oleh Piyu, Rieka Roslan, Badai dan Angga Saleh tentang hak cipta dan royalti di Indonesia, kemudian Ahmad Dhani menyatakan keikutsertaannya dan sepakat untuk membentuk sebuah asosiasi komposer yang akhirnya sekarang diberi nama AKS1," pungkasnya. ROC

Sumber : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Minggu, 12/07/2026 - 06:26 WIB
  • Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Kamis, 09/07/2026 - 17:00 WIB
  • Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Rabu, 08/07/2026 - 18:15 WIB
  • Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Senin, 06/07/2026 - 19:53 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Ini Bentuk Perlakuan Adil Sekwan DPRD Pekanbaru Kepada Awak Media

    Kupas Kasus•
    Selasa, 11/07/2023 - 17:55 WIB
    Pekanbaru,www.radaroke - Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyudutkan pihak Dewan Perwakilan
  • KemenPAN-RB Dorong Efisiensi Penggunaan Anggaran 

    Kupas Kasus•
    Selasa, 11/07/2023 - 17:53 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Pj Walikota Pekanbaru Resmikan M2000 Car Wash Detailing Premium

    Kupas Kasus•
    Minggu, 09/07/2023 - 13:06 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - PJ walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP., M. Ap resmikan M2000 Car Wash
  • Restu Wahyudi Nahkodai Pengkot IBCA MMA Pekanbaru

    Kupas Kasus•
    Kamis, 06/07/2023 - 10:51 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com – Pengurus Kota Indonesia Beladiri Campuran Mixed Martial
  • JOn Erizal Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Pekanbaru

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 01/07/2023 - 16:24 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI
  • PWI Riau Sembelih 7 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing

    Kupas Kasus•
    Rabu, 28/06/2023 - 11:44 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Idul Adha 1444 Hijriyah/2023 Masehi ini, Persatuan Wartawan
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Wahid Ngaku Diancam SF Haryanto, Ini Faktanya

    Wahid Ngaku Diancam SF Haryanto, Ini Faktanya

    Sabtu, 04/07/2026 - 19:33 WIB
  • Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Polemik Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Ternyata Cuma Cair Rp 76 Ribu

    Rabu, 08/07/2026 - 18:15 WIB
  • Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Rabu, 01/07/2026 - 18:03 WIB
  • Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Mencari Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Kuansing

    Senin, 06/07/2026 - 19:53 WIB
  • Riski Syahrial Pratama Pimpin Sapma PP Pekanbaru Periode 2026-2029

    Riski Syahrial Pratama Pimpin Sapma PP Pekanbaru Periode 2026-2029

    Sabtu, 11/07/2026 - 14:14 WIB
  • Gerakan Indonesia ASRI, Bupati Ajak ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan 

    Gerakan Indonesia ASRI, Bupati Ajak ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan 

    Jumat, 10/07/2026 - 06:14 WIB
  • Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Dinilai Salahgunakan Wewenang, JPU Tuntut Wahid 8,5 Tahun Penjara

    Kamis, 09/07/2026 - 17:00 WIB
  • Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Menakar Taji Abdul Wahid, Bebas Atau di Bui

    Minggu, 12/07/2026 - 06:26 WIB
  • Karhutla Kembali Membara di Rohil

    Karhutla Kembali Membara di Rohil

    Rabu, 15/07/2026 - 05:15 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # Presiden Prabowo      

  • #      

  • # DPRRI      

  • # Polda Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo