https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

Iklan Rohul 1

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Kapolres Kampar Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan, Kapolres: Akan Kami Tindak Tegas

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan. Foto: Ist

Kapolres Kampar Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan, Kapolres: Akan Kami Tindak Tegas

Beranda / Daerah / Kampar
Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:02 WIB  
Reporter : Rudi Chandra   Editor : Abdul Kadir

Kampar, www.radaroke.com - Menghadapi musim kemarau yang rawan memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Kampar mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kampar khususnya untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.

Dalam himbauannya yang disampaikan oleh Kapolres mengajak masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di wilayah-wilayah yang rentan.

"Pembakaran hutan dan lahan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, baik secara sengaja maupun karena kelalaian,” tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, Jum’at (25/7/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat (3).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa: Barang siapa dengan sengaja membakar hutan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Imbauan ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah Karhutla, tetapi juga sebagai upaya edukasi agar masyarakat memahami dampak lingkungan dan hukum dari pembakaran lahan.

Lebih lanjut, Kapolres Kampar mendorong keterlibatan semua pihak, baik tokoh masyarakat, Perangkat Desa hingga petani dan pelaku usaha, untuk peduli terhadap pencegahan Karhutla. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi kebakaran, baik Kontak langsung Damkar atau aparat desa setempat. 

"Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa meminimalisir dampak Karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kampar,” ungkapnya.

Lebih lanjut kapolres menambahkan bahwa penyebarluasan informasi dan edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan, agar semua pihak memahami risiko dan hukuman dari praktik pembakaran lahan.

 

(Rudi C)


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    Selasa, 04/03/2025 - 16:07 WIB
  • Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Rabu, 26/02/2025 - 14:54 WIB
  • Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Minggu, 23/02/2025 - 19:47 WIB
  • Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Senin, 17/02/2025 - 00:18 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja Gelar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas kepada Siswa SMP se-Pekanbaru

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 26/07/2025 - 13:41 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - PT Jasa Raharja Kanwil Riau berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Riau
  • Pastikan Keamanan Pacu Jalur Mini IPPA di Desa Pulau Aro, Polres Kuansing Gelar Apel Pasukan

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 26/07/2025 - 15:36 WIB
    Kuantan Singingi, www.radaroke.com - Dalam rangka menjamin kelancaran dan keamanan kegiatan Pacu
  • Sukses Jadi Runner Up 1 Duta Batik Riau 2025, Alifia Azzahra Hayati: Batik Adalah Jati Diri

    Kupas Kasus•
    Jumat, 25/07/2025 - 16:28 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com – Semangat, konsistensi, dan cinta akan budaya mengantarkan
  • Kalapas Pekanbaru Ikuti Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi

    Kupas Kasus•
    Jumat, 25/07/2025 - 13:05 WIB
      Pekanbaru, www.radaroke.com – Sebagai bentuk nyata komitmen membangun pelayanan
  • Muktamar XI HIMA Persis di Pekanbaru Resmi Dibuka, Dua Nama Calon Ketua Umum Mengerucut 

    Kupas Kasus•
    Jumat, 25/07/2025 - 00:06 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Muktamar XI Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) telah
  • Kupas Kasus•
    , 00//0000 - 00:00 WIB
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Minggu, 25/01/2026 - 18:56 WIB
  • Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Jumat, 23/01/2026 - 18:40 WIB
  • PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    Kamis, 29/01/2026 - 17:56 WIB
  • Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Senin, 26/01/2026 - 20:50 WIB
  • Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Minggu, 25/01/2026 - 13:33 WIB
  • Ratusan Siswa Tapung Tanam

    Ratusan Siswa Tapung Tanam' Pohon Bersama Kapolres, 'Green Policing' Dimulai!

    Kamis, 29/01/2026 - 16:58 WIB
  • INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    Jumat, 23/01/2026 - 16:09 WIB
  • Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Minggu, 01/02/2026 - 14:17 WIB
  • Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Selasa, 27/01/2026 - 09:57 WIB
  • Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Rabu, 21/01/2026 - 16:28 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Presiden Prabowo      

  • # Pemprov Riau      

  • # Ketum APSI      

  • # Disdik Riau      

  • # Gubernur Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo