Konferensi pers di Mapolda Riau. Foto: AK
Praktik Beras Oplosan Terungkap, Polda Riau Bongkar Modus Operandinya
Beranda / Daerah / Pekanbaru
Pekanbaru, www.radaroke.com - Kepolisian Daerah Riau bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengungkap kasus peredaran beras oplosan di Kota Pekanbaru.
Wakapolda Riau Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo saat memimpin konferensi pers di Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru mengatakan, praktik beras oplosan tersebut merusak program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijalankan pemerintah melalui Bulog.
“Tindakan pelaku ini mencederai niat baik pemerintah dalam program SPHP. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang ditujukan untuk memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau,” kata Wakapolda Riau Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo di Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Selasa (29/7/2025) siang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, S mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 24 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9,75 ton beras oplosan yang dikemas ulang ke dalam karung-karung bermerek.
"Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," papar Ade.
Pengungkapan kasus beras oplosan ini kata Ade, bermula dari infomasi yang diberikan masyarakat.
"Penggerebekan dilakukan di toko di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kota Pekanbaru. Toko tersebut digunakan sebagai tempat produksi beras oplosan," ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan satu orang tersangka berinisial RG (35) dan puluhan karung kosong yang digunakan untuk pengemasan ulang.
Ade Kuncoro menjelaskan, karung yang digunakan diperoleh dari Bulog dan diproduksi pada tahun 2023 namun masih digunakan hingga saat ini.
“RG bukan lagi mitra Bulog sejak 2023, namun tetap menggunakan karung SPHP untuk menipu konsumen. Sejauh ini sudah sekitar 130 ton beras oplosan yang ia distribusikan,” jelas Kombes Ade.
"Penyidik saat ini tengah mendalami asal-usul karung-karung tersebut, serta dugaan adanya jaringan distribusi yang lebih luas," jelasnya.
Menurut Kombes Pol Ade Kuncoro, pelaku menggunakan lima merek palsu, yakni SPHP Bulog, Anak Daro, Kuriak Kusuik, Aira, dan Family, dengan klaim asal produk dari Sumatera Barat, padahal beras berasal dari Riau.
"Modus yang digunakan oleh tersangka adalah mengemas ulang beras asal Penyalai, Kabupaten Pelalawan, ke dalam karung-karung bermerek yang mencatut nama produksi dari Sumatera Barat, yang selama ini dikenal sebagai penghasil beras berkualitas," tutur Ade Kuncoro.
Adapun merek-merek yang dipalsukan antara lain Anak Daro, Solok Super, Family, Minang Ceria, Kuriok Kusuik, SPHP, dan sejumlah merek lain, dengan kemasan 5 kg dan 10 kg. Total terdapat 12 merek berbeda yang digunakan dalam praktik pengemasan ulang tersebut.
Tidak hanya memalsukan label, pelaku juga menjual beras tersebut dengan harga mencapai Rp16.000 per kilogram, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.400 per kilogram.
"Pada awalnya kami mencurigai lima merek, namun setelah penyelidikan mendalam, ditemukan bahwa praktik ini mencakup sedikitnya 12 merek. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini telah dijalankan secara terstruktur dan berskala besar,” ujar Kombes Ade.
Dari hasil penyidikan sementara, RG diduga telah menjalankan aktivitas curang ini sejak November 2023 tanpa mengantongi izin resmi. Polda Riau tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan distribusi beras ilegal ini.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli beras kemasan bermerek. Konsumen disarankan untuk memperhatikan label, asal-usul produksi, dan harga jual agar tidak menjadi korban pemalsuan maupun manipulasi harga.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedi Triharyadi, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Riau dalam membongkar kasus peredaran beras oplosan di Kota Pekanbaru.
Langkah cepat yang diambil aparat kepolisian dinilai sejalan dengan upaya penegakan hukum serta mendukung visi nasional dalam menjaga ketahanan pangan.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas Polda Riau. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi bentuk nyata perlindungan negara terhadap masyarakat dalam urusan pangan,” kata Wakajati Riau Dedi Triharyadi saat memberikan keterangan pers, Selasa (29/7/2025) siang.
Wakajati Riau menegaskan, penindakan seperti ini penting untuk menimbulkan efek jera.
Ia juga menyebutkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dan kepolisian dalam mendukung arah kebijakan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam sektor ketahanan pangan dan perlindungan konsumen.
“Ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang bermain curang. Negara tidak akan tinggal diam ketika hak-hak konsumen dilanggar,” jelas Dedi Triharyadi.
“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan tuntas hingga tahap penuntutan dan pelaksanaan eksekusi hukum yang adil,” pungkasnya.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Bupati Kuansing Pimpin Rakor Pengamanan Festival Pacu Jalur 2025
Teluk Kuantan, www.radaroke.com – Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaanTim Dosen PKM ITP2I Latih Ibu-Ibu PKK Desa Padang Luas Tingkatkan Keterampilan Pengemasan dan Pemasaran Pupuk Organik
Pelalawan, www.radaroke.com – Tim Dosen Program Studi Teknik Industri Institut TeknologiTM2P Kunjungi PT Jasa Raharja, Kanwil Hidayat : Wartawan Adalah Mitra Kami
Pekanbaru, www.radaroke.com - Tim Media Merah Putih (TM2P) datang silahturahmi ke Kantor PT JasaKampus Diminta Jadi Garda Terdepan Cetak Talenta Digital Era AI
Jakarta, www.radaroke.com – Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng perguruan tinggiKPU Riau Perkuat Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi
Pekanbaru, www.radaroke.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melakukan kunjunganKapolres Kampar Sambut Hangat Kunjungan Kerja Tim Lemdiklat Polri
Kampar, www.radaroke.com - Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan didampingi Waka Polres, Kompol













Komentar Via Facebook :