https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Ketum DPP Santri Tani NU Apresiasi Perpres 38/2023 Tentang DBH Sawit  Ketua Umum DPP Santri Tani

Ketua Umum DPP Santri Tani NU, H. T. Rusli Ahmad, SE., MM. Foto: Ist

Ketum DPP Santri Tani NU Apresiasi Perpres 38/2023 Tentang DBH Sawit Ketua Umum DPP Santri Tani

Beranda / Nasional /
Selasa, 25 Juli 2023 - 22:24 WIB  
Reporter : Abdul Kadir   Editor : Abdul Kadir

Jakarta, www.radaroke.com - Ketua Umum DPP Santri Tani NU, H. T. Rusli Ahmad, SE., MM mengapresiasi Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang penerbitan regulasi pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.

Menurut RA sapaan akrab Ketum Santri Tani NU itu, dengan adanya Perpres tersebut diharapkan mampu menjadi harapan baru bagi petani khususnya petani sawit di Riau.

Petani sawit menurut RA, sangat memerlukan payung hukum agar kesejahteraan masyarakat lebih terjamin.

"Masyarakat Tani NU sangat senang dengan adanya Perpres ini," kata tokoh masyarakat Riau itu.

Dengan adanya payung hukum ini, Kementerian Keuangan dapat mengucurkan dana DBH sawit sebesar Rp3,4 triliun kepada 350 pemerintah daerah di 30 provinsi.

Aturan yang berisi 17 pasal ini menetapkan pembagian DBH sawit antara Provinsi, Kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil.

Dalam perpres ini dijelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit atau disebut DBH Sawit bersumber dari pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.

Penetapan pagu DBH Sawit berdasarkan realisasi penerimaan negara satu tahun sebelumnya. Sedangkan untuk besaran pagu DBH ditetapkan minimal 4% dari penerimaan negara di mana akan ditetapkan oleh pemerintah.

Selain dari bea keluar dan pungutan ekspor, pemerintah dapat menggunakan sumber penerimaan lain di luar APBN.

Dalam pasal 5 diatur pembagian DBH Sawit antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana yaitu provinsi sebesar 20%  puluh persen; kabupaten/kota penghasil sebesar 60%; kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%.

Syarat besaran alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupatenlkota ditentukan oleh tiga aspek yaitu luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit; dan indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Dalam pembagian alokasi DBH sawit akan dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut 90% berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasil. 10% akan dilihat berdasarkan kinerja pemerintah daerah.

Terkait kinerja pemerintah daerah yang menjadi dasar perhitungan DBH Sawit adalah kinerja dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Alokasi DBH Sawit berdasarkan kinerja akan dinilai oleh menteri melalui penetapan indikator kinerja.

Penggunaan DBH Sawit untuk membiayai kegiatan meliputi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan; dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. ROC

Sumber : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Presiden Joko WidodoKemenkeu RIMenkoPerekonomian RI
Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Rabu, 01/07/2026 - 18:03 WIB
  • KPK Sakit Jiwa

    KPK Sakit Jiwa

    Jumat, 26/06/2026 - 07:30 WIB
  • Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Sabtu, 20/06/2026 - 19:31 WIB
  • Guru Gugat MBG di MK, Ini Tuntutannya! 

    Guru Gugat MBG di MK, Ini Tuntutannya! 

    Selasa, 16/06/2026 - 20:48 WIB

JANGAN LEWATKAN

Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Masyarakat Sumber Jaya dan Pemilik Tabungan Replanting Tuntut KUD Tunas Mukti Kembalikan Dana Rp13 Miliar

    Masyarakat Sumber Jaya dan Pemilik Tabungan Replanting Tuntut KUD Tunas Mukti Kembalikan Dana Rp13 Miliar

    Sabtu, 27/06/2026 - 12:13 WIB
  • Ketua Beserta Pengurus KUD Tunas Mukti Desa Sumber Jaya Diduga Lakukan Pembelian Lahan Bermasalah di Padang Sawah dari Tabungan Kelompok Tani

    Ketua Beserta Pengurus KUD Tunas Mukti Desa Sumber Jaya Diduga Lakukan Pembelian Lahan Bermasalah di Padang Sawah dari Tabungan Kelompok Tani

    Minggu, 21/06/2026 - 19:29 WIB
  • Peringatan Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat

    Peringatan Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat

    Selasa, 23/06/2026 - 07:00 WIB
  • Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Sabtu, 20/06/2026 - 19:31 WIB
  • Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Rabu, 01/07/2026 - 18:03 WIB
  • KPK Sakit Jiwa

    KPK Sakit Jiwa

    Jumat, 26/06/2026 - 07:30 WIB
  • Agenda Audiensi Tak Jelas, Ketua FPII Kuantan Singingi Kecewa Berat Terhadap Sikap Bupati

    Agenda Audiensi Tak Jelas, Ketua FPII Kuantan Singingi Kecewa Berat Terhadap Sikap Bupati

    Selasa, 23/06/2026 - 17:29 WIB
  • Menyuluh Jejak Orang Alim, GMN Riau Ajak Generasi Muda Rawat Jejak Leluhur di Hari Jadi Kota Pekanbaru

    Menyuluh Jejak Orang Alim, GMN Riau Ajak Generasi Muda Rawat Jejak Leluhur di Hari Jadi Kota Pekanbaru

    Minggu, 21/06/2026 - 06:49 WIB
  • Sosialisasi Tugas Pokok Posyandu Enam Bidang SPM Digelar Secara Daring, Perkuat Peran Posyandu di Desa dan Kelurahan

    Sosialisasi Tugas Pokok Posyandu Enam Bidang SPM Digelar Secara Daring, Perkuat Peran Posyandu di Desa dan Kelurahan

    Senin, 22/06/2026 - 14:42 WIB
  • Amin Rais Tusuk Pria di Warung Tuak

    Amin Rais Tusuk Pria di Warung Tuak

    Senin, 22/06/2026 - 19:49 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # Presiden Prabowo      

  • #      

  • # DPRRI      

  • # Polda Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo