https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Ketum DPP Santri Tani NU Apresiasi Perpres 38/2023 Tentang DBH Sawit  Ketua Umum DPP Santri Tani

Ketua Umum DPP Santri Tani NU, H. T. Rusli Ahmad, SE., MM. Foto: Ist

Ketum DPP Santri Tani NU Apresiasi Perpres 38/2023 Tentang DBH Sawit Ketua Umum DPP Santri Tani

Beranda / Nasional /
Selasa, 25 Juli 2023 - 22:24 WIB  
Reporter : Abdul Kadir   Editor : Abdul Kadir

Jakarta, www.radaroke.com - Ketua Umum DPP Santri Tani NU, H. T. Rusli Ahmad, SE., MM mengapresiasi Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang penerbitan regulasi pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.

Menurut RA sapaan akrab Ketum Santri Tani NU itu, dengan adanya Perpres tersebut diharapkan mampu menjadi harapan baru bagi petani khususnya petani sawit di Riau.

Petani sawit menurut RA, sangat memerlukan payung hukum agar kesejahteraan masyarakat lebih terjamin.

"Masyarakat Tani NU sangat senang dengan adanya Perpres ini," kata tokoh masyarakat Riau itu.

Dengan adanya payung hukum ini, Kementerian Keuangan dapat mengucurkan dana DBH sawit sebesar Rp3,4 triliun kepada 350 pemerintah daerah di 30 provinsi.

Aturan yang berisi 17 pasal ini menetapkan pembagian DBH sawit antara Provinsi, Kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil.

Dalam perpres ini dijelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit atau disebut DBH Sawit bersumber dari pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.

Penetapan pagu DBH Sawit berdasarkan realisasi penerimaan negara satu tahun sebelumnya. Sedangkan untuk besaran pagu DBH ditetapkan minimal 4% dari penerimaan negara di mana akan ditetapkan oleh pemerintah.

Selain dari bea keluar dan pungutan ekspor, pemerintah dapat menggunakan sumber penerimaan lain di luar APBN.

Dalam pasal 5 diatur pembagian DBH Sawit antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana yaitu provinsi sebesar 20%  puluh persen; kabupaten/kota penghasil sebesar 60%; kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%.

Syarat besaran alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupatenlkota ditentukan oleh tiga aspek yaitu luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit; dan indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Dalam pembagian alokasi DBH sawit akan dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut 90% berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasil. 10% akan dilihat berdasarkan kinerja pemerintah daerah.

Terkait kinerja pemerintah daerah yang menjadi dasar perhitungan DBH Sawit adalah kinerja dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Alokasi DBH Sawit berdasarkan kinerja akan dinilai oleh menteri melalui penetapan indikator kinerja.

Penggunaan DBH Sawit untuk membiayai kegiatan meliputi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan; dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. ROC

Sumber : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Presiden Joko WidodoKemenkeu RIMenkoPerekonomian RI
Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Ajukan Gugatan, Ajudan Wahid, Marjani Malah Ditahan, KPK Ungkap Perannya

    Ajukan Gugatan, Ajudan Wahid, Marjani Malah Ditahan, KPK Ungkap Perannya

    Rabu, 15/04/2026 - 13:35 WIB
  • Kasus Penjarahan TBS Kebun Eks PT SAL Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Tersangka

    Kasus Penjarahan TBS Kebun Eks PT SAL Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Tersangka

    Selasa, 14/04/2026 - 13:14 WIB
  • Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Sabtu, 11/04/2026 - 13:52 WIB
  • DJP Nonaktifkan NPWP Istri Otomatis, Ini Penjelasan Resmi dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

    DJP Nonaktifkan NPWP Istri Otomatis, Ini Penjelasan Resmi dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

    Selasa, 24/02/2026 - 13:19 WIB

JANGAN LEWATKAN

Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Harga Gas Elpiji Resmi Naik, Ini Harga Terbarunya

    Harga Gas Elpiji Resmi Naik, Ini Harga Terbarunya

    Sabtu, 18/04/2026 - 21:54 WIB
  • Sedang Tayang, Berikut Sinopsis Sinetron Terikat Janji

    Sedang Tayang, Berikut Sinopsis Sinetron Terikat Janji

    Rabu, 08/04/2026 - 08:37 WIB
  • Dukung Program Penghijauan, Mahasiswa KKN-T Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri Hadirkan Inovasi QR Code Terhubung Wikipedia

    Dukung Program Penghijauan, Mahasiswa KKN-T Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri Hadirkan Inovasi QR Code Terhubung Wikipedia

    Minggu, 12/04/2026 - 23:50 WIB
  • Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan

    Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan

    Selasa, 07/04/2026 - 10:20 WIB
  • Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Sabtu, 11/04/2026 - 13:52 WIB
  • Nasib PPPK di Ujung Tanduk

    Nasib PPPK di Ujung Tanduk

    Minggu, 05/04/2026 - 20:55 WIB
  • Berikan Kesaksian, Sekda Riau Sebut Pengangkatan Dani Nursalam dan Tata Maulana Jadi Tenaga Ahli Gubri Tanpa Dasar Hukum

    Berikan Kesaksian, Sekda Riau Sebut Pengangkatan Dani Nursalam dan Tata Maulana Jadi Tenaga Ahli Gubri Tanpa Dasar Hukum

    Jumat, 10/04/2026 - 07:45 WIB
  • Pemkab Bengkalis Serahkan Ambulans untuk Pustu Tegar Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Pemkab Bengkalis Serahkan Ambulans untuk Pustu Tegar Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Kamis, 09/04/2026 - 00:58 WIB
  • Pemred Redaksi86 Tegas: Media Bekerja Berdasarkan Fakta, Bukan Kepentingan

    Pemred Redaksi86 Tegas: Media Bekerja Berdasarkan Fakta, Bukan Kepentingan

    Minggu, 12/04/2026 - 01:09 WIB
  • Persiapan Haji 2026: Pemkab Inhu Alokasikan Rp1,5 Miliar untuk 256 Jemaah 

    Persiapan Haji 2026: Pemkab Inhu Alokasikan Rp1,5 Miliar untuk 256 Jemaah 

    Jumat, 10/04/2026 - 19:16 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Pemkab Rohil      

  • # Bupati Rohul      

  • # Polres Siak      

  • # DPRRI      

  • # Bupati Pelalawan      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo