Diduga Cabuli 3 Muridnya, Oknum Guru di Kampar Ditangkap Polisi
Beranda / Daerah / Kampar
Bangkinang, www.radaroke.com - Polres Kampar tangkap salah satu oknum guru di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa, (19/8/25), sekira pukul 09.00 WIB. Diduga oknum guru berinisial Z (56) melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak didiknya yang masih dibawah umur.
Kejadian ini baru terungkap pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 14.00 Wib. Kemudian di laporkan oleh salah satu orang tua korban EK (39) ke Mapolres Kampar. Ketiga Korban masih berusia 16 tahun.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala saat dikonfirmasi, Rabu, (20/8/25), membenarkan penangkapan terhadap salah satu oknum guru yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Benar, setelah melakukan serangkaian penyelidikan panjang dan melengkapi barang bukti, kemudian pelaku kita tangkap,” ujar Kasat.
Dijelaskan Kasat, terungkapnya aksi pencabulan ini bermula, Kamis, (10/4/25), sekira pukul 13.20 WIB, dua orang korban yang merupakan saudara kembar pulang sekolah dan menumpang pulang sekolah dengan pelaku yang merupakan guru di sekolah korban.
Setelah tiba di depan gang rumah, kata Kasat, korban berniat salim dan berterimakasih kepada diduga pelaku karena sudah mau mengantarkan korban. Kemudian tiba-tiba pelaku menarik kepala korban dengan tangan kiri dan langsung mencium kening, pipi kiri dan pipi kanan dan hampir mengenai bibir korban.
Setelah itu, korban yang lainnya pada saat itu duduk di kursi belakang berniat untuk salim juga dan tiba-tiba diduga pelaku menarik tangan korban dan langsung mencium kening korban.
Tidak hanya kepada kedua korban yang merupakan saudari kembar, pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu korban lainnya dengan cara saat proses belajar mengajar pelaku datang ke meja korban dari arah belakang, dan kemudian pelaku langsung meraba pangkal payudara korban disamping bawah ketiak lalu pelaku berkata “Kamu Udah Make (singlet/tank top)” lalu dijawab korban “Lupa Pak”.
Dari situlah, para korban bercerita kepada orang tuanya, dan orangtua korban melaporkan permasalahan tersebut ke polres kampar.
Setelah itu, pelaku dipanggil untuk datang ke polres kampar untuk memenuhi panggilan sebagai terduga pelaku ke Unit PPA Polres Kampar. Usai diperiksa dan barang bukti lengkap dilakukan penangkapan dan penahanan,” jelas AKP Gian.
Terhadap pelaku, sambung AKP Gian, dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat AKP Gian.
(Rudi C)
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Sepanjang Tahun 2025, PLN ULP Bengkalis Wujudkan Mimpi Warga Kurang Mampu Sambung Listrik Gratis
Bengkalis, www.radaroke.com - Satu lagi mimpi warga kurang mampu di Kabupaten Bengkalis akhirnyaKesultanan Diraja Air Tiris Melayu Kampar Gelar Haul yang ke-IV
Pekanbaru, www.radaroke.com - Kesultanan Diraja Air Tiris Melayu Kampar menggelar Haul yang ke-IVPastikan Perkembangan Kesehatan WBP Rawat Inap, Dokter Lapas Kunjungi Rumah Sakit
Pekanbaru, www.radaroke.com – Dalam rangka memastikan perkembangan kesehatan WargaMahasiswa UIR Gelar Penyuluhan Kepada Warga Binaan Lapas Pekanbaru
Pekanbaru, www.radaroke.com – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan mental danPastikan WBP Tetap Sehat Dan Terlindungi, dokter Lapas Pekanbaru berikan penyuluhan kesehatan
Pekanbaru, www.radaroke.com – Dalam Upaya menjaga kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapas Pekanbaru Berlangsung Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
Pekanbaru, www.radaroke.com – Dalam suasana penuh semangat nasionalisme, Lembaga













Komentar Via Facebook :