Petugas mengamankan barang bukti. Foto: Ist
Gakkum Kehutanan Bersama Bakamla Ungkap 443 Batang Kayu Ilegal
Beranda / Nasional /
Batam, www.radaroke.com - Tim gabungan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Bakamla RI berhasil menggagalkan peredaran kayu olahan ilegal di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kota Batam.
Sebanyak 443 batang kayu jenis meranti dan rimba campuran diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 16.10 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan aktivitas bongkar muat kayu olahan di Pelabuhan Sagulung. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan menemukan Kapal KLM AAL DELIMA, yang dinakhodai ER (58), asal Dumai, tengah membongkar muatan kayu untuk dipindahkan ke truk.
Dari pemeriksaan, kapal tersebut membawa total 443 batang kayu olahan. Sebanyak 108 batang telah dipindahkan ke gudang milik PBPHH NG di Batam, sedangkan 335 batang lainnya masih berada di kapal.
Seluruh kayu bersama dokumen dan kapal langsung diamankan. Nahkoda kapal serta tiga anak buah kapal (ABK) turut diperiksa sebagai saksi.
Modus Baru Peredaran Kayu Ilegal
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, kayu olahan dengan volume 61,55 m³ tersebut dimuat pada 2 September 2025 dari Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Dokumen yang digunakan adalah Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) serta Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan oleh perusahaan PHAT MY di Desa Kapau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penggunaan dokumen SKSHHKB untuk pengangkutan kayu olahan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kayu olahan wajib disertai dengan SKSHHKO. Penggunaan SKSHHKB pada kasus ini mengindikasikan modus baru pengangkutan kayu ilegal dari kawasan hutan. Terlebih, lokasi pemuatan kayu tercatat berjarak 64 kilometer dari lokasi PHAT MY,” ujarnya.
Jerat Hukum
Penyidik Gakkumhut kini mendalami kasus ini. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Hari Novianto menyampaikan apresiasi kepada Bakamla RI perwakilan Batam atas sinergi dalam operasi ini.
“Kerja sama ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga sumber daya hutan dan mencegah peredaran hasil hutan ilegal di Provinsi Kepulauan Riau,” tegasnya.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Dukung Program Asta Cita, Lapas Narkotika Rumbai Lakukan Tanam Bibit Kelapa
Pekanbaru, www.radaroke.com - Tiga (3) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Rumbai, LembagaSukses Gelar UA Fest 2.0 Tingkat Provinsi, Ketua Yayasan Ulil Albab Apresiasi Kinerja Kepsek dan Panitia
Batam, www.radaroke.com - Sekolah Menengah Atas Islam Terpadu (SMAIT) Ulil Albab Batam suksesHIMAPERSIS Bengkalis Apresiasi Bupati Kasmarni Raih Penghargaan BAZNAS Award 2025
Bengkalis, www.radaroke.com – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMAPERSIS) BengkalisDukung Ketahanan Pangan, Kanwil Ditjenpas Riau Tanam Bibit Pohon Kelapa dan Tebar Ribuan Bibit Ikan Lele
Pekanbaru, www.radaroke.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas)Gotong Royong Semarakkan MTQ ke-43, Pj. Kepala Desa Pangkalan Batang Turun Langsung
Radaroke.com-Pangkalan Batang – Dalam rangka menyemarakkan Musabaqah Tilawatil Qur’anPenyerahan BLT DD Bulan Juli 2025 di Desa Pangkalan Batang
Radaroke.com-Pangkalan Batang – Pemerintah Desa Pangkalan Batang kembali













Komentar Via Facebook :