Kecewa Kinerja Kejati Riau, Ketum DPN INPEST Minta Jampidsus Kejagung Turun Tangan
Beranda / Daerah / Pekanbaru
Pekanbaru, www.radaroke.com - Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) dinilai gagal dalam mengungkap kasus dugaan korupsi PT. SPRH (Perseroda) melalui dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp 551 miliar periode 2023-2024.
Hingga kini Rahman SE Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir melenggang bebas.
Hal itu dikatakan Ketua Umum (Ketum) DPN Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora, S.H., MSi selaku Pelapor sebelumnya menilai Kejati Riau bisa diharapkan kinerjanya namun saat ini kami anggap gagal, pasalnya pemanggilan Rahman Dirut BUMD PT. SPRH (Perseroda) dan Zulkifli Kuasa Hukum PT. SPRH yang mangkir tanpa diberikan tindakan hukum dari Kejati," kata Ganda kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (11/9/2025).
Oleh karenanya, disini kami menduga ada kecurigaan konfirasi dalam kasus ini, karena seharusnya ada upaya paksa namun tidak dilakukan apa - apa ? Ada apa dan mengapa takut untuk lakukan upaya paksa dan atau kalau melarikan diri harus ada status DPO, buktikan bahwa institusi kejaksaan kredible untuk pemberantasan korupsi. Jangan macam "harimau ompong" ungkap kasus PI.
"Jelasnya hingga saat ini belum ada proses hukum yang merujuk penetapan tersangka. Disini kami sangat kecewa atas kinerja Kejati Riau, Apakah sekelas Kejati Riau tak mampu mengusut dugaan korupsi di tubuh BUMD Rohil diubah jadi PT. SPRH (Perseroda) tersebut," sebutnya.
Dibeberkan Ganda, sebelumnya kita ketahui, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Rabu (2/7/2025) melakukan Penggeledahan di Kantor BUMD PT SPRH Perseroda dijalan Perniagaan Kota Bagansiapiapi dan dibeberapa tempat yang berlokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya, Kejati Riau melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Rahman Dirut BUMD PT. SPRH (Perseroda) dan Zulkifli Kuasa Hukum PT. SPRH. Namun sampai saat ini proses hukum belum membuahkan hasil yang diharapkan oleh khususnya Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam hal ini Ketua Umum DPN Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora SH MSi meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk turun tangan melakukan supervisi dan pengawasan terhadap penanganan kasus yang ditangani Kejati Riau.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, S.,H, M.H saat dikonfirmasi via WhatsApp belum ada balasan sehingga berita ini diterbitkan.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Arief Setiawan Resmi Pimpin HPJI Riau Masa Bakti 2025-2029, Berikut Daftar Pengurusnya!
Pekanbaru, www.radaroke.com - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HimpunanPengurus DPD HPJI Riau Resmi Dikukuhkan, Ketum: Arief Sosok Leadership dan Semangat
Pekanbaru, www.radaroke.com - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengembangan JalanSerah Terima Jabatan Pj Kepala Desa Pangkalan Batang Berlangsung Khidmat
Radaroke.com-Pangkalan Batang,Pada Jumat, 23 Mei 2025, Pemerintah Desa Pangkalan BatangPolres Kampar Tidak Kasih Ampun! Dua Pengedar Shabu di Bangkinang Kota Ditangkap, Diduga Kuasai Jaringan Narkoba Lokal!
Bangkinang Kota, www.radaroke.com – Malam di Jalan Letnan Boyak, Gang Merpati Putih,Perkuat Silaturahmi dan Program Kedepan, BPS Silaturahmi ke Diskominfotik Bengkalis
BENGKALIS - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan kerja keBupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Penandatanganan Keputusan Bersama Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Melalui MPP Digital Nasional
JAKARTA – Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri acara penandatanganan Keputusan Bersama













Komentar Via Facebook :