Bapemperda DPRD Bengkalis Bahas Perubahan Propemperda dan Ranperda 2025
Beranda / Daerah / Bengkalis
Bengkalis,DPRD – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat membahas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (1/9/2025) di Ruang Banmus.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Erwan, dan dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Hukum Setda, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bengkalis.
Erwan menegaskan pentingnya kesiapan dalam pembentukan Ranperda agar setelah disahkan dalam paripurna dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Selaku Ketua Bapemperda, kami mendukung pembentukan Ranperda ini berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan SOTK yang dipaparkan menjadi harapan bersama agar berjalan baik tanpa kendala di kemudian hari,” tegas Erwan.
Kepala Bagian Hukum Setda Bengkalis, Mohammad Fendro Arrasyid, menyampaikan bahwa pengajuan perubahan Propemperda dilakukan karena minimnya anggaran dan pelaksanaan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan penggabungan (merger) beberapa dinas dan kantor ke dalam satu OPD.
“Perubahan SOTK akan berlaku sejak Perda dan Perbup disahkan, hingga pelantikan pejabat oleh Bupati Bengkalis. Untuk mengantisipasi pelaksanaan pada tahun 2026, Bagian Organisasi dan Hukum siap menyiapkan Perbup sebagai tindak lanjut Perda,” jelasnya.
Pada hari yang sama, Bapemperda juga menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, dan Bagian Hukum terkait usulan pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri mengenai evaluasi perubahan pajak dan retribusi daerah yang harus diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja sejak surat diterima oleh Pemerintah Daerah.
Anggota Bapemperda, Rahmad, menekankan bahwa usulan perubahan pada tujuh item Ranperda Pajak Daerah diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah.
“Perlu percepatan dalam penyelesaian perubahan Ranperda ini agar sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan Kementerian,” ujarnya.
Sekretaris DPRD, Rafiardhi Ikhsan, menambahkan bahwa Sekretariat DPRD akan menyesuaikan jadwal perubahan dan pengusulan Ranperda sesuai keputusan pimpinan dan hasil rapat bersama.
Menutup rapat, Ketua Bapemperda, Erwan, menyatakan bahwa setiap usulan Propemperda harus melalui tahapan sebelum diparipurnakan.
“Kami akan menindaklanjuti usulan Ranperda ini ke pimpinan. Semoga rencana ini menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis,” pungkasnya.(Dir)
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Komisi I Evaluasi Program APBD 2025, Tekankan Pengawasan dan Pelayanan Publik
Bengkalis,DPRD – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis kembali melaksanakan rapatPolsek Tapung Gelar Press Release Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor di 9 TKP
Tapung, www.radaroke.com - Kepolisian (Sektor) Polsek Tapung, Polres Kampar menggelar press releaseWujud Program Pembinaan Kemandirian WBP, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Panen Ikan
Pekanbaru, www.radaroke.com – Budidaya ikan patin di Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi salahKecewa Kinerja Kejati Riau, Ketum DPN INPEST Minta Jampidsus Kejagung Turun Tangan
Pekanbaru, www.radaroke.com - Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) dinilai gagal dalam mengungkapArief Setiawan Resmi Pimpin HPJI Riau Masa Bakti 2025-2029, Berikut Daftar Pengurusnya!
Pekanbaru, www.radaroke.com - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HimpunanPengurus DPD HPJI Riau Resmi Dikukuhkan, Ketum: Arief Sosok Leadership dan Semangat
Pekanbaru, www.radaroke.com - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengembangan Jalan













Komentar Via Facebook :