https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

DPRD Bahas Dua Ranperda Usulan Pemkab: Pajak Daerah dan Penataan OPD

DPRD Bahas Dua Ranperda Usulan Pemkab: Pajak Daerah dan Penataan OPD

Beranda / Daerah / Bengkalis
Senin, 08 September 2025 - 00:52 WIB  
Editor : Abdul Kadir

 

Bengkalis, Humas DPRD – DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah, yakni Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Senin (08/09/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis M. Arsya Fadillah, didampingi Ketua DPRD Septian Nugraha, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno. Penyampaian ini merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 9 Ayat 3 Huruf a dan b, yang mengatur bahwa pembahasan Ranperda dilakukan dalam dua tingkat, di mana tingkat pertama adalah penyampaian dan penjelasan dari pihak eksekutif.

Dalam sambutannya, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna ini.

“Semoga momentum ini dapat memantapkan sinergitas kita dalam percepatan pembangunan di Negeri Junjungan. Penyusunan Ranperda ini dilandasi oleh dinamika dan kebutuhan organisasi perangkat daerah yang terus berkembang. Selain itu, penataan organisasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah serta penerapan prinsip desain organisasi modern,” ucap Bagus Santoso.

 

Ia menambahkan, perubahan yang diusulkan meliputi penyesuaian nomenklatur beberapa perangkat daerah, antara lain Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis tetap berstatus Tipe A namun dilakukan penyempurnaan penamaan agar lebih relevan, kemudian Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan diusulkan menjadi satu kesatuan dengan Tipe A, mengintegrasikan fungsi keamanan dan kebencanaan.

Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah, dengan tipologi dari Tipe B menjadi Tipe A, sebagai bentuk penguatan fungsi riset dan pengembangan daerah. Perubahan lainnya mencakup penyesuaian nomenklatur beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti penggabungan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan, dan Perikanan menjadi satu dinas terpadu. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga digabung dengan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Sementara itu, tipologi Sekretariat Daerah berubah dari Tipe A (12 bagian) menjadi Tipe B (9 bagian) dengan penggabungan beberapa bagian seperti SDA ke Ekonomi, Perencanaan ke Umum, dan Kerjasama ke Tata Pemerintahan.

Perubahan ini bertujuan agar regulasi daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Bengkalis.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, serta memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

“Dengan perubahan ini, diharapkan tercipta tatanan kerja perangkat daerah yang lebih terstruktur, efisien, dan tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, dengan harapan agar seluruh pihak mendukung proses pembahasan Ranperda ini secara konstruktif demi kemajuan Kabupaten Bengkalis ke depan,” tutupnya.(Dir)


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Pemda Tetap Bandel Rekrut Honorer, PPPK Paruh Waktu Marah! 

    Pemda Tetap Bandel Rekrut Honorer, PPPK Paruh Waktu Marah! 

    Selasa, 05/05/2026 - 09:48 WIB
  • Ngaku Keturunan Nabi, Pengasuh Sekaligus Pendiri Pesantren di Pati Perkosa Puluhan Santriwati

    Ngaku Keturunan Nabi, Pengasuh Sekaligus Pendiri Pesantren di Pati Perkosa Puluhan Santriwati

    Senin, 04/05/2026 - 13:37 WIB
  • BBM Meroket Lagi! Ini Daftar Harganya

    BBM Meroket Lagi! Ini Daftar Harganya

    Senin, 04/05/2026 - 12:27 WIB
  • Ini Fakta-Fakta Pembunuhan Nenek Dumaris di Rumbai Pekanbaru  

    Ini Fakta-Fakta Pembunuhan Nenek Dumaris di Rumbai Pekanbaru  

    Minggu, 03/05/2026 - 17:56 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Pansus Laksanakan Rapat Finalisasi Perubahan Tatib Nomor 1 Tahun 2024

    Kupas Kasus•
    Senin, 08/09/2025 - 00:49 WIB
      Bengkalis,DPRD – Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat finalisasi
  • Komisi III DPRD Bengkalis Gali Potensi PAD dari Jalan Tol Bersama PT Hutama Karya

    Kupas Kasus•
    Kamis, 04/09/2025 - 00:48 WIB
      Pekanbaru,DPRD – Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis menggali perkembangan potensi
  • DPRD Sambut Baik Kedatangan Aliansi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Kab. Bengkalis

    Kupas Kasus•
    Rabu, 03/09/2025 - 00:45 WIB
      Bengkalis,DPRD - Pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis menyambut kedatangan Aliansi Gerakan
  • Bapemperda DPRD Bengkalis Bahas Perubahan Propemperda dan Ranperda 2025

    Kupas Kasus•
    Senin, 01/09/2025 - 00:43 WIB
      Bengkalis,DPRD – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten
  • Komisi I Evaluasi Program APBD 2025, Tekankan Pengawasan dan Pelayanan Publik

    Kupas Kasus•
    Senin, 01/09/2025 - 00:41 WIB
      Bengkalis,DPRD – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis kembali melaksanakan rapat
  • Polsek Tapung Gelar Press Release Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor di 9 TKP

    Kupas Kasus•
    Kamis, 11/09/2025 - 19:12 WIB
    Tapung, www.radaroke.com - Kepolisian (Sektor) Polsek Tapung, Polres Kampar menggelar press release
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Sabtu, 02/05/2026 - 16:15 WIB
  • Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Sabtu, 02/05/2026 - 19:51 WIB
  • Kabid Riset dan Inovasi IPEMARU Soroti Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Senilai Rp1,4 Miliar: Pemborosan di Tengah Urgensi Inovasi

    Kabid Riset dan Inovasi IPEMARU Soroti Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Senilai Rp1,4 Miliar: Pemborosan di Tengah Urgensi Inovasi

    Rabu, 22/04/2026 - 19:22 WIB
  • Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

    Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

    Sabtu, 02/05/2026 - 21:30 WIB
  • Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Rabu, 29/04/2026 - 20:38 WIB
  • Polsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta

    Polsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta

    Jumat, 01/05/2026 - 07:36 WIB
  • Jadi Tersangka Pelecehan Santri Putra, Ini Klarifikasi Juri Hafiz Quran Syekh Ahmad Al Misry

    Jadi Tersangka Pelecehan Santri Putra, Ini Klarifikasi Juri Hafiz Quran Syekh Ahmad Al Misry

    Sabtu, 25/04/2026 - 19:22 WIB
  • FGD Pengadministrasian Tanah Ulayat 2026 di Riau Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum

    FGD Pengadministrasian Tanah Ulayat 2026 di Riau Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum

    Selasa, 28/04/2026 - 11:56 WIB
  • Polsek Tapung Gelar "Jumat Curhat" Keluhan Warga Akan Ditindaklanjuti

    Polsek Tapung Gelar "Jumat Curhat" Keluhan Warga Akan Ditindaklanjuti

    Jumat, 01/05/2026 - 20:58 WIB
  • Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Rabu, 29/04/2026 - 09:35 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # Bupati Rohul      

  • # Pemkab Rohil      

  • # DPRRI      

  • # Bupati Pelalawan      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo