https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Menangkan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Minta Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun

Ketua Tim kuasa hukum Muflihun Ahmad Yusuf, S.H.,C.SH.,C MK didampingi Weny Friaty, S.H saat memimpin konferensi pers. Foto: AK

Menangkan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Minta Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun

Beranda / Daerah / Pekanbaru
Kamis, 18 September 2025 - 12:59 WIB  
Reporter : Abdul Kadir   Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com - Perjuangan panjang Tim Kuasa Hukum Muflihun, S.STP., M.AP., dalam persidangan praperadilan membuahkan hasil.

Muflihun memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait aset miliknya yang disita oleh Polda Riau.

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tanggal 17 September 2025 telah membacakan putusan praperadilan atas permohonan yang diajukan.

Sebelumnya, penyidik Subid III Direktorat Resrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah melakukan penyitaan aset Muflihun.
Namun, pada persidangan, Hakim memenangkan Muflihun.

Menurut Putusan yang dibacakan hakim tunggal Dedi dalam sidang praperadilan di PN Pekanbaru, Rabu (17/9/2025) hakim menilai penyitaan aset milik Muflihun tidak sesuai prosedur hukum.

Selain itu, fakta hukum juga membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara nyata.

Berdasarkan hasil audit resmi BPK maupun keterangan Kejaksaan telah menegaskan hal tersebut.

Ketua Tim kuasa hukum Muflihun Ahmad Yusuf, S.H.,C.SH.,C MK didampingi Weny Friaty, S.H mengatakan, amar putusan Hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan terhadap aset milik kliennya berupa satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dan 39 KUHAP, serta bertentangan dengan asas due process of law," kata Ahmad Yusuf, S.H.,C.SH.,C MK saat memimpin konferensi pers di Sorra Coffe and Eatery Jalan Ronggo Warsito Nomor 21 Pekanbaru, Kamis (18/9/2025) siang.

Ahmad Yusuf menyambut baik dan mengapresiasi putusan tersebut dengan rasa syukur.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim yang mulia. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai KUHP, prinsip due process of law, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Yusuf menilai, penyitaan terhadap aset Muflihun sangat berdampak politis pada sosok Muflihun, mengingat nama Muflihun kini tengah menjadi sorotan publik.

“Secara politik, nama baik beliau ikut terbawa. Kami berharap putusan ini dapat memulihkan nama baik Muflihun di mata masyarakat,” jelasnya.

Dengan demikian, Tim Kuasa Hukum Muflihun menegaskan beberapa hal:

1. Kami menghormati institusi Polri sebagai aparat penegak hukum, namun menekankan bahwa setiap tindakan harus sesuai dengan prosedur hukum.

2. Kami meminta penyidik Polda Riau untuk segera melaksanakan putusan pengadilan, yakni mencabut status sita dan mengembalikan aset milik klien kami.

3. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghentikan kriminalisasi politik dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.

Putusan ini kami pandang bukan hanya sebagai kemenangan bagi Muflihun pribadi, tetapi juga sebagai kemenangan bagi keadilan, kepastian hukum, dan demokrasi di negeri ini.

Kami berterima kasih atas doa dan dukungan masyarakat, dan memastikan bahwa klien kami tetap berkomitmen untuk mengabdi kepada kepentingan publik dengan menjunjung tinggi hukum.


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Pemda Tetap Bandel Rekrut Honorer, PPPK Paruh Waktu Marah! 

    Pemda Tetap Bandel Rekrut Honorer, PPPK Paruh Waktu Marah! 

    Selasa, 05/05/2026 - 09:48 WIB
  • Ngaku Keturunan Nabi, Pengasuh Sekaligus Pendiri Pesantren di Pati Perkosa Puluhan Santriwati

    Ngaku Keturunan Nabi, Pengasuh Sekaligus Pendiri Pesantren di Pati Perkosa Puluhan Santriwati

    Senin, 04/05/2026 - 13:37 WIB
  • BBM Meroket Lagi! Ini Daftar Harganya

    BBM Meroket Lagi! Ini Daftar Harganya

    Senin, 04/05/2026 - 12:27 WIB
  • Ini Fakta-Fakta Pembunuhan Nenek Dumaris di Rumbai Pekanbaru  

    Ini Fakta-Fakta Pembunuhan Nenek Dumaris di Rumbai Pekanbaru  

    Minggu, 03/05/2026 - 17:56 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Yayasan Bhakti Bela Negara Provinsi Banten dan Poktan Adem Ayem Tani Gelar Panen Demplot PS-08 Capai 9 Ton per Hektar

    Kupas Kasus•
    Kamis, 18/09/2025 - 15:30 WIB
    Cilegon, www.radaroke.com – Program ketahanan pangan berbasis metode revolusi pertanian
  • Kasat Intel Polres Kampar Turun Langsung Layani Pemohon SKCK, Pastikan Pelayanan Mudah dan Terjangkau untuk PPPK dan Guru

    Kupas Kasus•
    Kamis, 18/09/2025 - 15:28 WIB
    Kampar, www.radaroke.com - Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang
  • Pisah dengan Danrem Brigjen TNI Sugiyono, Gubri Ucapkan Selamat Datang Kolonel Inf. Jarot di Riau

    Kupas Kasus•
    Kamis, 18/09/2025 - 01:06 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - alam Pisah Sambut Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono kepada
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Kecamatan Tambang

    Kupas Kasus•
    Rabu, 17/09/2025 - 23:43 WIB
    Kampar, www.radaroke.com - Polres Kampar langsung melakukan pengecekan terkait berita viral terkait
  • Harhubnas 2025 di Bengkalis, Wujud Nyata Bakti Transportasi untuk Negeri

    Kupas Kasus•
    Rabu, 17/09/2025 - 23:38 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com – Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 di
  • Kapolda Riau Akan Hadiri Maulid Nabi Bersama DPD GRIB JAYA Riau

    Kupas Kasus•
    Rabu, 17/09/2025 - 22:14 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB JAYA Provinsi Riau akan
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Sabtu, 02/05/2026 - 16:15 WIB
  • Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Sabtu, 02/05/2026 - 19:51 WIB
  • Kabid Riset dan Inovasi IPEMARU Soroti Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Senilai Rp1,4 Miliar: Pemborosan di Tengah Urgensi Inovasi

    Kabid Riset dan Inovasi IPEMARU Soroti Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Senilai Rp1,4 Miliar: Pemborosan di Tengah Urgensi Inovasi

    Rabu, 22/04/2026 - 19:22 WIB
  • Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

    Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

    Sabtu, 02/05/2026 - 21:30 WIB
  • Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Rabu, 29/04/2026 - 20:38 WIB
  • Polsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta

    Polsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta

    Jumat, 01/05/2026 - 07:36 WIB
  • Jadi Tersangka Pelecehan Santri Putra, Ini Klarifikasi Juri Hafiz Quran Syekh Ahmad Al Misry

    Jadi Tersangka Pelecehan Santri Putra, Ini Klarifikasi Juri Hafiz Quran Syekh Ahmad Al Misry

    Sabtu, 25/04/2026 - 19:22 WIB
  • FGD Pengadministrasian Tanah Ulayat 2026 di Riau Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum

    FGD Pengadministrasian Tanah Ulayat 2026 di Riau Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum

    Selasa, 28/04/2026 - 11:56 WIB
  • Polsek Tapung Gelar "Jumat Curhat" Keluhan Warga Akan Ditindaklanjuti

    Polsek Tapung Gelar "Jumat Curhat" Keluhan Warga Akan Ditindaklanjuti

    Jumat, 01/05/2026 - 20:58 WIB
  • Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Rabu, 29/04/2026 - 09:35 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # Bupati Rohul      

  • # Pemkab Rohil      

  • # DPRRI      

  • # Bupati Pelalawan      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo