
Ketua Tim kuasa hukum Muflihun Ahmad Yusuf, S.H.,C.SH.,C MK didampingi Weny Friaty, S.H saat memimpin konferensi pers. Foto: AK
Menangkan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Minta Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun
Beranda / Daerah / Pekanbaru
Pekanbaru, www.radaroke.com - Perjuangan panjang Tim Kuasa Hukum Muflihun, S.STP., M.AP., dalam persidangan praperadilan membuahkan hasil.
Muflihun memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait aset miliknya yang disita oleh Polda Riau.
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tanggal 17 September 2025 telah membacakan putusan praperadilan atas permohonan yang diajukan.
Sebelumnya, penyidik Subid III Direktorat Resrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah melakukan penyitaan aset Muflihun.
Namun, pada persidangan, Hakim memenangkan Muflihun.
Menurut Putusan yang dibacakan hakim tunggal Dedi dalam sidang praperadilan di PN Pekanbaru, Rabu (17/9/2025) hakim menilai penyitaan aset milik Muflihun tidak sesuai prosedur hukum.
Selain itu, fakta hukum juga membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara nyata.
Berdasarkan hasil audit resmi BPK maupun keterangan Kejaksaan telah menegaskan hal tersebut.
Ketua Tim kuasa hukum Muflihun Ahmad Yusuf, S.H.,C.SH.,C MK didampingi Weny Friaty, S.H mengatakan, amar putusan Hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan terhadap aset milik kliennya berupa satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam adalah tidak sah dan batal demi hukum.
"Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dan 39 KUHAP, serta bertentangan dengan asas due process of law," kata Ahmad Yusuf, S.H.,C.SH.,C MK saat memimpin konferensi pers di Sorra Coffe and Eatery Jalan Ronggo Warsito Nomor 21 Pekanbaru, Kamis (18/9/2025) siang.
Ahmad Yusuf menyambut baik dan mengapresiasi putusan tersebut dengan rasa syukur.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim yang mulia. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai KUHP, prinsip due process of law, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Yusuf menilai, penyitaan terhadap aset Muflihun sangat berdampak politis pada sosok Muflihun, mengingat nama Muflihun kini tengah menjadi sorotan publik.
“Secara politik, nama baik beliau ikut terbawa. Kami berharap putusan ini dapat memulihkan nama baik Muflihun di mata masyarakat,” jelasnya.
Dengan demikian, Tim Kuasa Hukum Muflihun menegaskan beberapa hal:
1. Kami menghormati institusi Polri sebagai aparat penegak hukum, namun menekankan bahwa setiap tindakan harus sesuai dengan prosedur hukum.
2. Kami meminta penyidik Polda Riau untuk segera melaksanakan putusan pengadilan, yakni mencabut status sita dan mengembalikan aset milik klien kami.
3. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghentikan kriminalisasi politik dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
Putusan ini kami pandang bukan hanya sebagai kemenangan bagi Muflihun pribadi, tetapi juga sebagai kemenangan bagi keadilan, kepastian hukum, dan demokrasi di negeri ini.
Kami berterima kasih atas doa dan dukungan masyarakat, dan memastikan bahwa klien kami tetap berkomitmen untuk mengabdi kepada kepentingan publik dengan menjunjung tinggi hukum.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Yayasan Bhakti Bela Negara Provinsi Banten dan Poktan Adem Ayem Tani Gelar Panen Demplot PS-08 Capai 9 Ton per Hektar
Cilegon, www.radaroke.com – Program ketahanan pangan berbasis metode revolusi pertanianKasat Intel Polres Kampar Turun Langsung Layani Pemohon SKCK, Pastikan Pelayanan Mudah dan Terjangkau untuk PPPK dan Guru
Kampar, www.radaroke.com - Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yangPisah dengan Danrem Brigjen TNI Sugiyono, Gubri Ucapkan Selamat Datang Kolonel Inf. Jarot di Riau
Pekanbaru, www.radaroke.com - alam Pisah Sambut Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono kepadaSatreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Kecamatan Tambang
Kampar, www.radaroke.com - Polres Kampar langsung melakukan pengecekan terkait berita viral terkaitHarhubnas 2025 di Bengkalis, Wujud Nyata Bakti Transportasi untuk Negeri
Bengkalis, www.radaroke.com – Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 diKapolda Riau Akan Hadiri Maulid Nabi Bersama DPD GRIB JAYA Riau
Pekanbaru, www.radaroke.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB JAYA Provinsi Riau akan
Komentar Via Facebook :