https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

Iklan Rohul 1

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Menangkan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Minta Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun

Ketua Tim kuasa hukum Muflihun Ahmad Yusuf, S.H.,C.SH.,C MK didampingi Weny Friaty, S.H saat memimpin konferensi pers. Foto: AK

Menangkan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Minta Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun

Beranda / Daerah / Pekanbaru
Kamis, 18 September 2025 - 12:59 WIB  
Reporter : Abdul Kadir   Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com - Perjuangan panjang Tim Kuasa Hukum Muflihun, S.STP., M.AP., dalam persidangan praperadilan membuahkan hasil.

Muflihun memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait aset miliknya yang disita oleh Polda Riau.

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tanggal 17 September 2025 telah membacakan putusan praperadilan atas permohonan yang diajukan.

Sebelumnya, penyidik Subid III Direktorat Resrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah melakukan penyitaan aset Muflihun.
Namun, pada persidangan, Hakim memenangkan Muflihun.

Menurut Putusan yang dibacakan hakim tunggal Dedi dalam sidang praperadilan di PN Pekanbaru, Rabu (17/9/2025) hakim menilai penyitaan aset milik Muflihun tidak sesuai prosedur hukum.

Selain itu, fakta hukum juga membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara nyata.

Berdasarkan hasil audit resmi BPK maupun keterangan Kejaksaan telah menegaskan hal tersebut.

Ketua Tim kuasa hukum Muflihun Ahmad Yusuf, S.H.,C.SH.,C MK didampingi Weny Friaty, S.H mengatakan, amar putusan Hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan terhadap aset milik kliennya berupa satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dan 39 KUHAP, serta bertentangan dengan asas due process of law," kata Ahmad Yusuf, S.H.,C.SH.,C MK saat memimpin konferensi pers di Sorra Coffe and Eatery Jalan Ronggo Warsito Nomor 21 Pekanbaru, Kamis (18/9/2025) siang.

Ahmad Yusuf menyambut baik dan mengapresiasi putusan tersebut dengan rasa syukur.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim yang mulia. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai KUHP, prinsip due process of law, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Yusuf menilai, penyitaan terhadap aset Muflihun sangat berdampak politis pada sosok Muflihun, mengingat nama Muflihun kini tengah menjadi sorotan publik.

“Secara politik, nama baik beliau ikut terbawa. Kami berharap putusan ini dapat memulihkan nama baik Muflihun di mata masyarakat,” jelasnya.

Dengan demikian, Tim Kuasa Hukum Muflihun menegaskan beberapa hal:

1. Kami menghormati institusi Polri sebagai aparat penegak hukum, namun menekankan bahwa setiap tindakan harus sesuai dengan prosedur hukum.

2. Kami meminta penyidik Polda Riau untuk segera melaksanakan putusan pengadilan, yakni mencabut status sita dan mengembalikan aset milik klien kami.

3. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghentikan kriminalisasi politik dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.

Putusan ini kami pandang bukan hanya sebagai kemenangan bagi Muflihun pribadi, tetapi juga sebagai kemenangan bagi keadilan, kepastian hukum, dan demokrasi di negeri ini.

Kami berterima kasih atas doa dan dukungan masyarakat, dan memastikan bahwa klien kami tetap berkomitmen untuk mengabdi kepada kepentingan publik dengan menjunjung tinggi hukum.


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    Selasa, 04/03/2025 - 16:07 WIB
  • Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Rabu, 26/02/2025 - 14:54 WIB
  • Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Minggu, 23/02/2025 - 19:47 WIB
  • Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Senin, 17/02/2025 - 00:18 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Yayasan Bhakti Bela Negara Provinsi Banten dan Poktan Adem Ayem Tani Gelar Panen Demplot PS-08 Capai 9 Ton per Hektar

    Kupas Kasus•
    Kamis, 18/09/2025 - 15:30 WIB
    Cilegon, www.radaroke.com – Program ketahanan pangan berbasis metode revolusi pertanian
  • Kasat Intel Polres Kampar Turun Langsung Layani Pemohon SKCK, Pastikan Pelayanan Mudah dan Terjangkau untuk PPPK dan Guru

    Kupas Kasus•
    Kamis, 18/09/2025 - 15:28 WIB
    Kampar, www.radaroke.com - Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang
  • Pisah dengan Danrem Brigjen TNI Sugiyono, Gubri Ucapkan Selamat Datang Kolonel Inf. Jarot di Riau

    Kupas Kasus•
    Kamis, 18/09/2025 - 01:06 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - alam Pisah Sambut Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono kepada
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Kecamatan Tambang

    Kupas Kasus•
    Rabu, 17/09/2025 - 23:43 WIB
    Kampar, www.radaroke.com - Polres Kampar langsung melakukan pengecekan terkait berita viral terkait
  • Harhubnas 2025 di Bengkalis, Wujud Nyata Bakti Transportasi untuk Negeri

    Kupas Kasus•
    Rabu, 17/09/2025 - 23:38 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com – Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 di
  • Kapolda Riau Akan Hadiri Maulid Nabi Bersama DPD GRIB JAYA Riau

    Kupas Kasus•
    Rabu, 17/09/2025 - 22:14 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB JAYA Provinsi Riau akan
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Mari Beramal Jariyah, Panitia Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Ajak Umat Ikut Berdonasi

    Mari Beramal Jariyah, Panitia Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Ajak Umat Ikut Berdonasi

    Minggu, 14/09/2025 - 21:26 WIB
  • Sebanyak 81 Maba PBSI UIR Ikuti PKKMB, Dekan FKIP: Jangan Jadi Mahasiswa Kupu-Kupu! 

    Sebanyak 81 Maba PBSI UIR Ikuti PKKMB, Dekan FKIP: Jangan Jadi Mahasiswa Kupu-Kupu! 

    Rabu, 17/09/2025 - 12:17 WIB
  • Yayasan Bhakti Bela Negara Provinsi Banten dan Poktan Adem Ayem Tani Gelar Panen Demplot PS-08 Capai 9 Ton per Hektar

    Yayasan Bhakti Bela Negara Provinsi Banten dan Poktan Adem Ayem Tani Gelar Panen Demplot PS-08 Capai 9 Ton per Hektar

    Kamis, 18/09/2025 - 15:30 WIB
  • Kesultanan Diraja Air Tiris Melayu Kampar Sambut Lawatan Persatuan Sejarah Malaysia Cawangan Selangor

    Kesultanan Diraja Air Tiris Melayu Kampar Sambut Lawatan Persatuan Sejarah Malaysia Cawangan Selangor

    Minggu, 14/09/2025 - 08:36 WIB
  • Kental dengan Nuansa Khas Bugis, KKSS Kerjasama IWSS Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

    Kental dengan Nuansa Khas Bugis, KKSS Kerjasama IWSS Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

    Minggu, 21/09/2025 - 13:57 WIB
  • Menangkan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Minta Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun

    Menangkan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Minta Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun

    Kamis, 18/09/2025 - 12:59 WIB
  • Hari Kebangsaan dan Hari Malaysia Dihadiri Gubernur Riau, Konsulat Malaysia Encik Hosni: Jagalah Silaturahmi Antar Saudara!

    Hari Kebangsaan dan Hari Malaysia Dihadiri Gubernur Riau, Konsulat Malaysia Encik Hosni: Jagalah Silaturahmi Antar Saudara!

    Jumat, 19/09/2025 - 00:40 WIB
  • Ikuti Pekanbaru Drum Marching Championship, Tim Marchind Band SMANSA Bukit Batu Boyong 4 Piala Sekaligus

    Ikuti Pekanbaru Drum Marching Championship, Tim Marchind Band SMANSA Bukit Batu Boyong 4 Piala Sekaligus

    Selasa, 23/09/2025 - 06:57 WIB
  • Kakanwil Kemenag Riau Tegaskan Hanya BP4 yang Boleh Laksanakan Bimbingan Perkawinan

    Kakanwil Kemenag Riau Tegaskan Hanya BP4 yang Boleh Laksanakan Bimbingan Perkawinan

    Selasa, 16/09/2025 - 09:38 WIB
  • Momentum Milad ke-59 Kohati: Menjaga Semangat, Merawat Perjuangan

    Momentum Milad ke-59 Kohati: Menjaga Semangat, Merawat Perjuangan

    Rabu, 17/09/2025 - 20:27 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Kejati      

  • # Presiden RI      

  • # Pemprov Riau      

  • # Bawaslu RI      

  • # Kerajaan Malaysia      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo