https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

Iklan Rohul 1

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Satu Terpidana Kasus Perambahan Hutan di Siak Kecil Dieksekusi, Empat Lainnya Masih Buron

Petugas mengamankan satu dari lima terpidana kasus perambahan kawasan hutan. Foto: Ist

Satu Terpidana Kasus Perambahan Hutan di Siak Kecil Dieksekusi, Empat Lainnya Masih Buron

Beranda / Daerah / Bengkalis
Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:56 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Bengkalis, www.radaroke.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya mengeksekusi satu dari lima terpidana kasus perambahan kawasan hutan seluas 153 hektar di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/10/2025).

Terpidana yang berhasil diamankan ialah Eko Suripto, yang berperan sebagai pemberi lahan. Sementara empat pelaku lainnya, Paijo Riswandi, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama masih bebas berkeliaran meski putusan hukum telah berkekuatan tetap (inkrah).

Menurut Kajari Bengkalis Nanda Lubis melalui Kasi Intel Wahyu Ibrahim, kelima pelaku sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Terpidana Eko Suripto berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil, berkat kerja sama tim gabungan Intel Kejari, Polsek Siak Kecil, dan aparat desa setempat. Sejak hari ini, ia resmi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ungkap Wahyu Kamis (16/10/2025). 

Sementara itu, empat terpidana lainnya masih dilakukan pemantauan intensif. Kejari Bengkalis mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui keberadaan mereka. 

“Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi para terpidana, maka putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi,” tegasnya.

Kasus ini bermula saat PN Bengkalis pada 26 Juni 2024 memutus bersalah kelima pelaku sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak terima, para terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh upaya hukum mereka ditolak, dan putusan PN Bengkalis dikuatkan oleh MA.

Menariknya, dalam perkara ini JPU juga mengajukan kasasi terkait alat berat Excavator merk Hitachi warna oranye yang digunakan untuk merambah hutan. Meski JPU menuntut agar alat berat tersebut dirampas untuk negara, PN Bengkalis justru memutuskan untuk mengembalikannya kepada pemilik bernama Saprudin, dan keputusan itu ikut dikuatkan hingga tingkat MA.

Proses hukum yang panjang ini diperumit karena kelima terdakwa sebelumnya diberi penangguhan penahanan oleh majelis hakim PN Bengkalis pada 21 Desember 2023. Akibatnya, setelah putusan MA keluar, JPU harus kembali mencari dan mengeksekusi para terpidana.

“Kami akan terus berupaya menuntaskan eksekusi terhadap empat terpidana lainnya. Ini adalah bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan,” pungkas Wahyu.


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    Selasa, 04/03/2025 - 16:07 WIB
  • Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Rabu, 26/02/2025 - 14:54 WIB
  • Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Minggu, 23/02/2025 - 19:47 WIB
  • Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Senin, 17/02/2025 - 00:18 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Dinsos Bengkalis Dukung Asta Cita Presiden Prabowo 

    Kupas Kasus•
    Rabu, 15/10/2025 - 22:39 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Dalam mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya
  • Dinsos Bengkalis Gelar Forum Konsultasi Publik Evaluasi dan Perubahan Standar Pelayanan

    Kupas Kasus•
    Kamis, 16/10/2025 - 05:32 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com – Dalam upaya mewujudkan pelayanan sosial yang semakin
  • Bupati Bengkalis Kasmarni Lantik 72 PPPK Kemensos

    Kupas Kasus•
    Rabu, 15/10/2025 - 22:30 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com – Sebanyak 72 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Ekhsumasi Jenazah, Kapolsek Tapung dan Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Riau Bongkar Makam Antoni Tampubolon

    Kupas Kasus•
    Kamis, 16/10/2025 - 05:13 WIB
    Tapung, www.radaroke.com - Dalam upaya mengungkap penyebab kematian almarhum Antoni Tampubolon
  • BP4 Kecamatan se-Kota Pekanbaru Resmi Dikukuhkan, Ketua Marzai: Bimbinglah Catin Agar Terhindar Perceraian

    Kupas Kasus•
    Rabu, 15/10/2025 - 13:06 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan
  • Jadi Sorotan, BPK Bongkar Temuan Serius Pengelolaan Retribusi Pelabuhan RoRo Bengkalis

    Kupas Kasus•
    Rabu, 15/10/2025 - 19:45 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Polemik pelayanan penyeberangan RoRo Air Putih - Sungai Selari
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Minggu, 25/01/2026 - 18:56 WIB
  • Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Jumat, 23/01/2026 - 18:40 WIB
  • PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    Kamis, 29/01/2026 - 17:56 WIB
  • Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Senin, 26/01/2026 - 20:50 WIB
  • Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Minggu, 25/01/2026 - 13:33 WIB
  • Ratusan Siswa Tapung Tanam

    Ratusan Siswa Tapung Tanam' Pohon Bersama Kapolres, 'Green Policing' Dimulai!

    Kamis, 29/01/2026 - 16:58 WIB
  • INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    Jumat, 23/01/2026 - 16:09 WIB
  • Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Minggu, 01/02/2026 - 14:17 WIB
  • Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Selasa, 27/01/2026 - 09:57 WIB
  • Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Rabu, 21/01/2026 - 16:28 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Presiden Prabowo      

  • # Pemprov Riau      

  • # Ketum APSI      

  • # Disdik Riau      

  • # Gubernur Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo