Menteri Hukum Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas resmikan Pos Bantuan Hukum. Foto: AK
Diresmikan Menkum RI, Supratman: Posbankum: Untuk Pendampingan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Beranda / Politik Hukum /
Pekanbaru, www.radaroke.com - Menteri Hukum Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas resmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Riau.
Peresmian Posbankum itu disaksikan langsung Gubernur Riau H. Abdul Wahid, M. Si dan berlangsung di Gedung Daerah Srindit Kompleks Gubernuran Jalan Diponegoro, Selasa (21/10/25).
Turut hadir Staf Khusus Menteri Hukum, Yadi Heriyadi, Duta Posbakum Nasional Sherly Tjoanda, Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta, Kepala BPHN Min Usihen, seluruh jajaran Forkopimda, serta 12 Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau.
Momen penting dalam acara ini adalah penandatanganan 13 Nota Kesepahaman (MoU) dengan perguruan tinggi di Riau untuk memperkuat pengembangan sumber daya hukum, serta penandatanganan 19 Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis antara Kanwil Kemenkum Riau dengan berbagai stakeholder penting.
PKS ditandatangani bersama Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Provinsi Riau, BNNP Riau, Kanwil BPN Provinsi Riau, serta 12 Kepala Daerah dan Gubernur Riau.
Menurut Menteri Hukum RI, keberadaan Posbankum di tingkat kelurahan bertujuan memberikan pendampingan hukum secara gratis dan profesional, bagi masyarakat kurang mampu.
“Melalui Posbankum, kita ingin memastikan bahwa hukum hadir bukan hanya untuk yang tahu, tetapi juga untuk yang membutuhkan,” Kata Supratman Andi Agtas Menteri Hukum RI.
Program ini kata Menteri Hukum, diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa dalam mendapatkan akses keadilan (access to justice) secara cepat, mudah, dan tanpa biaya.
"Layanan di Posbankum ini gratis, tidak ada tarifnya. Keberadaannya diharapkan bisa menjadi solusi hukum di tingkat desa sebelum masalah berkembang lebih jauh," paparnya.
Pada masing-masing Posbankum kata Menteri, terdapat para legal yang telah ditunjuk oleh Kementerian Hukum maupun perangkat kelurahan/desa yang bertindak melakukan pendampingan hukum.
"Para legal berfungsi sebagai mediator persoalan hukum ringan di kelurahan atau desa. Mulai dari penyuluhan hingga pendampingan hukum," terangnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam laporannya menyampaikan bahwa pencapaian 100% Posbakum ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
"Posbakum ini akan diisi oleh 3.724 paralegal yang telah dilatih secara khusus," pungkasnya.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
TS Aesthetic Clinic & Lavana Beauty Wellness, Solusi Kencangkan Kulit Tanpa Bedah, Hasil Alami!
Pekanbaru, www.radaroke.com - Memiliki kulit yang putih bersih dan terawat menjadi dambaan setiapPeringati Hari Santri Nasional 2025, Menteri Nusron: Jadi Generasi yang Menyejahterakan Rakyat Indonesia
Radaroke.com-Bekasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalKomitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
Pekanbaru, www.radaroke.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dibawah kepemimpinan Agung NugrohoPrabowo dan Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Janji dan Realita
Oleh: Dr. Dedek Gunawan S.H.,M.H Korupsi di Indonesia bukan sekadar kejahatan biasa; ia sudahKepala Lapas Pekanbaru Kunjungi BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru
Pekanbaru, www.radaroke.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi wargaSaatnya Indonesia Menjadikan AI dan E-Commerce Sebagai Pilar Utama Kekuatan Ekonomi Rakyat dan Ketahanan Pangan
Oleh: Rival Achmad Labbaika Indonesia kini berada pada babak baru peradaban ekonomi.













Komentar Via Facebook :