Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Foto: Tirto
Diam-Diam Datang ke KPK, Firli Bahuri Diduga Masuk Tak Lewati Akses Umum
Beranda / Nasional /
Jakarta, www.radaroke.com - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
Firli akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasil Limpo (SYL).
Kedatangan Firli tak terlihat oleh awak media yang telah menunggu. Sebab Firli diduga masuk tak melewati akses umum dan utama gedung itu.
Informasi kedatangan Firli dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. Arief menuturkan Firli tiba lebih awal dari waktu yang telah dijadwalkan.
"Saudara Firli Bahuri dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dittipidkor," kata Arief saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, hari ini merupakan pemeriksaan perdana Firli Bahuri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11) lalu. Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.
Ade Safri menjelaskan, dalam Pasal 12 B ayat 2, disebutkan bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Di ayat 2, disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu.
Dia melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.
Meski dikonfirmasi sudah tiba, kehadiran Firli tidak terpantau oleh awak media yang bersiaga di seluruh titik akses Gedung Bareskrim Polri.
Firli diduga tiba dengan menggunakan mobil Innova hitam dan masuk melalui akses Gedung Rupatama.
Firli kemudian memasuki Gedung Bareskrim melalui koridor penghubung Gedung Rupatama yang ada di lantai 3.
Hal serupa juga sempat terjadi saat Firli menjalani dua pemeriksaan sebelumnya di Bareskrim Polri, pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11) kemarin.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya membuka peluang menahan Firli Bahuri di kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Karyoto menegaskan kewenangan penahan ada di penyidik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Oleh karenanya, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan segera melaksanakan penahanan terhadap Firli apabila dinilai diperlukan.
"Nanti kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja. Ya, bisa saja dilakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPU, Senin (27/11).
Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Polisi Juga Periksa Alex Tirta
Selain Firli, polisi memanggil Alex Tirta sebagai saksi. Alex Tirta terlihat tiba sekitar pukul 08.45 WIB.
Alex Tirta disebut sebagai orang yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, kepada seseorang bernama E. Rumah tersebut disewa sejak 2020 dengan biaya sewa Rp 650 juta per tahun. ROC







Komentar Via Facebook :