Transparansi Dipertanyakan, SMS Finance Diminta Jelaskan Penolakan Keringanan Nasabah
Beranda / Daerah / Pekanbaru
Pekanbaru, www.radaroke.com – Seorang nasabah PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance) mengaku kecewa terhadap pelayanan dan keputusan perusahaan pembiayaan tersebut yang menolak pengajuan keringanan denda serta penghapusan biaya penanganan, meski dirinya telah menyerahkan unit kendaraan secara sukarela sebagai bentuk itikad baik.
Zakirman, pemegang unit Daihatsu Great New Xenia X 1.3 MT dengan nomor polisi B 1074 WOC, menceritakan kepada media bahwa mobil tersebut awalnya dibeli secara kredit oleh saudaranya, Suheri, pada 25 Oktober 2022 melalui perjanjian pembiayaan nomor 9019170915/PPPM/10/22.
Belakangan, unit itu dialihkan kepada Zakirman melalui surat kuasa peralihan unit, yang juga memberinya kuasa penuh untuk mengurus pelunasan serta pengambilan BPKB atas nama Tati Suhartatik.
“Sudah hampir empat tahun mobil itu berjalan. Setahun terakhir saya yang membayar langsung ke kantor SMS Finance cabang Arengka. Mereka juga tahu kalau saya yang melanjutkan pembayaran,” ujar Zakirman saat ditemui.
Namun, karena masalah keuangan dan keluarga yang tengah dirawat di rumah sakit akibat penyakit jantung, Zakirman terpaksa menyerahkan kembali unit mobil tersebut secara sukarela. Ia kemudian mengajukan keringanan denda dan penghapusan biaya penanganan, mengingat mobil diserahkan tanpa paksaan dan dengan itikad baik.
Dua Kali Ajukan Keringanan, Dua Kali Ditolak
Menurut Zakirman, ia sudah dua kali mengajukan permohonan keringanan, namun semuanya berujung penolakan tanpa alasan yang jelas.
“Bukan malah diberi keringanan, bunga dan total pelunasannya justru naik,” keluhnya.
Berdasarkan surat pelunasan dari Collection National Department Head SMS Finance, Edi Syahputra, tertanggal 23 Juni 2025, tercatat Zakirman masih memiliki kewajiban sebesar Rp84.714.000, terdiri dari sisa angsuran, bunga, serta denda dan biaya penanganan.
Padahal, dari total angsuran sebesar Rp171.840.000, ia telah membayar Rp110.980.000.
“Saya sempat mengajukan keringanan pertama senilai Rp65 juta, tapi ditolak. Lalu saya ajukan lagi Rp70 juta, tetap ditolak tanpa kejelasan,” ungkapnya.
Respons Pihak SMS Finance: “Itu Wewenang Kantor Pusat”
Saat media bersama Zakirman mendatangi kantor cabang SMS Finance di Arengka pada 23 Oktober 2025, mereka berusaha meminta klarifikasi terkait penolakan tersebut.
Namun, Kepala Cabang Fernandez Pirhot Samuel Sirait menyatakan bahwa keputusan mengenai keringanan bukan wewenang cabang.
“Pak Zakirman bukan debitur kami, jadi saya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan. Semua keputusan ada di kantor pusat,” kata Fernandez melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, pihak cabang hanya bisa menyampaikan pengajuan dari konsumen tanpa dapat mengintervensi keputusan manajemen pusat.
“Kalau ditolak, berarti memang ada pertimbangan dari pusat. Kami sarankan untuk melapor ke customer center resmi,” tambahnya.
Ajukan Pengaduan Resmi, Diminta Lengkapi Berkas
Mengikuti arahan tersebut, pada 28 Oktober 2025, Zakirman resmi mengajukan pengaduan tertulis mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021, serta Peraturan OJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Dua hari kemudian, pada 30 Oktober 2025, Zakirman menerima tanggapan dari pihak SMS Finance melalui email dan paket TIKI. Ia diminta melengkapi berkas berupa surat kuasa bermaterai dari debitur asli serta video penyerahan unit.
“Surat kuasa sebenarnya sudah saya lampirkan sebelumnya. Tapi katanya belum lengkap, saya juga kurang tahu apa yang kurang,” ujar Zakirman dengan nada lelah.
Upaya media untuk mengonfirmasi kembali kepada kepala cabang Fernandez melalui pesan WhatsApp tak kunjung mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Catatan Akhir
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi antara lembaga pembiayaan dengan konsumen, terutama dalam hal pengajuan keringanan, denda, dan proses penyerahan sukarela unit kendaraan.
Konsumen berharap SMS Finance dapat memberikan kejelasan dan solusi yang adil, sesuai dengan semangat perlindungan konsumen dan regulasi yang berlaku.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Studi Tiru Dari Rutan Padang
Pekanbaru, www.radaroke.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru menyambutKetua MKKS Riau Poyadi: Kita Dukung Program Pak Gubernur Untuk Asesmen Kepsek
Pekanbaru, www.radaroke.com - Adanya program Gubernur Riau Abdul Wahid, prihal asesmen terbukaTiga Jurus Meutya Hafid Wujudkan Transformasi Digital yang Inklusif dan Manusiawi
Jakarta, www.radaroke.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwaCuranmor di Pasar Air Tiris Terungkap! Tim Resmob Polres Kampar Bekuk Pelaku di Muara Uwai, Motor Beat Berhasil Diamankan!
Kampar, www.radaroke.com - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurianMusyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Petai Tahun 2026 Resmi Digelar
Petai, www.radaroke.com — Pemerintah Desa Petai menggelar Musyawarah Desa (Musdes) PenyusunanProgram Ketahanan Pangan Presiden Prabowo Berhasil Panen Raya Jagung Pipil di Desa Sungai Buluh dan Desa Simpang Raya Singingi Hilir
Singingi Hilir, www.radaroke.com - Pemerintah Desa Sungai Buluh bersama masyarakat dan Desa Simpang













Komentar Via Facebook :