https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Transparansi Dipertanyakan, SMS Finance Diminta Jelaskan Penolakan Keringanan Nasabah

Transparansi Dipertanyakan, SMS Finance Diminta Jelaskan Penolakan Keringanan Nasabah

Beranda / Daerah / Pekanbaru
Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:22 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com – Seorang nasabah PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance) mengaku kecewa terhadap pelayanan dan keputusan perusahaan pembiayaan tersebut yang menolak pengajuan keringanan denda serta penghapusan biaya penanganan, meski dirinya telah menyerahkan unit kendaraan secara sukarela sebagai bentuk itikad baik.

Zakirman, pemegang unit Daihatsu Great New Xenia X 1.3 MT dengan nomor polisi B 1074 WOC, menceritakan kepada media bahwa mobil tersebut awalnya dibeli secara kredit oleh saudaranya, Suheri, pada 25 Oktober 2022 melalui perjanjian pembiayaan nomor 9019170915/PPPM/10/22.

Belakangan, unit itu dialihkan kepada Zakirman melalui surat kuasa peralihan unit, yang juga memberinya kuasa penuh untuk mengurus pelunasan serta pengambilan BPKB atas nama Tati Suhartatik.

“Sudah hampir empat tahun mobil itu berjalan. Setahun terakhir saya yang membayar langsung ke kantor SMS Finance cabang Arengka. Mereka juga tahu kalau saya yang melanjutkan pembayaran,” ujar Zakirman saat ditemui.

Namun, karena masalah keuangan dan keluarga yang tengah dirawat di rumah sakit akibat penyakit jantung, Zakirman terpaksa menyerahkan kembali unit mobil tersebut secara sukarela. Ia kemudian mengajukan keringanan denda dan penghapusan biaya penanganan, mengingat mobil diserahkan tanpa paksaan dan dengan itikad baik.

Dua Kali Ajukan Keringanan, Dua Kali Ditolak

Menurut Zakirman, ia sudah dua kali mengajukan permohonan keringanan, namun semuanya berujung penolakan tanpa alasan yang jelas.

“Bukan malah diberi keringanan, bunga dan total pelunasannya justru naik,” keluhnya.

Berdasarkan surat pelunasan dari Collection National Department Head SMS Finance, Edi Syahputra, tertanggal 23 Juni 2025, tercatat Zakirman masih memiliki kewajiban sebesar Rp84.714.000, terdiri dari sisa angsuran, bunga, serta denda dan biaya penanganan.

Padahal, dari total angsuran sebesar Rp171.840.000, ia telah membayar Rp110.980.000.

“Saya sempat mengajukan keringanan pertama senilai Rp65 juta, tapi ditolak. Lalu saya ajukan lagi Rp70 juta, tetap ditolak tanpa kejelasan,” ungkapnya.

Respons Pihak SMS Finance: “Itu Wewenang Kantor Pusat”

Saat media bersama Zakirman mendatangi kantor cabang SMS Finance di Arengka pada 23 Oktober 2025, mereka berusaha meminta klarifikasi terkait penolakan tersebut.

Namun, Kepala Cabang Fernandez Pirhot Samuel Sirait menyatakan bahwa keputusan mengenai keringanan bukan wewenang cabang.

“Pak Zakirman bukan debitur kami, jadi saya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan. Semua keputusan ada di kantor pusat,” kata Fernandez melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, pihak cabang hanya bisa menyampaikan pengajuan dari konsumen tanpa dapat mengintervensi keputusan manajemen pusat.

“Kalau ditolak, berarti memang ada pertimbangan dari pusat. Kami sarankan untuk melapor ke customer center resmi,” tambahnya.

Ajukan Pengaduan Resmi, Diminta Lengkapi Berkas

Mengikuti arahan tersebut, pada 28 Oktober 2025, Zakirman resmi mengajukan pengaduan tertulis mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021, serta Peraturan OJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Dua hari kemudian, pada 30 Oktober 2025, Zakirman menerima tanggapan dari pihak SMS Finance melalui email dan paket TIKI. Ia diminta melengkapi berkas berupa surat kuasa bermaterai dari debitur asli serta video penyerahan unit.

“Surat kuasa sebenarnya sudah saya lampirkan sebelumnya. Tapi katanya belum lengkap, saya juga kurang tahu apa yang kurang,” ujar Zakirman dengan nada lelah.

Upaya media untuk mengonfirmasi kembali kepada kepala cabang Fernandez melalui pesan WhatsApp tak kunjung mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Catatan Akhir

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi antara lembaga pembiayaan dengan konsumen, terutama dalam hal pengajuan keringanan, denda, dan proses penyerahan sukarela unit kendaraan.

Konsumen berharap SMS Finance dapat memberikan kejelasan dan solusi yang adil, sesuai dengan semangat perlindungan konsumen dan regulasi yang berlaku.


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Ngaku Keturunan Nabi, Pengasuh Sekaligus Pendiri Pesantren di Pati Perkosa Puluhan Santriwati

    Ngaku Keturunan Nabi, Pengasuh Sekaligus Pendiri Pesantren di Pati Perkosa Puluhan Santriwati

    Senin, 04/05/2026 - 13:37 WIB
  • BBM Meroket Lagi! Ini Daftar Harganya

    BBM Meroket Lagi! Ini Daftar Harganya

    Senin, 04/05/2026 - 12:27 WIB
  • Ini Fakta-Fakta Pembunuhan Nenek Dumaris di Rumbai Pekanbaru  

    Ini Fakta-Fakta Pembunuhan Nenek Dumaris di Rumbai Pekanbaru  

    Minggu, 03/05/2026 - 17:56 WIB
  • Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Sabtu, 02/05/2026 - 19:51 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Studi Tiru Dari Rutan Padang

    Kupas Kasus•
    Jumat, 31/10/2025 - 13:07 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru menyambut
  • Ketua MKKS Riau Poyadi: Kita Dukung Program Pak Gubernur Untuk Asesmen Kepsek

    Kupas Kasus•
    Jumat, 31/10/2025 - 12:41 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Adanya program Gubernur Riau Abdul Wahid, prihal asesmen terbuka
  • Tiga Jurus Meutya Hafid Wujudkan Transformasi Digital yang Inklusif dan Manusiawi

    Kupas Kasus•
    Jumat, 31/10/2025 - 11:51 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa
  • Curanmor di Pasar Air Tiris Terungkap! Tim Resmob Polres Kampar Bekuk Pelaku di Muara Uwai, Motor Beat Berhasil Diamankan!

    Kupas Kasus•
    Kamis, 30/10/2025 - 11:46 WIB
    Kampar, www.radaroke.com - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian
  • Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Petai Tahun 2026 Resmi Digelar

    Kupas Kasus•
    Jumat, 31/10/2025 - 05:53 WIB
    Petai, www.radaroke.com — Pemerintah Desa Petai menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan
  • Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo Berhasil Panen Raya Jagung Pipil di Desa Sungai Buluh dan Desa Simpang Raya Singingi Hilir

    Kupas Kasus•
    Jumat, 31/10/2025 - 05:47 WIB
    Singingi Hilir, www.radaroke.com - Pemerintah Desa Sungai Buluh bersama masyarakat dan Desa Simpang
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Sabtu, 02/05/2026 - 16:15 WIB
  • Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Sabtu, 02/05/2026 - 19:51 WIB
  • Kabid Riset dan Inovasi IPEMARU Soroti Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Senilai Rp1,4 Miliar: Pemborosan di Tengah Urgensi Inovasi

    Kabid Riset dan Inovasi IPEMARU Soroti Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Senilai Rp1,4 Miliar: Pemborosan di Tengah Urgensi Inovasi

    Rabu, 22/04/2026 - 19:22 WIB
  • Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

    Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

    Sabtu, 02/05/2026 - 21:30 WIB
  • Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Rabu, 29/04/2026 - 20:38 WIB
  • Polsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta

    Polsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta

    Jumat, 01/05/2026 - 07:36 WIB
  • Jadi Tersangka Pelecehan Santri Putra, Ini Klarifikasi Juri Hafiz Quran Syekh Ahmad Al Misry

    Jadi Tersangka Pelecehan Santri Putra, Ini Klarifikasi Juri Hafiz Quran Syekh Ahmad Al Misry

    Sabtu, 25/04/2026 - 19:22 WIB
  • FGD Pengadministrasian Tanah Ulayat 2026 di Riau Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum

    FGD Pengadministrasian Tanah Ulayat 2026 di Riau Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum

    Selasa, 28/04/2026 - 11:56 WIB
  • Polsek Tapung Gelar "Jumat Curhat" Keluhan Warga Akan Ditindaklanjuti

    Polsek Tapung Gelar "Jumat Curhat" Keluhan Warga Akan Ditindaklanjuti

    Jumat, 01/05/2026 - 20:58 WIB
  • Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Ini Penyebab Dolar Tidak Nempel di Reels Facebook Pro, Meskipun Ditonton Ribuan

    Rabu, 29/04/2026 - 09:35 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # Bupati Rohul      

  • # Pemkab Rohil      

  • # DPRRI      

  • # Bupati Pelalawan      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo