https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Bawaslu Tanggapi Caleg Somasi Pemilik Rumah yang Ditempeli Stiker Kampanye

Bawaslu Tanggapi Caleg Somasi Pemilik Rumah yang Ditempeli Stiker Kampanye

Beranda / Nasional /
Minggu, 10 Desember 2023 - 09:40 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Jakarta, www.radaroke.com - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyentil calon anggota legislatif (caleg) yang mensomasi pemilik rumah yang ditempeli stiker kampanye. Rahmat menegaskan caleg tidak boleh memasang stiker di rumah pribadi atau warga secara paksa.

"Pemasangan (stiker) di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namananya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih," ujar Bagja di Jakarta.

"Kecuali yang bersangkutan 'oh pasang silahkan' ya bagus. Kami juga tidak melarang alat peraga dipasang di tempat pribadi silahkan. Kalau warga pasang alat tersebut pribadi silahkan, enggak ada masalah itu daribtahun 2019 itu tidak ada masalah. Tapi kalau dipaksa ya enggak boleh," sambungnya.

Menurutnya, jika ada terjadi unsur pemaksaan, maka dapat dikenakan sanksi pidana. "Hati-hati, bisa dikena pidana itu," katanya.

Selain memaksa warga agar rumahnya mau ditempeli stiker kampanye, Bagja juga melarang janji memberikan sembako usai memberikan fotokopi KTP dan KK. Karena hal itu itu sudah masuk dalam politik uang.

"Enggak boleh, bagi-bagi sembako kan enggak boleh dibagi. Kalau sudah bagi sembako masuk politik uang, tindak pidana nanti," ungkapnya.

Bagja pun menekankan, tidak boleh ada ancaman terhadap pemilih oleh peserta pemilu. Apabila masuk dalam unsur tindak pidana, maka bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

"Ya kita lihat lah nanti, kan bisa masuk kepolisian kalau ancaman begitu atau bisa dilaporkan kepada kami untuk masuk tindak pidana Pemilu atau tindak pidana umum," paparnya.

"Tidak boleh diancam, pemilih itu tidak boleh diancam. Ini kan proses demokrasi kan bukan proses ancam mengancam, tapi harus gembira, orang 'ini loh silakan pilih saya', tawaran visi-misi dan citra diri seperti apa. Ini loh," pungkasnya.

Viral Caleg Somasi Pemilik Rumah yang Ditempeli Stiker

Sebuah video viral di media sosial, seorang pria bernama Agus Gemoy yang disomasi terkait video yang diunggah di TikTok miliknya. Video itu berisikan dirinya yang tengah membersihkan stiker salah satu peserta Pemilu atau caleg di rumah pribadi atau miliknya.

"Untuk para timses-timses caleg, jangan sembarangan nempel stiker di rumah orang tanpa izin. Ye lek wonge seneng, soal pilihan iku dihati bukan di stiker. Aku walau pun dikasih duit satus sewu ora gelem rek, rumah ku rusak iki. Iki si bondo tuku bensin ngeresi iki. Endak terimo aku," ujar Agus seperti dikutip dalam video yang diunggah salah satu akun media sosial @undercover.id, Kamis (7/12).

"Saya mendapatkan surat somasi terkait viralnya video TikTok yang berisi tentang penempelan stiker caleg tanpa izin oleh salah timses caleg. Saya dianggap membuat narasi hoaks dan narasi yang menyudutkan pihak tersebut. Sesuai isi surat somasi tersebut, saya diminta untuk melakukan permohonan maaf dan klasifikasi secara terbuka," sambungnya.

Dalam video itu juga disebutkan dimintakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) hingga KTP untuk partai. Selain itu juga dijanjikan akan mendapatkan sembako.

Sumber: Liputan6

Sumber : Liputan6

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Ajukan Gugatan, Ajudan Wahid, Marjani Malah Ditahan, KPK Ungkap Perannya

    Ajukan Gugatan, Ajudan Wahid, Marjani Malah Ditahan, KPK Ungkap Perannya

    Rabu, 15/04/2026 - 13:35 WIB
  • Kasus Penjarahan TBS Kebun Eks PT SAL Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Tersangka

    Kasus Penjarahan TBS Kebun Eks PT SAL Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Tersangka

    Selasa, 14/04/2026 - 13:14 WIB
  • Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Sabtu, 11/04/2026 - 13:52 WIB
  • DJP Nonaktifkan NPWP Istri Otomatis, Ini Penjelasan Resmi dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

    DJP Nonaktifkan NPWP Istri Otomatis, Ini Penjelasan Resmi dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

    Selasa, 24/02/2026 - 13:19 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Anggota PWI Riau Dihimbau Berpartisipasi Aktif Gunakan Hak Pilih

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 09/12/2023 - 10:19 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Persiapan Konferensi Luar Biasa (KLB) Konferprov XVI Persatuan
  • Dinilai Lamban, Aktivis HAM Desak Kapolda Ungkap Penganiayaan dan Penembakan Nelayan di Tapung

    Kupas Kasus•
    Senin, 04/12/2023 - 19:50 WIB
    Tapung, www.radaroke.com - Dampak insiden penganiayaan oleh kelompok bersenjata api terhadap para
  • Diam-Diam Datang ke KPK, Firli Bahuri Diduga Masuk Tak Lewati Akses Umum

    Kupas Kasus•
    Jumat, 01/12/2023 - 10:00 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah tiba di Gedung Bareskrim, Mabes
  • Ini Keuntungan Bergabung dengan NFT INDODAX, Dapat Bagi Hasil 12% Pertahun

    Kupas Kasus•
    Jumat, 01/12/2023 - 09:41 WIB
    Jakarta: www,radaroke.com - INDODAX resmi meluncurkan NFT yang dinamakan The OD Club NFT pada 29
  • Menyorot Dugaan Skandal Gagal Bayar Berdikari Insurance

    Kupas Kasus•
    Senin, 27/11/2023 - 21:51 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Skandal gagal bayar industri asuransi dalam kurun waktu dua
  • Ini Langkah Jon Erizal Perjuangkan DBH SDA Migas 

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 25/11/2023 - 09:05 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Sinergi antara DPR-RI, DPRD Provinsi Riau, Pemerintah kota dan
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Harga Gas Elpiji Resmi Naik, Ini Harga Terbarunya

    Harga Gas Elpiji Resmi Naik, Ini Harga Terbarunya

    Sabtu, 18/04/2026 - 21:54 WIB
  • Sedang Tayang, Berikut Sinopsis Sinetron Terikat Janji

    Sedang Tayang, Berikut Sinopsis Sinetron Terikat Janji

    Rabu, 08/04/2026 - 08:37 WIB
  • Dukung Program Penghijauan, Mahasiswa KKN-T Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri Hadirkan Inovasi QR Code Terhubung Wikipedia

    Dukung Program Penghijauan, Mahasiswa KKN-T Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri Hadirkan Inovasi QR Code Terhubung Wikipedia

    Minggu, 12/04/2026 - 23:50 WIB
  • Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan

    Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan

    Selasa, 07/04/2026 - 10:20 WIB
  • Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Sabtu, 11/04/2026 - 13:52 WIB
  • Nasib PPPK di Ujung Tanduk

    Nasib PPPK di Ujung Tanduk

    Minggu, 05/04/2026 - 20:55 WIB
  • Berikan Kesaksian, Sekda Riau Sebut Pengangkatan Dani Nursalam dan Tata Maulana Jadi Tenaga Ahli Gubri Tanpa Dasar Hukum

    Berikan Kesaksian, Sekda Riau Sebut Pengangkatan Dani Nursalam dan Tata Maulana Jadi Tenaga Ahli Gubri Tanpa Dasar Hukum

    Jumat, 10/04/2026 - 07:45 WIB
  • Pemkab Bengkalis Serahkan Ambulans untuk Pustu Tegar Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Pemkab Bengkalis Serahkan Ambulans untuk Pustu Tegar Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Kamis, 09/04/2026 - 00:58 WIB
  • Pemred Redaksi86 Tegas: Media Bekerja Berdasarkan Fakta, Bukan Kepentingan

    Pemred Redaksi86 Tegas: Media Bekerja Berdasarkan Fakta, Bukan Kepentingan

    Minggu, 12/04/2026 - 01:09 WIB
  • Persiapan Haji 2026: Pemkab Inhu Alokasikan Rp1,5 Miliar untuk 256 Jemaah 

    Persiapan Haji 2026: Pemkab Inhu Alokasikan Rp1,5 Miliar untuk 256 Jemaah 

    Jumat, 10/04/2026 - 19:16 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Pemkab Rohil      

  • # Bupati Rohul      

  • # Polres Siak      

  • # DPRRI      

  • # Bupati Pelalawan      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo