M Adil Minta Hakim Beri Hukuman Seringan-ringannya
Beranda / Daerah / Pekanbaru
Pekanbaru, www.radaroke.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi terdakwa Muhammad Adil.
Penolakan itu disampaikan dalam jawaban atas pembelaan atau replik Bupati Kepulauan Meranti nonaktif tersebut.
Atas penolakan itu, M Adil kembali memberikan tanggapannya dalam persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai M Arif Nuryanta, Kamis (14/12/2023) petang.
Diketahui, KPK mendakwa M Adil melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran UP dan GU kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta.
PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada Ketua Tim Auditor BPK Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp1,010 miliar.
Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini WTP.
Atas perbuatan itu, JPU menuntut M Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp600 juta subsidair hukuman kurungan selama 6 bulan.
JPU juga membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. Jika tidak dibayar dapat diganti kurungan selama 5 tahun.
M Adil dalam tanggapan yang dibacakan penasehat hukum (PH)-nya menyatakan tetap pada pledoi dan meminta majelis hakim berani mengambil keputusan untuk menyatakan kebenaran yang benar-benar hakiki dan bersandar kepada keadilan.
"Kami tetap bertahan pada pledoi yang kami sampaikan pada tanggal 7 Desember 2023. Pledoi telah terurai secara lengkap dan secara sistematis dan jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seringan-ringan nya demi kemanusiaan," kata PH, Yuherman dan Boy Gunawan.
Disebutkannya, tuntutan JPU yang menghukum M Adil membayar uang pengganti Rp17.821.923.078 sangat relevan jika itu dilakukan penghitungan oleh ahli akuntansi dan audit.
"Namun JPU tidak melakukan audit maupun perhitungan mulai dari penyelidikan hingga penuntutan. JPU tidak menghadirkan Ahli akuntansi dan audit, itu melanggar Undang-undang tentang Tipikor," ucap PH menyitat riaupos.co.
Berdasarkan audit BPK Kepri tidak ada kerugian negara dalam pelaksanaan perjalanan ibadah umrah maupun dalam pemotongan UP dan GU.
Fakta persidangan juga tidak terungkap kalau terdakwa memerintahkan Fajar Triasmoko, Dita Anggoro dan Fitria Nengsih memberi Rp1,010 miliar kepada auditor BPK, M Fahmi Aressa.
"Selain itu, penunjukan Fitria Nengsih sebagai Kepala BPKAD sudah sesuai kinerja PNS. Tidak beralasan kalau JPU menyebut hal itu karena kedekatan suami istri.
Maka tuduhan itu harus ditolak dan dikesampingkan," pintar PH.
Sebelumnya, Terdakwa kasus suap dengan tiga dakwaan ini meminta maaf kepada keluarganya dan juga masyarakat Kepulauan Meranti.
Hal itu disampaikannya langsung pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta itu.
‘’Dalam kesempatan ini saya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga saya sendiri dan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti atas perkara yang menimpa diri saya atas dugaan tindak pidana korupsi,’’ kata Adil membuka pleidoinya.
Adil juga menyampaikan, semenjak dia dilantik menjadi Bupati Kepulauan Meranti pada 26 Februari 2021, dirinya sangat menyesalkan para pejabat di Kepulauan Meranti.
Ia menuding para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di di daerahnya telah mengajarkannya untuk melakukan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Tanpa menjelaskan dalam pleidoi mengapa setuju, Adil menerangkan bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan operasionalnya selaku bupati.
Uang itu menurutnya tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kegiatan sosial. Mulai dari membangun sekolah, tempat ibadah dan membantu masyarakat miskin, serta membangun desa yang terkena dampak abrasi.
Terkait dakwaan melakukan pemotongan UP dan GU tahun 2022 sebesar Rp12,8 miliar itu, Adil membantahnya. Hal itu menurut Adil hanya atas pengakuan saksi-saksi saja tanpa adanya bukti tertulis bahwa dia telah menerima uang tersebut.
Kalau ada pun uang itu diserahkan, Adil menolak disebutkan bahwa uang pemotongan UP dan GU yang dilakukan oleh OPD-OPD merupakan keuangan negara atau daerah.
Menurutnya yang dipotong adalah SPPD sehingga masing-masing OPD tidak menerima uang SPPD secara utuh, sesuai keterangan sejumlah saksi. Maka Adil menolak dakwaan bahwa dirinya telah menyebabkan kerugian negara.
‘’Seharusnya Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuduh saya melakukan pemotongan UP dan GU melakukan audit secara nyata sesuai Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, di mana kerugian negara yang sudah dapat diitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk,’’ ungkap Adil.
Soal dakwaan menerima gratifikasi keberangkatan umrah dari PT Tanur Muthmainah Tour, Adil menyebutkan dirinya tidak pernah mengarahkan maupun mengintervensi untuk memenangkan perusahaan tersebut.
‘’Uang yang diberikan saksi Fitria Nengsih adalah karena hubungan suami istri antara saya dengan saksi Fitria Nengsih. Tidak ada hubungannya saya sebagai Bupati Kepulauan Meranti,’’ jelasnya.
Sementara terkait dakwaan ketiga bahwa dirinya didakwa menyuap Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa, Adil juga membantahnya.
Terdakwa dalam pembelaannya menyebutkan dirinya tidak pernah berhubungan atau bekerja sama dengan auditor tersebut.
Bahwa terhadap pemberian sejumlah uang yang diambil dari beberapa OPD yang diberikan Dita Anggoro dan Fajar Triasmoko, tidak bisa diminta pertanggung jawaban hukumnya kepadanya.
Adil beralasan dia telah memberikan kewenangan pengelolaan keuangan sudah melekat kepada masing-masing OPD di Kepulauan Meranti.
Atas penjelasannya itu, Adil meminta dirinya dibebaskan dari segala dakwaan ataupun tuntutan JPU. ‘’Namun apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,’’ ungkapnya menutup pledoi.
Usai pembacaan pleidoi, hakim kemudian bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum KPK apakah akan menanggapi pledoi tersebut. JPU meminta waktu sepekan untuk mempersiapkan tanggapan tertulis. Kemudian majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. ROC
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
PWI Gelar UKW ke-XXII: Raja Isyam Targetkan Anggota PWI UKW 100 Persen
Pekanbaru, www.radaroke.com - Bupati Bengkalis diwakili Plt Staf Ahli Bidang Pemerintahan, HukumIni Pesan Tokoh Pers Riau Wahyudi Panggabean pada Pengurus PPRI Riau
Pekanbaru, www.radaroke.com - Drs. Wahyudi El Panggabean, MH didaulat menjadi Ketua Dewan PenasehatIni Langkah Nyata Kripto Tingkatkan Literasi di Indonesia
Jakarta, www.radaroke.com - Dalam rangka menjalankan komitmennya untuk meningkatkan edukasiRaja Isyam Azwar di Mata Para Tokoh
Pekanbaru, www.radaroke.com - Konferensi Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)Misteri Hilangnya Warga Berancah, Bengkalis di Sungai Liong
Bengkalis, www.radaroke.com - Abner alias Vena (62), akhirnya ditemukan meninggal dunia setelahIni Tanggapan Istana Terkait Banner Jokowi Alumnus UGM Paling Memalukan
Jakarta: Sebelumnya, warga Jogja geger dengan adanya baliho bertuliskan 'Jokowi Alumnus UGM
Komentar Via Facebook :