KIP: Kontrol Transparansi atau Teater Panggung Retorika Publik?
Beranda / Opini /
Penulis: Rival Achmad Labbaika
Ketum Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI)
JIKA ditinjau secara normatif, langkah KPU Kota Surakarta dalam memusnahkan arsip pencalonan Joko Widodo sebagai Wali Kota periode 2005–2012 dapat dinilai sah secara administratif.
Sah secara administratif berarti bahwa tindakan KPU Kota Surakarta telah sesuai prosedur, kewenangan, dan norma peraturan yang mengatur tata kelola arsip, terutama:
1) Sesuai kewenangan lembaga.
KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang berwenang menetapkan jadwal retensi arsip operasionalnya sendiri melalui Peraturan KPU (PKPU). Artinya, KPU Solo tidak mengambil keputusan sepihak, tetapi menjalankan kewenangan legal yang diberikan oleh hukum.
2) Sesuai prosedur retensi arsip.
Dokumen pencalonan kepala daerah merupakan arsip operasional penyelenggaraan pemilu. Arsip seperti ini tidak wajib disimpan permanen, karena fungsinya selesai setelah:
• proses verifikasi tuntas,
• sengketa pencalonan tidak ada atau telah berakhir,
• masa jabatannya terlampaui.
Jika masa simpan aktif + inaktif telah lewat sesuai JRA KPU, maka arsip tersebut boleh dimusnahkan.
3) Mengikuti prosedur pemusnahan.
Pemusnahan arsip bukan sekadar “dibuang”, dengan adanya berita acara, ditandatangani pejabat berwenang, dan didasarkan pada Jadwal Retensi Arsip yang berlaku. Jika prosedur itu terpenuhi, maka secara administratif pemusnahan legal dan benar.
Dengan demikian, “sah secara administratif” berarti: pemusnahan dilakukan sesuai aturan internal yang sah, berdasarkan kewenangan lembaga, prosedur yang berlaku, dan kategori arsip yang memang tidak wajib disimpan permanen.
Mengapa hal ini tidak otomatis melanggar UU Kearsipan?
Karena UU Kearsipan tidak melarang pemusnahan arsip operasional, asalkan:
• mengikuti retensi,
• diputuskan lembaga yang berwenang,
• bukan arsip statis/vital.
Dalam kerangka hukum kearsipan, dokumen pencalonan yang diserahkan kepada KPU merupakan arsip operasional pemilu daerah. Arsip operasional tunduk pada retensi lembaga penyelenggara, dalam hal ini JRA KPU.
Setelah melewati masa simpan aktif–inaktif, arsip tersebut dapat dimusnahkan secara hukum. Dengan mempertimbangkan bahwa dokumen tersebut telah berada dalam sistem KPU lebih dari satu dekade, retensi administratif sebagaimana diatur regulasi internal KPU secara yuridis telah terpenuhi.
Karena itu, pemusnahan arsip tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum, apalagi sebagai tindakan penghilangan barang bukti.
Di sisi lain, mekanisme sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) merupakan instrumen checks and balances.
Namun, keberadaan instrumen kontrol bukanlah hak untuk mengintervensi independensi administratif KPU sebagai sebuah lembaga nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Dengan demikian, menghormati keputusan administratif KPU justru menjadi bagian dari menjaga integritas kelembagaan negara.
Kasus sengketa informasi terkait arsip pencalonan Jokowi menarik perhatian publik bukan semata karena urgensi kearsipan, melainkan karena sensitivitas simbolik yang melekat pada nama seorang Presiden.
Dalam konteks seperti ini, muncul pertanyaan akademis: apakah perhatian besar ini lahir dari kepentingan prinsipil mengenai transparansi arsip, atau karena daya tarik simbolik yang menyediakan panggung argumentatif bagi pihak tertentu?
Pernyataan komisioner KIP yang ditampilkan ke publik banyak menggunakan diksi provokatif:
“Sebentar..sebentar satu tahun…satu tahun penyimpanan arsip satu tahun? Yakin? Kan harusnya mengacu pada undang-undang kearsipan yah..Itu minimal 5 tahun loh minimal..masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?”
Penekanan pada frasa “masa sih 1 tahun arsip dimusnahkan?” memperlihatkan kecenderungan retorika yang lebih argumentatif daripada informatif.
Alih-alih menyajikan analisis hukum yang seimbang mengenai kategori arsip operasional, retorika tersebut tampak lebih berfungsi sebagai argumentasi otoritarian dengan gestur performatif personal kepada publik daripada argumentasi teknokratis yang semestinya menjadi identitas lembaga hukum informasi.
Karena itu, kontrol transparansi idealnya tidak tampil sebagai drama hukum yang bergantung pada simbol publik, melainkan sebagai diskursus kearsipan yang didasarkan pada kategorisasi arsip, analisis retensi, dan harmonisasi regulatif antara PKPU, UU Kearsipan, dan UU KIP.
Kontrol tanpa disiplin metodologis berisiko menjadi seremoni moral yang meminjam popularitas isu tanpa memperkaya literasi hukum publik.
Sengketa informasi terkait arsip pencalonan Jokowi sebaiknya dibaca secara proporsional. Keputusan administratif KPU tetap sah karena memenuhi ketentuan retensi, sedangkan proses pengujian oleh KIP tetap berguna, sejauh dilakukan dalam kerangka metodologi hukum bukan dalam ekologi panggung retorika.
Penguatan transparansi publik tidak seharusnya bergantung pada provokasi linguistik, melainkan pada disiplin regulatif yang jernih.
Jika transparansi diwujudkan melalui performativitas simbolik, maka fungsi kontrol publik kehilangan integritas epistemiknya dan berubah menjadi sekadar konsumsi wacana.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Warisan Kepemimpinan Rahman Akil di PT SPR: Integritas, Profesionalisme, dan Kemandirian Daerah
Riau, www.radaroke.com – Dalam beberapa waktu terakhir, nama Rahman Akil menjadi sorotan diDana Desa 2025 Pemdes Sukadamai Dipergunakan Untuk Beli Ambulans Baru
Kuansing, www.radaroke.com - Pemerintah Desa Sukadamai, SP1 Kecamatan Singingi Hilir, KuantanLapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas ke-1 Tahun 2025
Pekanbaru, www.radaroke.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru turut sertaIsra Mikraj di Desa Senderak Jadi Perekat Kebersamaan Jelang Ramadan 1446 H
Bengkalis,Radaroke.com — Peringatan Isra Mikraj yang digelar Pemerintah Desa SenderakPemdes Senderak Gelar Program PMT, Perkuat Upaya Penurunan Stunting di Tingkat Desa
Bengkalis,Radaroke.com— Pemerintah Desa Senderak kembali menunjukkan komitmennya dalamPemdes Senderak Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Desa
Bengkalis,Radaroke.com — Pemerintah Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis,













Komentar Via Facebook :