https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

Iklan Rohul 1

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Penolakan Aksi Damai Buruh Serikat di PT. Adaro Indonesia Memicu Kontra, DPC FSP KEP Segera Tindaklanjuti  

Penolakan Aksi Damai Buruh Serikat di PT. Adaro Indonesia Memicu Kontra, DPC FSP KEP Segera Tindaklanjuti  

Beranda / Nasional /
Rabu, 26 November 2025 - 22:21 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Tabalong, www.radaroke.com - Setelah bertahun tahun tahun tidak mendapatkan perhatian khusus bagi para Pekerja Lokal, Buruh Serikat Tabalong melalui Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energy, Pertambangan Minyak, Gas Bumi dan Umum (DPC FSP KEP) menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai Didepan kawasan PT. Adaro Indonesia untuk menuntut hak Pekerja.

Tepatnya di Simpang Bajut, KM 63 Jalan Hauling.

Aksi Damai belum sempat digelar namun suda mendapatkan penolakan oleh Sekuriti pengamanan PT. Tambang Batubara tersebut yang mengaku sebagai Anggota, sehingga Buruh Serikat beralih ke Polres Tabalong, Rabu 26 November 2025.

Adapun Tuntutan aksi Buruh Serikat yang dipimpin oleh Syahrul selaku ketua DPC FSP KEP Tabalong yaitu, sangsi SPDK Lubang 6 (enam) selama 5 (lima) tahun tidak boleh bekerja di Area PT. Adaro Indonesia yang berada di Kabupaten Tabalong, dan PT. Saptaindera Sejati harus hentikan Proses Perselisihan Industrial Sdr. Hariyadi, NRP 80005012 dan Sdr. Slamet Hariyanto, NRP 0212160. Menurutnya hal itu salah satu diskriminasi terhadap warga lokal untuk mencari nafkah.

"Di Kabupaten Tabalong ini ada sekitar 100 Perusahaan di bawah naungan PT. Adaro Indonesia, sementara pekerja yang terdampak sangsi Lubang 6 itu tidak bisa bekerja selama 5 tahun, ini sangatlah merugikan Pekerja buruh sedangkan para pekerja ini adalah warga Kabupaten Tabalong yang membutuhkan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya. Kami hanya ingin mengetahui aturan mana yang dipakai oleh pihak perusahaan dalam mendiskriminasi pekerja buruh agar tidak bisa mendapatkan pekerjaan. Aspirasi ini kami sampaikan agar Buruh Pekerja di Kabupaten Tabalong mendapatkan perhatian, dan perlindungan Khusus, akan tetapi yang membuat kami kecewa adalah, Aksi damai ini ditolak oleh Pihak Sekuriti A5 PT. Adaro Indonesia,"ujarnya.

Kemudian atas penolakan Aksi damai di lokasi tersebut, para Demonstran diskusi dan sepakat di alihkan ke Kantor Polres Tabalong dan di fasilitasi agar menyampaikan aspirasi. Melalui Kabag Ops Waka Polres menyambut dan memberikan ruang diskusi khusus bagi Para Demonstran serta pihak Perusahaan.

Pada kesempatan itu, Syahrul didampingi Riyadi Waka FSP KEP, mempertanyakan aksi Penolakan yang lakukan oleh Pihak Sekuriti A5 yang memicu kontra terhadap Demonstran. 

"Kami Kecewa terhadap sekuriti A5 yang menghalangi aksi damai ini, kami ingin tahu apa alasan nya, dan mana Sekuriti PT. Adaro Indonesia yang hadir," tanya Syahrul diruang Diskusi Polres Tabalong. 

Hal itu dijawab oleh Kasno yang mengaku sebagai Kasat Sekuriti A5 Penanggungjawab, bahwa jika hal tersebut dilakukan di kawasan objek vital dapat menghambat Aktivitas.

"Demi menjaga keamanan dan ketertiban umum, dikarenakan itu daerah kawasan objek vital Nasional, ujar Kasno lalu Syahrul mempertanyakan sejak kapan jalan negara menjadi akses vital nasional jika mau ikuti aturan ,lalu Syahrul mempertanyakan apakah PT Adaro Indonesia telah memenuhi standar prosedur A2B yang mana alat bergerak seperti kendaraan telah taat membayangkan pajak daerah serta aktivitas di lengkapi STNK dan sebagainya lalu Kasno menjawab jika dia adalah anggota, dan Syahrul serta Riyadi bertanya mana perwakilan sekuriti A5 lalu dari pihak Kasno bersama sama menunjuk ke arah Triono, dan Triono mengakui jika iya dari sekuriti A5," Belum sempat Syahrul serta Riyadi mempertanyakan perihal penolakan Aksi damai di kawasan PT. Adaro Indonesia, Triono menepis pertanyaan dan menegaskan bawah dirinya ialah Anggota.

"Saya Anggota, ku uga "ucap Triono dengan tegas.

Kemudian berdasarkan Surat Pemberitahuan AKSI Unjuk Rasa Damai, Nomor : 177/DPC/FSP-KEP/TBG/XI/2025. yang di tujukan kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tabalong terkait aksi Damai. Syahrul beresta Demonstran menyayangkan atas sikap dan perilaku Pihak Perusahaan yang berusaha menghalang-halangi aksi tersebut.

"Saya sangat menyayangkan dan sangat kecewa atas Perilaku Pihak Security A5, karena kegiatan Serikat itu sudah dilindungi oleh Negara atau UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Perbuatan yang dilakukan oleh Security A5 ini sangat bertentangan dengan UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 28 yaitu Menghalang-Halangi atau Melarang Kegiatan Serikat Pekerja. Kami merasa keberatan dan akan memproses Permasalahan Penghalangan tersebut, karena saya beranggapan itu sangat bertentangan dengan UU 21 Tahun 2000 Pasal 28, yang mana Junto Pasal 43 yang mana dalam Pasal 43 Ayat (1) itu sangat jelas ada sanksi pidananya dan Pasal 43 Ayat (2) sudah jelas itu merupakan suatu tindak pidana kejahatan,"Tegas Syahrul serius.

Kekecewaan juga disampaikan Riyadi, atas Penolakan dari Pihak Perusahaan yang tentunya memicu ketidakpastian Hukum di Negara kesatuan Republik Indonesia, sedangkan berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi International terkait hak-hak sipil dan politik.

"Kami dari Serikat Pekerja FSP KEP merasa di Halangi atau dilarang oleh Pihak Security A5, kejadian ini akan kami tindak lanjuti dan nanti akan ketahuan dalang dari penghalangan atau pelarangan tersebut. Dan akibat itu kami tidak bisa melaksanakan Kegiatan Serikat Pekerja, kami merasa sangat di rugikan secara organisasi Serikat Pekerja," terangnya.

Pada kesempatan itu, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat FSP KEP - KSPI, Sahat Butar, S.H., dan juga Ketua Bantuan Hukum (LBH) FSP KEP sekaligu pengacara, mengecam keras atas perbuatan Security A5 dengan Menghalangi atau Melarang Kegiatan Serikat Pekerja.

"Kasus ini akan saya tindak lanjuti dan kami akan memproses kejadian tersebut sebagai mana Hukum yang berlaku di negara ini, saya menilai perbuatan Security A5 tersebut di Kategorikan suatu Tindak Pidana Kejahatan, itu sangat jelas tertuang pada Pasal 43 Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Atau Serikat Buruh, Apa Lagi Penghalangan atau Pelarangan yang dilakukan Security A5 dilakukan di jalan Negara," ucapnya.

Iswandi 

(Red)


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    Selasa, 04/03/2025 - 16:07 WIB
  • Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Rabu, 26/02/2025 - 14:54 WIB
  • Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Minggu, 23/02/2025 - 19:47 WIB
  • Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Senin, 17/02/2025 - 00:18 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Tak Surut! BALAPATISIA Gelar Aksi Ke-5 Tuntut Roni Pasla Kader PAN Ditetapkan Tersangka

    Kupas Kasus•
    Rabu, 26/11/2025 - 21:26 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) kembali
  • Cobain My Crepes! Jajanan Lezat, Murah, dan Kekinian di Bengkalis

    Kupas Kasus•
    Rabu, 26/11/2025 - 18:48 WIB
    Bengkalis,Radaroke.com—Di tengah tumbuhnya UMKM kuliner di Bengkalis, satu nama yang makin
  • MTQ Tingkat Desa Meskom ke-X Tahun 2025 Resmi Dibuka, Dorong Semangat Qur’ani dan Pelestarian Seni Islami

    Kupas Kasus•
    Senin, 10/11/2025 - 14:36 WIB
    Bengkalis,Radaroke.com — Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Desa Meskom ke-X
  • Upacara HUT RI ke-80 di Desa Meskom Berlangsung Khidmat

    Kupas Kasus•
    Jumat, 17/10/2025 - 14:26 WIB
    Bengkalis,Radaroke.com-Pemerintah Desa Meskom gelar upacara Bendera peringatan HUT RI ke 80 Tahun
  • Pemerintah Desa Meskom Tampilkan Semangat Religius dan Kebersamaan pada Pawai Taaruf MTQ ke-57 Bengkalis

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 25/10/2025 - 14:24 WIB
    Bengkalis,Radaroke.com— Pemerintah Desa Meskom menunjukkan komitmen religiusitas dan
  • Pemdes Meskom Bentuk Koperasi Merah Putih

    Kupas Kasus•
    Rabu, 07/05/2025 - 14:20 WIB
    Bengkalis,Radaroke.com— Pemerintah Desa Meskom resmi menggelar Musyawarah Desa Khusus
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Minggu, 25/01/2026 - 18:56 WIB
  • Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Jumat, 23/01/2026 - 18:40 WIB
  • PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    Kamis, 29/01/2026 - 17:56 WIB
  • Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Senin, 26/01/2026 - 20:50 WIB
  • Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Minggu, 25/01/2026 - 13:33 WIB
  • Ratusan Siswa Tapung Tanam

    Ratusan Siswa Tapung Tanam' Pohon Bersama Kapolres, 'Green Policing' Dimulai!

    Kamis, 29/01/2026 - 16:58 WIB
  • INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    Jumat, 23/01/2026 - 16:09 WIB
  • Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Minggu, 01/02/2026 - 14:17 WIB
  • Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Selasa, 27/01/2026 - 09:57 WIB
  • Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Rabu, 21/01/2026 - 16:28 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Presiden Prabowo      

  • # Pemprov Riau      

  • # Disdik Riau      

  • # Ketum APSI      

  • # Gubernur Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo