Polsek Tapung Hilir Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan Pengedar 3 Gram Shabu, Kapolsek: ‘Tindak Tegas Pelaku Narkoba!
Beranda / Daerah / Kampar
Tapung Hilir, www.radaroke.com - Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pengedar berinisial EY(36), warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersangka EY berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis shabu di sebuah bengkel las yang terletak di RT. 008 RW. 003 Dusun II Desa Kijang Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham, S.H., beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah melakukan penggeledahan di bengkel las milik tersangka EY yang disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa,19 (Sembilan Belas) bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 3,05 gram, Uang Tunai Senilai Rp. 584 .000 (Lima Ratus Delapan Puluh Empat ribu rupiah), 1 (Satu) Helai Tisu Putih, 2 (Dua ) Buah Kaca Pirex, 1 (Satu) unit hp merk Oppo A 18 warna hitam.
Hasil interogasi, tersangka EY mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Sdr. KN (DPO) yang bertempat di SP 6 Desa Tandan Sari Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
Hasil tes urine terhadap pelaku EY menunjukkan positif (+) Metamphetamin.
Selanjutnya, tersangka EY beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H., menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga kasus ini berhasil diungkap.
"Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara tegas dan terukur," paparnya.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka EY dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 (A) UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Pidana.
Sumber : Polres Kampar
Laporan : Rudi C
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Mampu Membawa perubahan yang signifikan, DPC GMNI Bengkalis Apresiasi Kinerja Kepala Dinas perhubungan Bengkalis
Bengkalis,Radaroke.com– Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI)Ditinggal Ibadah, Rumah Dibongkar Maling, Polsek Tapung Kejar Pelaku Hingga ke Medan
Tapung, www.radaroke com - Jajaran Polsek Tapung berhasil amankan seorang pelaku berinisial AN (47)Bupati Bengkalis Tinjau Layanan RoRo Air Putih–Sungai Selari, Pastikan Inovasi Transportasi Berjalan Optimal
Bengkalis,Radaroke.com— Bupati Bengkalis, Kasmarni, menegaskan komitmennya dalamBandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Catat Pertumbuhan Positif Selama Periode Angkutan Nataru, Ini Pergerakannya!
Pekanbaru, www.radaroke.com - Sesuai dengan prediksi, puncak lonjakan penumpang pada arus balikLonjakan Nataru Tinggi, Bandara Internasional SSK II Optimis Hadirkan Penguatan Pelayanan
Pekanbaru, www.radaroke.com —Sepanjang periode 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026,Dari Seorang Jurnalis dan Content Creator, Defra Asriyanda Kini Mencoba Memulai Bisnis FnB
Bengkalis, Radaroke.com— Bagi sebagian orang, segelas kopi mungkin hanya sekadar minuman













Komentar Via Facebook :