Muhammad Irfan Zuhri Kabid Sosgam Ipemaru. Foto: Ist
Pernyataan Sikap Kabid Sosgam IPEMARU
Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru
Beranda / Gagasan /
IKATAN Pelajar dan Mahasiswa Riau (IPEMARU) memandang tuntutan pengungsi Rohingya di Kota Pekanbaru terkait biaya hidup layak dan fasilitas penunjang sebagai fenomena kemanusiaan yang perlu dikaji secara komprehensif, objektif, dan berimbang.
Sebagai kelompok rentan tanpa kewarganegaraan (stateless persons), pengungsi Rohingya berada dalam kondisi keterbatasan akses terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, sehingga aspirasi yang disampaikan dapat dipahami sebagai upaya mempertahankan kelangsungan hidup dan martabat kemanusiaan.
Namun demikian, IPEMARU menegaskan bahwa penanganan isu pengungsi tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial-ekonomi daerah dan kapasitas negara.
Indonesia, khususnya pemerintah daerah, memiliki keterbatasan kewenangan dan anggaran dalam menangani pengungsi internasional, terlebih mengingat status Indonesia sebagai negara transit yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
Oleh sebab itu, tanggung jawab utama pemenuhan kebutuhan pengungsi seharusnya berada pada lembaga internasional yang memiliki mandat dan sumber daya yang relevan, seperti UNHCR dan IOM.
IPEMARU juga menyoroti potensi dampak sosial yang dapat muncul apabila kebijakan bantuan tidak dikelola secara transparan dan proporsional.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat lokal yang masih menghadapi berbagai tantangan, peningkatan bantuan pengungsi tanpa pendekatan komunikatif berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan distorsi rasa keadilan.
Dalam konteks ini, prinsip keadilan sosial dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat daerah harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan kemanusiaan.
Sebagai organisasi mahasiswa, IPEMARU mendorong adanya sinergi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga internasional dengan pendekatan yang lebih humanis, akuntabel, dan berbasis data.
Penanganan pengungsi harus diarahkan pada pemenuhan hak dasar secara layak tanpa mengabaikan stabilitas sosial dan kepentingan masyarakat lokal.
Dengan demikian, isu pengungsi tidak dipolitisasi secara emosional, melainkan diselesaikan melalui pendekatan kebijakan yang rasional, berkeadilan, dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat
Tapung, www.radaroke.com - Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus pencurian komponenAksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung
Tapung, www.radaroke.com - Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di siang bolong. SeorangINPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis
Pekanbaru, www.radaroke.com - Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menegaskanDi Momen Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, Wamen Ossy: Legalitas Hak Atas Tanah Penting untuk Dukung Pembangunan Desa
Boyolali,Radaroke.com– Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan PertanahanKinerja dan Inovasi Diakui, ATR/BPN Raih Berbagai Penghargaan Nasional Sepanjang 2025
Jakarta,Radaroke.com– Sepanjang tahun 2025, Kementerian Agraria dan TataHadiri Perayaan Natal, Wamen Ossy: Notaris dan PPAT Punya Peran Strategis Hadirkan Negara bagi Masyarakat
Jakarta,Radaroke.com- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan













Komentar Via Facebook :