https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

Beranda / Daerah / Pekanbaru
Senin, 26 Januari 2026 - 20:50 WIB  
Reporter : Rudi Chandra   Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 (tujuh) tahun penjara terhadap Misdi alias Misdik, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 26 Januari 2026, dalam perkara Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Pbr, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sonni Nugraha, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa, dan Penasihat Hukum Terdakwa.

Majelis hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama subsidair.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp73.800.000, dan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Majelis hakim menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan 43 (empat puluh tiga) Surat Kesaksian Sempadan Tanah (SKST) dengan luas total 42,30 hektar untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Tanah tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar Nomor 700/INSP/LHPTT/2025/017 tanggal 07 Agustus 2025, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp3.024.593.000.

Atas putusan tersebut, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Adapun Penuntut Umum dalam perkara ini adalah:

1. Zhafira Syarafina, S.H.

2. Egy Primatama, S.H., M.H.

3. Hervyan Siahaan, S.H., M.H.

Perkara ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat desa yang berdampak pada hilangnya hak negara atas tanah kawasan transmigrasi.

(Rudi C)


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • DJP Nonaktifkan NPWP Istri Otomatis, Ini Penjelasan Resmi dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

    DJP Nonaktifkan NPWP Istri Otomatis, Ini Penjelasan Resmi dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

    Selasa, 24/02/2026 - 13:19 WIB
  • Dapur Tak Lagi Mengepul: 18 Karyawan PT SPR TRADA Dirumahkan Tanpa Kepastian dan Hak Upah Tak Dibayarkan

    Dapur Tak Lagi Mengepul: 18 Karyawan PT SPR TRADA Dirumahkan Tanpa Kepastian dan Hak Upah Tak Dibayarkan

    Selasa, 10/02/2026 - 00:32 WIB
  • BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    Selasa, 04/03/2025 - 16:07 WIB
  • Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Rabu, 26/02/2025 - 14:54 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Kupas Kasus•
    Minggu, 25/01/2026 - 18:56 WIB
    IKATAN Pelajar dan Mahasiswa Riau (IPEMARU) memandang tuntutan pengungsi Rohingya di Kota Pekanbaru
  • Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Kupas Kasus•
    Minggu, 25/01/2026 - 13:33 WIB
    Tapung, www.radaroke.com - Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus pencurian komponen
  • Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Kupas Kasus•
    Jumat, 23/01/2026 - 18:40 WIB
    Tapung, www.radaroke.com - Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di siang bolong. Seorang
  • INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    Kupas Kasus•
    Jumat, 23/01/2026 - 16:09 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menegaskan
  • Di Momen Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, Wamen Ossy: Legalitas Hak Atas Tanah Penting untuk Dukung Pembangunan Desa

    Kupas Kasus•
    Kamis, 15/01/2026 - 17:02 WIB
    Boyolali,Radaroke.com– Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan
  • Kinerja dan Inovasi Diakui, ATR/BPN Raih Berbagai Penghargaan Nasional Sepanjang 2025

    Kupas Kasus•
    Rabu, 14/01/2026 - 17:00 WIB
      ​Jakarta,Radaroke.com– Sepanjang tahun 2025, Kementerian Agraria dan Tata
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Polres Inhu Amankan Mobil Pengangkut Sawit Jarahan, Kasus Panen Paksa di Kebun PT Agrinas Palma Nusantara Berlanjut ke Proses Hukum

    Polres Inhu Amankan Mobil Pengangkut Sawit Jarahan, Kasus Panen Paksa di Kebun PT Agrinas Palma Nusantara Berlanjut ke Proses Hukum

    Rabu, 01/04/2026 - 21:21 WIB
  • Puluhan Ton Bawang dan Cabai Ilegal Asal Tanjung Pinang Diamankan di Tembilahan

    Puluhan Ton Bawang dan Cabai Ilegal Asal Tanjung Pinang Diamankan di Tembilahan

    Rabu, 01/04/2026 - 09:28 WIB
  • Ketua LAMR Inhu Disebut, Berikut Nama Nama yang Terlibat Penjarahan TBS Kebun Sawit Dikelola Agrinas

    Ketua LAMR Inhu Disebut, Berikut Nama Nama yang Terlibat Penjarahan TBS Kebun Sawit Dikelola Agrinas

    Rabu, 01/04/2026 - 15:41 WIB
  • Fakta Persidangan Gubri Non Aktif Abdul Wahid Ungkap Rapat Rahasia Hingga Aliran Dana Tiga Miliar Lebih

    Fakta Persidangan Gubri Non Aktif Abdul Wahid Ungkap Rapat Rahasia Hingga Aliran Dana Tiga Miliar Lebih

    Sabtu, 04/04/2026 - 17:47 WIB
  • Jalan Parit Guntung Sanglar Diperbaiki, Kadis PU Inhil: Ini Hanya Bersifat Sementara

    Jalan Parit Guntung Sanglar Diperbaiki, Kadis PU Inhil: Ini Hanya Bersifat Sementara

    Minggu, 05/04/2026 - 08:58 WIB
  • Pemuda Dusun  Perangkap Desa pangkalan batang Hidupkan Baraan saat Idul Fitri

    Pemuda Dusun Perangkap Desa pangkalan batang Hidupkan Baraan saat Idul Fitri

    Rabu, 25/03/2026 - 11:42 WIB
  • Sudah Makan Tapi Masih Lapar, Ini Penyebabnya

    Sudah Makan Tapi Masih Lapar, Ini Penyebabnya

    Minggu, 05/04/2026 - 15:13 WIB
  • Segera Tayang, Ini Daftar Rekomendasi Drakor Terbaru dengan Episode Terbanyak

    Segera Tayang, Ini Daftar Rekomendasi Drakor Terbaru dengan Episode Terbanyak

    Minggu, 05/04/2026 - 16:00 WIB
  • Gubri Non Aktif Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK

    Gubri Non Aktif Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK

    Minggu, 05/04/2026 - 08:11 WIB
  • Negara Jangan Kalah! Manajemen Mitra Agrinas Bongkar Aksi Penjarahan di Rakit Kulim

    Negara Jangan Kalah! Manajemen Mitra Agrinas Bongkar Aksi Penjarahan di Rakit Kulim

    Kamis, 02/04/2026 - 17:00 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Pemkab Rohil      

  • # Gubernur Riau      

  • # Kadisdik Riau      

  • # Bupati Rohul      

  • # Disdik Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo