https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Sawah Masih Menyusut, Menteri Nusron Akan Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian

Sawah Masih Menyusut, Menteri Nusron Akan Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian

Beranda / Nasional /
Rabu, 28 Januari 2026 - 16:25 WIB  
Editor : Abdul Kadir


Jakarta,Radaroke.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mencapai swasembada pangan. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan setelah mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/01/2026).

“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya belum mencantumkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87 persen dari LBS (Lahan Baku Sawah), maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Kebijakan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun, Menteri Nusron menyebut, kondisi faktual menunjukkan penetapan LP2B dalam RTRW daerah masih jauh dari ketentuan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, dalam rentang waktu 2019 hingga 2024 Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. Angka tersebut dinilai sangat signifikan dan menjadi alarm serius bagi keberlanjutan ketahanan pangan nasional, terutama di tengah target besar pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan sesuai Asta Cita Presiden.

“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” ujar Menteri Nusron.

Saat ini, LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota bahkan hanya sekitar 41 persen. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keberlanjutan sawah produktif nasional.

Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, Kementerian ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang telah mencantumkan LP2B dalam RTRW namun belum mencapai angka minimal 87 persen untuk segera melakukan revisi RTRW dalam waktu paling lama enam bulan. Revisi tersebut menjadi prasyarat penting untuk memberikan kepastian hukum atas perlindungan lahan sawah.

Saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sementara itu, sebanyak 409 daerah masih harus segera melakukan revisi RTRW. Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi bersama para gubernur serta bupati dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut. (JM/YZ)


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Jumat, 11/09/2026 - 08:36 WIB
  • Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Kamis, 30/07/2026 - 19:49 WIB
  • Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Jumat, 24/07/2026 - 17:13 WIB
  • OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    Kamis, 23/07/2026 - 14:04 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Paparkan Potensi Penggunaan AI

    Kupas Kasus•
    Kamis, 29/01/2026 - 16:24 WIB
    Jakarta,Radaroke.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan
  • Gelar Rakor Pelaksanaan ILASPP, Menteri Nusron Ingin Perbanyak Peta 1:5.000 untuk Percepat Penyusunan RDTR

    Kupas Kasus•
    Kamis, 29/01/2026 - 16:22 WIB
    Jakarta,Radaroke.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Dukung Penuh Sekolah Terintegrasi, Wamen Ossy Tekankan Kepastian Penyediaan Tanah dan Penataan Ruang

    Kupas Kasus•
    Kamis, 29/01/2026 - 16:21 WIB
    Jakarta,Radaroke.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Ikuti Rapat Persiapan Audit Eksternal ATR/BPN

    Kupas Kasus•
    Minggu, 18/01/2026 - 16:03 WIB
    Bengkalis,Radaroke.com- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Bapak Firdaus
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Ikuti Zoom Meeting Pembahasan Program Perbatasan Bersama Komisi II DPR RI

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 17/01/2026 - 15:56 WIB
    Bengkalis,Radaroke.com — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Bapak Firdaus Alfiat,
  • Rapat Persiapan Pembaruan Peta ZNT Tahun 2026

    Kupas Kasus•
    Jumat, 16/01/2026 - 15:51 WIB
    Bengkalis,Radaroke.co– Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Persiapan
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • KNPI Riau Siap Jadi Mitra Strategis Agrinas, Dorong Sawit Beri Manfaat bagi Masyarakat

    KNPI Riau Siap Jadi Mitra Strategis Agrinas, Dorong Sawit Beri Manfaat bagi Masyarakat

    Senin, 21/09/2026 - 23:32 WIB
  • Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa di Polresta Pekanbaru

    Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa di Polresta Pekanbaru

    Selasa, 22/09/2026 - 13:34 WIB
  • Misteri Hunian Mewah di Lapas Cibinong Disorot, GMPK Desak Pemeriksaan Dibongkar Hingga ke Akar

    Misteri Hunian Mewah di Lapas Cibinong Disorot, GMPK Desak Pemeriksaan Dibongkar Hingga ke Akar

    Senin, 28/09/2026 - 19:08 WIB
  • 66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

    66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

    Kamis, 24/09/2026 - 16:42 WIB
  • Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

    Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

    Rabu, 30/09/2026 - 16:37 WIB
  • Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

    Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

    Kamis, 24/09/2026 - 16:47 WIB
  • Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

    Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

    Selasa, 22/09/2026 - 17:09 WIB
  • Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

    Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

    Kamis, 24/09/2026 - 16:50 WIB
  • Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

    Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

    Kamis, 24/09/2026 - 16:54 WIB
  • Alfamidi Buka Peluang UMKM Pekanbaru Masuk Pasar Ritel Modern

    Alfamidi Buka Peluang UMKM Pekanbaru Masuk Pasar Ritel Modern

    Jumat, 02/10/2026 - 16:00 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Pemko Pekanbaru      

  • #      

  • # Wawako Markarius      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo