https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

Iklan Rohul 1

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Kepala MAN 1 Inhil Pastikan Seluruh Kebijakan Berpedoman Pada Regulasi Kemenag

Kepala MAN 1 Inhil Pastikan Seluruh Kebijakan Berpedoman Pada Regulasi Kemenag

Beranda / Daerah / Inhil
Rabu, 04 Februari 2026 - 16:42 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Tembilahan, www.radaroke.com - Menanggapi pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan pungutan SPP dan kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Indragiri Hilir (Inhil), pihak madrasah menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kepala MAN 1 Inhil, Ibrahim S.PdI menegaskan, seluruh kebijakan yang diterapkan di lingkungan madrasah telah sesuai dan berpedoman pada regulasi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Regulasi tersebut antara lain, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah, serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Ia menjelaskan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima MAN 1 Inhil telah dikelola sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku dan difokuskan untuk pembiayaan operasional madrasah.

 

Penggunaan dana tersebut meliputi pemenuhan standar layanan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, kegiatan kesiswaan, serta kebutuhan administrasi lainnya.

 

Namun demikian, Kepala MAN 1 Inhil mengakui, dana BOS memiliki keterbatasan, baik dari sisi ruang lingkup penggunaan maupun besaran anggaran. 

 

Dana BOS belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pengembangan mutu pendidikan secara optimal, khususnya untuk kegiatan pendukung pembelajaran tambahan dan kegiatan siswa lainnya.

 

Terkait isu pungutan, Kepala MAN 1 Inhil menegaskan, tidak terdapat pungutan SPP yang bersifat wajib dan mengikat bagi peserta didik.

 

Dana yang selama ini dihimpun melalui Komite Madrasah merupakan hasil musyawarah bersama antara Komite Madrasah dan perwakilan orang tua siswa, bersifat partisipatif dan sukarela, serta diputuskan melalui kesepakatan bersama sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 dan Juknis Dirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024.

 

Kebutuhan dana yang dimusyawarahkan juga telah disesuaikan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang tidak dapat dibiayai oleh dana BOS. 

 

Usulan tersebut diajukan oleh pihak madrasah kepada Komite Madrasah dan dibahas dalam forum musyawarah bersama wali murid.

 

Salah satu musyawarah tersebut telah dilaksanakan pada 19 Juni 2025 di halaman MAN 1 Indragiri Hilir.

 

Dalam hal ini, Komite Madrasah berperan sebagai mitra madrasah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, tanpa menetapkan kewajiban maupun sanksi bagi orang tua siswa yang tidak mampu.

 

Sementara itu, mengenai penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS), Kepala MAN 1 Inhil menegaskan bahwa LKS bukan merupakan buku wajib, melainkan bahan pendukung pembelajaran yang digunakan oleh sebagian guru sebagai pengayaan materi.

 

Madrasah tidak mewajibkan pembelian LKS sebagai syarat mengikuti pembelajaran dan tidak menerima keuntungan apa pun dari penerbit atau vendor. 

 

Orang tua dan siswa juga diberikan kebebasan untuk menggunakan alternatif bahan belajar lain yang sejenis.

 

Kepala MAN 1 Inhil menegaskan komitmen madrasah dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menyatakan kesiapan untuk membuka ruang klarifikasi kepada pengawas internal Kementerian Agama maupun masyarakat.

 

"Kami terbuka terhadap evaluasi dan pengawasan. MAN 1 Indragiri Hilir berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik,” tegasnya. 

 

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak MAN 1 berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai fakta, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan dunia pendidikan, khususnya di MAN 1 Indragiri Hilir. (**)


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    Selasa, 04/03/2025 - 16:07 WIB
  • Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Rabu, 26/02/2025 - 14:54 WIB
  • Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Minggu, 23/02/2025 - 19:47 WIB
  • Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Senin, 17/02/2025 - 00:18 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Kupas Kasus•
    Minggu, 01/02/2026 - 14:17 WIB
    Siak Hulu, www.radaroke.com - Tim Gasak Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus
  • Wamen Ossy Paparkan Dukungan ATR/BPN dalam Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra

    Kupas Kasus•
    Senin, 26/01/2026 - 16:33 WIB
    Jakarta,Radaroke.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan
  • Upaya Atasi Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan

    Kupas Kasus•
    Rabu, 21/01/2026 - 16:31 WIB
    ​Jakarta,Radaroke.com– Keberadaan sejumlah desa yang berada di dalam kawasan hutan kerap
  • Lantik JPT Pratama Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Tour of Duty untuk Cegah Moral Hazard

    Kupas Kasus•
    Kamis, 22/01/2026 - 16:29 WIB
    Jakarta,Radaroke.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  • Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Kupas Kasus•
    Rabu, 21/01/2026 - 16:28 WIB
    Bogor,Radaroke.com– Berbagai inovasi layanan pertanahan yang dikembangkan Kementerian
  • Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 24/01/2026 - 16:26 WIB
    Kabupaten Bandung,Radaroke.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Minggu, 25/01/2026 - 18:56 WIB
  • Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Jumat, 23/01/2026 - 18:40 WIB
  • PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    Kamis, 29/01/2026 - 17:56 WIB
  • Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Senin, 26/01/2026 - 20:50 WIB
  • Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Minggu, 25/01/2026 - 13:33 WIB
  • Ratusan Siswa Tapung Tanam

    Ratusan Siswa Tapung Tanam' Pohon Bersama Kapolres, 'Green Policing' Dimulai!

    Kamis, 29/01/2026 - 16:58 WIB
  • INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    Jumat, 23/01/2026 - 16:09 WIB
  • Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Minggu, 01/02/2026 - 14:17 WIB
  • Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Selasa, 27/01/2026 - 09:57 WIB
  • Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Rabu, 21/01/2026 - 16:28 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Presiden Prabowo      

  • # Pemprov Riau      

  • # Disdik Riau      

  • # Ketum APSI      

  • # Gubernur Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo