https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Warga Rohul Gugat Satgas PKH dan PT Agrinas, Tuntut Hak Plasma 20%, Berikut Pihak yang Turut Digugat

Warga usai ikuti sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Foto: MAZ

Warga Rohul Gugat Satgas PKH dan PT Agrinas, Tuntut Hak Plasma 20%, Berikut Pihak yang Turut Digugat

Beranda / Daerah / Rohul
Kamis, 05 Februari 2026 - 15:00 WIB  
Reporter : M. Afri Rozi   Editor : Abdul Kadir

Pasirpengaraian, www.radaroke.com - Sidang Gugatan PMH Masyarakat Adat Rohul Masuki Agenda Mediasi. Tergugat, Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara Menerima Usulan Permohonan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan masyarakat adat Kabupaten Rokan Hulu di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan Nomor 204/Pdt.G/2025/PN Prp memasuki agenda mediasi. 

Ratusan masyarakat adat yang diwakilkan oleh Hendri Syahputra didampingi Kuasa Hukumnya, Franzul M Sianturi, S.E, S.H menyampaikan, ada enam pihak yang digugat dalam perkara ini yakni, empat lembaga pemerintah negara dan dua pihak dari perusahaan perkebunan.

"Benar, hari ini kami mengikuti agenda mediasi untuk menyampaikan resume perdamaian sekaligus permohonan proposal kepada negara dalam hal ini tergugat II dan tergugat III yakni kepada Satgas PKH dan PT Agrinas yang diajukan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Rohul ini," kata Franzul dihadapan wartawan, Rabu, 4 Februari 2026. 

Ditambahkan Franzul, mediasi ini sebagai upaya untuk mencapai penyelesaian damai (win-win solution) dalam sengketa perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kawasan hutan dan perkebunan di Kabupaten Rokan Hulu.

"Kami meyakini bahwa mediasi merupakan jalur terbaik untuk menyelesaikan konflik secara konstruktif, memulihkan hubungan sosial, dan membangun tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan," tambahnya.

Lebih lanjut, pemenuhan pemberian plasma 20 % kepada masyarakat merupakan pengakuan hak atas tanah ulayat yang ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lahan dan kompensasi serta pemulihan lingkungan yang berdasarkan UUD 1945 dan Putusan MK.

"Masyarakat juga sudah menyiapkan koperasi sebagai mitra strategis yang bernama Koperasi Plasma Rohul yang sudah terdaftar dan siap menjadi mitra resmi dalam skema kemitraan inti-plasma dan menjamin tata kelola transparan, apalagi belum lama ini, keberhasilan penyerahan plasma oleh PT Agrinas di Rantau Kasai dapat diadopsi dan diperluas ke wilayah masyarakat penggugat," terang Franzul.

Mediasi ini juga merupakan momentum bersejarah untuk mengubah konflik menjadi kolaborasi. 

Dengan itikad baik, kepatuhan hukum, dan komitmen keadilan sosial bagi masyarakat adat serta kepastian hukum bagi perusahaan dan pemerintah dan keberlanjutan ekologis bagi kawasan hutan dan perkebunan.

"Kami siap berdialog secara konstruktif dan fleksibel dalam mencapai kesepakatan yang adil dan dapat dilaksanakan bagi masyarakat kecil," pungkasnya.

Sementara itu dalam mediasi, para tergugat secara khusus tergugat II, III dalam hal ini Satgas PKH dan PT Agrinas telah menerima resume perdamaian dan proposal perdamaian dari penggugat dan akan membahasnya lebih lanjut untuk selanjutnya memberikan jawaban pada 18 Februari 2026 untuk agenda persidangan selanjutnya. 

Sebelumnya, Hendri Syahputra warga Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau melalui kuasanya melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II, terhadap; 

1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, alamat Gedung Manggala Wanabakti Lt 7, Blok 1 Jalan Jendral Gatot Subroto, Tanah Abang, Kota Sdm, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai tergugat I.   

2. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), alamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai tergugat II. 

3. PT Agrinas Palma Nusantara, alamat di Jalan Biru Laut X Kavling 9 Cawang, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13340. selanjutnya disebut sebagai tergugat III, 

4. PT Perhutani (Induk Perusahaan) dari dahulu PT. Inhutani IV sekarang PT. Inhutani V, Alamat di Jalan TB. Simatupang No. 22, RT/RW 01/08, Jati Padang, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12540, selanjutnya disebut sebagai tergugat IV. 

5. PT. Ekadura Indonesia, Alamat Kota Lama, Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau 28559, selanjutnya disebut sebagai tergugat V.

6. PT. Perkebunan V, Alamat di Jalan Rambutan No. 34, Pekanbaru – 28132, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, selanjutnya disebut sebagai tergugat VI.

Sumber : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Bupati Rohul
Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Jumat, 24/07/2026 - 17:13 WIB
  • OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    Kamis, 23/07/2026 - 14:04 WIB
  • Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Kasus yang Menjeratnya

    Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Kasus yang Menjeratnya

    Selasa, 21/07/2026 - 16:59 WIB
  • Gubri Nonaktif Abdul Wahid Minta Dibebaskan

    Gubri Nonaktif Abdul Wahid Minta Dibebaskan

    Senin, 20/07/2026 - 17:00 WIB

JANGAN LEWATKAN

Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Jangan Lewatkan! Wisata Panen Semangka di Pambang Baru Hadir hingga 10 Agustus

    Jangan Lewatkan! Wisata Panen Semangka di Pambang Baru Hadir hingga 10 Agustus

    Minggu, 26/07/2026 - 18:10 WIB
  • Mastawa Al Azhar Syifa Budi Pekanbaru II Sukses Digelar, PH Kurtubi Tekankan Adab, Etika dan Karakter

    Mastawa Al Azhar Syifa Budi Pekanbaru II Sukses Digelar, PH Kurtubi Tekankan Adab, Etika dan Karakter

    Kamis, 16/07/2026 - 19:39 WIB
  • Mulai 25 Juli! Rasakan Sensasi Panen Semangka Langsung dari Kebun di Pambang Baru

    Mulai 25 Juli! Rasakan Sensasi Panen Semangka Langsung dari Kebun di Pambang Baru

    Jumat, 17/07/2026 - 18:12 WIB
  • Ketua Kadin Riau Masuri SH Kunjungi Agrowisata Buah Semangka Desa Pambang Baru

    Ketua Kadin Riau Masuri SH Kunjungi Agrowisata Buah Semangka Desa Pambang Baru

    Sabtu, 25/07/2026 - 18:04 WIB
  • KPK Benar-Benar Sakit Jiwa

    KPK Benar-Benar Sakit Jiwa

    Sabtu, 18/07/2026 - 10:12 WIB
  • Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Jumat, 24/07/2026 - 17:13 WIB
  • Gubri Nonaktif Abdul Wahid Minta Dibebaskan

    Gubri Nonaktif Abdul Wahid Minta Dibebaskan

    Senin, 20/07/2026 - 17:00 WIB
  • Tiga Armada Layani Penyeberangan Layanan Roro Air Putih Sungai Selari

    Tiga Armada Layani Penyeberangan Layanan Roro Air Putih Sungai Selari

    Jumat, 17/07/2026 - 15:53 WIB
  • Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

    Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

    Selasa, 21/07/2026 - 23:21 WIB
  • Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

    Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

    Kamis, 23/07/2026 - 20:32 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Kapolres Kuansing      

  • #      

  • # Pemkab Inhu      

  • # Hardiknas2026      

  • # Pemprov Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo