Warga usai ikuti sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Foto: MAZ
Warga Rohul Gugat Satgas PKH dan PT Agrinas, Tuntut Hak Plasma 20%, Berikut Pihak yang Turut Digugat
Beranda / Daerah / Rohul
Pasirpengaraian, www.radaroke.com - Sidang Gugatan PMH Masyarakat Adat Rohul Masuki Agenda Mediasi. Tergugat, Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara Menerima Usulan Permohonan.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan masyarakat adat Kabupaten Rokan Hulu di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan Nomor 204/Pdt.G/2025/PN Prp memasuki agenda mediasi.
Ratusan masyarakat adat yang diwakilkan oleh Hendri Syahputra didampingi Kuasa Hukumnya, Franzul M Sianturi, S.E, S.H menyampaikan, ada enam pihak yang digugat dalam perkara ini yakni, empat lembaga pemerintah negara dan dua pihak dari perusahaan perkebunan.
"Benar, hari ini kami mengikuti agenda mediasi untuk menyampaikan resume perdamaian sekaligus permohonan proposal kepada negara dalam hal ini tergugat II dan tergugat III yakni kepada Satgas PKH dan PT Agrinas yang diajukan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Rohul ini," kata Franzul dihadapan wartawan, Rabu, 4 Februari 2026.
Ditambahkan Franzul, mediasi ini sebagai upaya untuk mencapai penyelesaian damai (win-win solution) dalam sengketa perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kawasan hutan dan perkebunan di Kabupaten Rokan Hulu.
"Kami meyakini bahwa mediasi merupakan jalur terbaik untuk menyelesaikan konflik secara konstruktif, memulihkan hubungan sosial, dan membangun tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan," tambahnya.
Lebih lanjut, pemenuhan pemberian plasma 20 % kepada masyarakat merupakan pengakuan hak atas tanah ulayat yang ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lahan dan kompensasi serta pemulihan lingkungan yang berdasarkan UUD 1945 dan Putusan MK.
"Masyarakat juga sudah menyiapkan koperasi sebagai mitra strategis yang bernama Koperasi Plasma Rohul yang sudah terdaftar dan siap menjadi mitra resmi dalam skema kemitraan inti-plasma dan menjamin tata kelola transparan, apalagi belum lama ini, keberhasilan penyerahan plasma oleh PT Agrinas di Rantau Kasai dapat diadopsi dan diperluas ke wilayah masyarakat penggugat," terang Franzul.
Mediasi ini juga merupakan momentum bersejarah untuk mengubah konflik menjadi kolaborasi.
Dengan itikad baik, kepatuhan hukum, dan komitmen keadilan sosial bagi masyarakat adat serta kepastian hukum bagi perusahaan dan pemerintah dan keberlanjutan ekologis bagi kawasan hutan dan perkebunan.
"Kami siap berdialog secara konstruktif dan fleksibel dalam mencapai kesepakatan yang adil dan dapat dilaksanakan bagi masyarakat kecil," pungkasnya.
Sementara itu dalam mediasi, para tergugat secara khusus tergugat II, III dalam hal ini Satgas PKH dan PT Agrinas telah menerima resume perdamaian dan proposal perdamaian dari penggugat dan akan membahasnya lebih lanjut untuk selanjutnya memberikan jawaban pada 18 Februari 2026 untuk agenda persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, Hendri Syahputra warga Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau melalui kuasanya melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II, terhadap;
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, alamat Gedung Manggala Wanabakti Lt 7, Blok 1 Jalan Jendral Gatot Subroto, Tanah Abang, Kota Sdm, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai tergugat I.
2. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), alamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai tergugat II.
3. PT Agrinas Palma Nusantara, alamat di Jalan Biru Laut X Kavling 9 Cawang, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13340. selanjutnya disebut sebagai tergugat III,
4. PT Perhutani (Induk Perusahaan) dari dahulu PT. Inhutani IV sekarang PT. Inhutani V, Alamat di Jalan TB. Simatupang No. 22, RT/RW 01/08, Jati Padang, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12540, selanjutnya disebut sebagai tergugat IV.
5. PT. Ekadura Indonesia, Alamat Kota Lama, Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau 28559, selanjutnya disebut sebagai tergugat V.
6. PT. Perkebunan V, Alamat di Jalan Rambutan No. 34, Pekanbaru – 28132, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, selanjutnya disebut sebagai tergugat VI.







Komentar Via Facebook :