Curi Sawit di Perkebunan PT Sekar Bumi Alam Lestari, Pria di Tapung Hilir Malah Kedapatan Simpan Tiga Paket Sabu
Beranda / Daerah / Kampar
Tapung Hilir, www.radaroke.com - Jajaran Polsek Tapung Hilir mengamankan seorang pria berinisial DI (31), warga Desa Tri Manunggal, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, di area perkebunan PT Sekar Bumi Alam Lestari, Desa Kota Garo, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 09.20 WIB.
(DI) sebelumnya diamankan oleh petugas keamanan perusahaan karena diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit. Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas justru menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu di saku baju pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, Senin (2/3/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
"Naasnya, saat digeledah di tubuh pelaku ditemukan tiga paket sabu-sabu,” ujar AKP Khairil.
Selain tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp151.000.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika petugas keamanan perusahaan mengamankan DI atas dugaan pencurian sawit. Pihak perusahaan kemudian menghubungi piket Polsek Tapung Hilir untuk penanganan lebih lanjut.
"Usai menerima laporan, anggota langsung menuju lokasi kejadian,” jelasnya.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), Kanit Reskrim Tapung Hilir IPDA Hazli Murham bersama anggota piket Reskrim melakukan penyelidikan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga bungkus kecil sabu yang disimpan di saku kiri baju pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial FE yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Sumber : Polres Kampar
Laporan : Rudi C
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Ramadhan Hijau: PeHR dan Polda Riau Hadirkan Edukasi Green Policing dan Kebahagiaan di Panti Asuhan
Pekanbaru, www.radaroke.com – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, Persatuan HijauTingkatan Kemampuan Membuat Pantun, Tim Dosen dan Mahasiswa PBSI UIR Gelar PKM di SMAN 1 Siak Hulu
Siak Hulu, www.radaroke.com – Tim Dosen dan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa danSMP Negeri 1 Bengkalis jaga kualitas belajar saat Ramadan
Radaroke.com, Bengkalis – Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis menerbitkan Surat Edaran NomorBahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026
Radaroke,com.Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 TahunAkhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Radaroke,com.Bogor - Bagi sebagian masyarakat, mengurus pertanahan pada hari kerja bukan hal mudah.Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh
Radaroke,com.Jakarta - Dalam Bulan Suci Ramadan 1447 H, Kementerian Agraria dan Tata













Komentar Via Facebook :