https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

Iklan Rohul 1

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Gugatan Dikabulkan, PTUN Wajibkan Jabatan Khairul Umam Sebagai Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan 

Khairul Umam Lc.M.E.Sy. Foto: Abd

Gugatan Dikabulkan, PTUN Wajibkan Jabatan Khairul Umam Sebagai Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan 

Beranda / Daerah / Pekanbaru
Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:53 WIB  
Reporter : Abdul Kadir   Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatan yang diajukan Khairul Umam Lc.M.E.Sy.

Putusan PTUN dengan Nomor: 44/G/2023/PTUN.PBR tanggal 20 Februari 2024 yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Selvie Ruthyarodh, S.H., menyatakan:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 20 Tahun 2023 Tanggal 21 September 2023 Tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Bengkalis Terhadap Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024 (Khusus An. H. Khairul Umam, Lc., M.E.Sy selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024);

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 20 Tahun 2023 Tanggal 21 September 2023 Tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Bengkalis Terhadap Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024 (Khusus An. H. Khairul Umam, Lc., M.E.Sy selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024);

4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,- (Empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Awaluddin, A.Md., sebagai Panitera Pengganti
pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, serta dihadiri oleh Penggugat atau Kuasanya. ROC

Sumber : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Pemkab Bengkalis
Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    Selasa, 04/03/2025 - 16:07 WIB
  • Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Rabu, 26/02/2025 - 14:54 WIB
  • Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Minggu, 23/02/2025 - 19:47 WIB
  • Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Senin, 17/02/2025 - 00:18 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Edy Natar Pamit ke Masyarakat Riau

    Kupas Kasus•
    Rabu, 21/02/2024 - 17:36 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Edy Nasution memasuki masa purna tugas sebagai Gubernur
  • Menerka Ketua KPU Riau

    Kupas Kasus•
    Rabu, 21/02/2024 - 17:35 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Pasca dilantik, lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • INDODAX Lakukan Survey Komunitas Kripto

    Kupas Kasus•
    Rabu, 21/02/2024 - 12:37 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - crypto exchange terpercaya di Indonesia, baru-baru ini meluncurkan
  • Ini Kronologi Pria yang Terseret Ombak Bono Saat Buat Konten 

    Kupas Kasus•
    Senin, 19/02/2024 - 22:06 WIB
    Pelalawan, www.radaroke.com - Seorang pria bernama Suprapto (30) yang sebelumnya dinyatakan hilang
  • Menakar Taji Sella Pitaloka Istri Bupati Pelalawan

    Kupas Kasus•
    Senin, 19/02/2024 - 21:58 WIB
    Pelalawan, www.radaroke.com - Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) sejumlah nama mencuat ke
  • Dituding Berhentikan Honorer Secara Sepihak, Ini Klarifikasi Bupati Afrizal Sintong 

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 17/02/2024 - 16:40 WIB
    Rohil, www.radaroke.com - Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Minggu, 25/01/2026 - 18:56 WIB
  • Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Jumat, 23/01/2026 - 18:40 WIB
  • PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    Kamis, 29/01/2026 - 17:56 WIB
  • Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Senin, 26/01/2026 - 20:50 WIB
  • Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Minggu, 25/01/2026 - 13:33 WIB
  • Ratusan Siswa Tapung Tanam

    Ratusan Siswa Tapung Tanam' Pohon Bersama Kapolres, 'Green Policing' Dimulai!

    Kamis, 29/01/2026 - 16:58 WIB
  • INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    Jumat, 23/01/2026 - 16:09 WIB
  • Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Minggu, 01/02/2026 - 14:17 WIB
  • Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Selasa, 27/01/2026 - 09:57 WIB
  • Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Rabu, 21/01/2026 - 16:28 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Presiden Prabowo      

  • # Pemprov Riau      

  • # Ketum APSI      

  • # Disdik Riau      

  • # Gubernur Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo