Oknum P3K Paruh Waktu Satpol PP Kab Inhu Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasusnya
Beranda / Daerah / Inhu
Inhu, www.radaroke.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diketahui merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Satpol PP Inhu harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka bernama FS alias Sandi (40) dilakukan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Inhu pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Ia diamankan di depan teras rumahnya yang berada di Jalan Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima pada Senin (23/3/2026), tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa tersangka kerap melakukan aktivitas terkait narkotika di wilayah tersebut,” ujar Misran.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH memerintahkan tim yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPDA Roni Saputra untuk melakukan penindakan.
Pada saat dilakukan penggerebekan, tersangka tengah duduk santai di depan rumahnya sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang disimpan di dalam plastik asoy bening di samping halaman rumah tersangka.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Realme warna biru serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Penerapan E-Tiket Roro Bengkalis–Sungai Pakning Dinilai Tingkatkan Efisiensi dan Kualitas Layanan
BENGKALIS,Radaroke.com– Implementasi sistem pemesanan tiket secara daring (e-ticketing) padaPolsek Tapung Tebar Kepedulian Melalui "Jumat Berkah" Kepada Warga Kurang Mampu di Desa Petapahan
Tapung, www.radaroke.com - Kepolisian Sektor Polsek Tapung, Polres Kampar, kembali menunjukkanKapolres Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Tiga Kapolsek Jajaran Polres Kampar
Kampar, www.radaroke.com - Kamis pagi (26/03/2026) sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di lapanganMasifkan Edukasi Kepada Warga, Polsek Peranap Kembali Bakar Rakit PETI
Inhu, www.radaroke.com - Upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terusPemuda Dusun Perangkap Desa pangkalan batang Hidupkan Baraan saat Idul Fitri
Bengkalis, Radaroke .com— Suasana Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah masih terasa hangat diBupati Ade Pimpin Upacara Paripurna Istimewa Hari Jadi Inhu ke-70, Suasana Khidmat dan Haru
Inhu, www.radaroke.com - Suasana khidmat, penuh semangat kebersamaan menyelimuti Rapat Paripurna













Komentar Via Facebook :