Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
Beranda / Nasional /
Jakarta, Radaroke,com- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan empat pesan bagi jajaran pusat dan daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, yang berlangsung pada Kamis (12/03/2026). Pesan tersebut mencakup pemahaman mendalam terhadap regulasi, penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi, penguatan koordinasi antar unit kerja, serta pemanfaatan regulasi sebagai pedoman peningkatan kualitas layanan pertanahan.
“Saya ingin pertegas, yang pertama tolong pelajari secara mendalam terkait peraturan ini, baik Rekan-rekan yang di pusat maupun di daerah karena ini terkait dengan bagaimana Teman-teman di daerah berkoordinasi dengan yang di pusat,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam webinar yang berlangsung pada Kamis (12/03/2026).
Pesan keduanya adalah menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman regulasi yang baik, menurut Dalu Agung Darmawan, setiap unit kerja jadi bisa menjalankan perannya secara tepat dan terarah dalam mendukung kinerja organisasi.
Pesan ketiga yang ditekankan Sekjen ATR/BPN, yakni pentingnya meningkatkan koordinasi dan sinergi antar unit kerja. Koordinasi sering kali mudah disampaikan, namun tidak selalu mudah dilaksanakan di lapangan. “Koordinasi ini gampang kita omongkan, tetapi susah untuk dilaksanakan, bahkan di antar satu unit kerja kadang juga susah. Melalui forum ini, saya ingin Rekan-rekan sekalian memahami peraturan ini bahwa output kita adalah satu kesatuan bukan berdiri sendiri,” tegasnya.
Peserta sosialisasi yang terdiri dari jajaran Tata Usaha di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia ini, juga diingatkan soal peran sesungguhnya Sekretariat Jenderal. Dalu Agung Darmawan menyebut, perannya bukan sebatas menyediakan perangkat atau fasilitas administratif, tapi harus memastikan perangkat tersebut mendukung kebutuhan unit kerja pelayanan. Oleh karena itu, forum koordinasi menjadi penting untuk menyelaraskan kebutuhan organisasi.
Pesan terakhirnya, Sekjen ATR/BPN mengingatkan agar regulasi organisasi dan tata kerja yang telah disosialisasikan kali ini dapat dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat. “Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” pungkasnya.
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh ratusan peserta melalui zoom maupun Live YouTube ini, hadir memberikan sambutan, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo. Turut hadir memaparkan substansi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025, Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima. (LS/RS)
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Jakarta, Radaroke,com- Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsiPenganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan
Jakarta,Radaroke,com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Kompetisi KRISTAL 2026, Ruang Inovasi bagi ASN Muda Kementerian ATR/BPN
Jakarta,Radaroke.com- Ratusan aparatur sipil negara (ASN) muda di lingkungan Kementerian AgrariaPenyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy Tegaskan Target Progresif di Akhir Maret 2026
Jakarta, Radaroke .com- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan NasionalKantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H
Jakarta,Radaroke,com - Di tengah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi TahunAmbil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik
Karawang ,Radaroke.com- Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja,













Komentar Via Facebook :