Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp31 Miliar
Beranda / Daerah / Bengkalis
Bengkalis, Radaroke – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga terhubung dengan Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dengan total nilai mencapai sekitar Rp31 miliar.(30-3-2026)
Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan sabu seberat 16,37 kilogram. Jika beredar di masyarakat, nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp14,95 miliar, dengan asumsi harga Rp1 juta per gram.
Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 40.146 butir pil ekstasi yang ditaksir bernilai Rp16,06 miliar, dengan asumsi harga Rp400 ribu per butir.
Hengki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional. Ia juga menekankan tidak adanya toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba, baik dari kalangan masyarakat umum maupun internal aparat.
“Tidak ada toleransi, baik terhadap pelaku umum maupun internal Polri,” tegasnya.
Ia turut mengungkapkan bahwa jaringan narkoba internasional kerap merekrut oknum di lingkungan pemerintahan untuk melancarkan aksinya. Fenomena ini, menurutnya, tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di berbagai negara lain.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial DPG (27), warga Pekanbaru, dan YA (22), warga Kabupaten Bengkalis. Dari tangan keduanya, selain narkotika, polisi juga menyita dua unit sepeda motor serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, pada Sabtu (28/3/2026).
“Dari penggeledahan ditemukan sabu dan pil ekstasi dalam tas dan kardus. Kedua tersangka mengaku diperintah oleh seorang berinisial A yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Fahrian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YA bertugas menyerahkan barang kepada DPG, sementara DPG diminta untuk menyimpan narkotika tersebut. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh pelaku berinisial A, namun hingga saat penangkapan, upah tersebut belum diterima.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku utama yang masih buron serta mengungkap jaringan yang lebih luas.(Jas)
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Wakil Bupati Inhu Sampaikan LKPJ 2025 di Rapat Paripurna DPRD
Rengat, www.radaroke.com — Wakil Bupati Indragiri Hulu Hendrizal menyampaikan LaporanLayani 218.071 Penumpang, Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2026 Resmi Ditutup, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Catat Kenaikan 8,7%
Pekanbaru, www.radaroke.com – PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Syarif Kasim II resmiBersama Warga, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Turun Padamkan Karhutla
Bengkalis, Radaroke.com-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda area perkebunan karet danBatam Jet Tingkatkan Layanan Transportasi Laut Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
BENGKALIS,Radaroke.com— Batam Jet terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layananDinkes Bengkalis Sukses Berikan Pelayanan Kesehatan Maksimal pada mudik lebaran idul Fitri 1446 Hijriyah 2026
Bengkalis, Radaroke.com— Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik IdulSosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan
Jakarta, Radaroke.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi













Komentar Via Facebook :