Gubri Abdul Wahid saat mengikuti sidang. Foto: Int
Eksepsi Dibacakan, Gubri Non Aktif Abdul Wahid Melawan
Beranda / Daerah / Pekanbaru
Pekanbaru, www.radaroke.com - Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid, melakukan perlawanan atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan rasuah ini sudah masuk ke tahap peradilan.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
.jpeg)
Pada Senin (30/3/2026) ini, sidang lanjutan masuk agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang perdana pekan lalu.
Sidang pembacaan eksepsi pihak Abdul Wahid, rencananya digelar pukul 09.00 WIB, di ruang sidang Mudjono SH.
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
(1).jpeg)
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, terdakwa Abdul Wahid usai sidang perdana pekan lalu, sempat memberikan pernyataan bahwa dari dakwaan yang dibacakan, ia menilai ada naraasi yang sengaja dibuat saat pertama kali KPK menggelar konferensi pers.
Dikatakannya, dalam dakwaan JPU KPK pada sidang ada beberapa pernyataan yang tidak muncul seperti yang disebutkan dalam konferensi pers.
"Pada saat konferensi pers KPK saat saya dihadirkan, bahwa disebutkan ada narasi OTT. Kemudian saya disebut menerima uang langsung sebesar 800 juta. Dalam dakwaan tidak ada pernyataan itu," ungkap Abdul Wahid mengutip vokal online.
Soal jatah preman, Abdul Wahid kembali menegaskan bahwa di dakwan juga tidak disebutkan.
"Jadi siapa sebenarnya preman itu. Saya melihat itu sebagai pembunuhan karakter," ujarnya.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Viral Puskesmas Bunut Riau Kosong tanpa Petugas Medis, Pasien Kritis Telantar
Pelalawan, www.radaroke.com - Video amatir Puskesmas Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, sepi tanpaCep Permana Galih dan P. Sitohang Jadi Ketua dan Wakil Ketua DPW GMN Riau, Siap Menangkan PSI di 2029 Mendatang
Riau, www.radaroke.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gajah Muda Nusantara (GMN) Provinsi RiauViral! Inhaler Thailand Mengandung Mikroba, Ini Risikonya untuk Kesehatan
Jakarta, www.radaroke.com - Publik baru-baru ini dihebohkan dengan viralnya inhaler asal ThailandInhu Siap Hadapi Audit Keuangan 2025: Komitmen Akuntabilitas Dipertegas dalam Entry Meeting BPK
Indragiri Hulu, www.radaroke.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembaliRespon Cepat Kapolsek Tapung Hilir! Turun Bareng Tim Cek Sungai Tapung Usai Ditemukan Banyak Ikan Mati
Tapung Hilir, www.radaroke.com - Kapolsek Tapung Hilir memberikan respon cepat setelah menerimaKinerja Polsek Tapung Hilir Terbukti! Kasus Pencurian Kelapa Sawit Dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kampar
Tapung Hilir, www.radaroke.com - Kinerja Polsek Tapung Hilir dalam menangani kasus pencurian tandan













Komentar Via Facebook :