https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Fakta Persidangan Gubri Non Aktif Abdul Wahid Ungkap Rapat Rahasia Hingga Aliran Dana Tiga Miliar Lebih

Fakta Persidangan Gubri Non Aktif Abdul Wahid Ungkap Rapat Rahasia Hingga Aliran Dana Tiga Miliar Lebih

Beranda / Daerah / Pekanbaru
Sabtu, 04 April 2026 - 17:47 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com - Praktik dugaan pemerasan bernilai miliaran rupiah yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, terbongkar secara terperinci di meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mayer Simanjuntak menguraikan kronologi lengkap perjalanan kasus ini, mulai dari pemufakatan awal hingga berujung pada penindakan lembaga antirasuah tersebut.

Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Prof R Soebekti, SH Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026) terungkap bahwa skema korupsi ini bermula dari sebuah pertemuan tertutup. Pertemuan krusial tersebut berlangsung, 7 April 2025 di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro.

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, saat itu memerintahkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan, untuk mengumpulkan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI. Enam pejabat yang dipanggil menghadap meliputi Khairil Anwar, Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Ludfi Hardi, Basharuddin, dan Rio Andriadi Putra.

"Seluruh alat komunikasi peserta yang hadir dikumpulkan sehingga tidak dapat mendokumentasikan kegiatan tersebut," ungkap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Tanpa keberadaan alat rekam, Abdul Wahid leluasa memberikan arahan yang sarat akan tekanan. Terdakwa menegaskan bahwa birokrasi dibawah kepemimpinannya hanya memiliki satu komando absolut dengan melontarkan kiasan khusus kepada para bawahannya. 

"Matahari hanya satu. Kalau tidak ikut perintah kepala dinas, saya evaluasi. Kalau dilaporkan tidak patuh, langsung saya ganti," sebut jaksa menirukan ancaman terdakwa di ruang sidang.

Tekanan psikologis tanpa alat komunikasi ini menjadi pintu masuk bagi permintaan setoran uang ilegal. Setelah rapat pembuka tersebut, rentetan transaksi gelap mulai dieksekusi dalam rentang waktu April hingga November 2025. 

Titik kumpul penyerahan uang tersebar di berbagai lokasi, mulai dari Kantor Dinas PUPR-PKPP, Kantor Bappeda, kediaman pribadi, hingga rumah sejumlah perantara.

Permintaan uang dipatok secara bertahap dan dikaitkan langsung dengan persetujuan dokumen pelaksanaan anggaran. Para Kepala UPT yang posisinya tersandera ancaman mutasi akhirnya menyetor uang secara bergelombang. Setoran mengalir dari Rp1,8 miliar pada tahap pertama, disusul Rp1 miliar, dan ditutup dengan Rp750 juta pada tahap ketiga.

"Pemberian uang dilakukan karena adanya paksaan serta ancaman akan dicopot dari jabatan apabila tidak memenuhi permintaan," urai jaksa.

Total uang tunai sebesar Rp3,55 miliar tersebut dihimpun melalui Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda. Dana segar ini kemudian didistribusikan melalui ajudan pribadi bernama Marjani serta perantara lain seperti Brantas Hartono. Uang setoran itu akhirnya bermuara ke tangan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, lalu digunakan untuk menutupi kepentingan pribadi serta operasional nonkedinasan Abdul Wahid.

Praktik lancung yang membelit birokrasi Riau selama berbulan-bulan ini akhirnya terhenti secara total setelah KPK mengendus pergerakan uang tersebut dan melakukan penindakan.

Atas perbuatan terstruktur tersebut, Abdul Wahid bersama Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam kini harus menghadapi dakwaan berlapis secara terpisah.

Ketiganya dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Jumat, 11/09/2026 - 08:36 WIB
  • Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Kamis, 30/07/2026 - 19:49 WIB
  • Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Jumat, 24/07/2026 - 17:13 WIB
  • OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    Kamis, 23/07/2026 - 14:04 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Eksepsi Dibacakan, Gubri Non Aktif Abdul Wahid Melawan

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 04/04/2026 - 16:03 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid, melakukan perlawanan
  • Viral Puskesmas Bunut Riau Kosong tanpa Petugas Medis, Pasien Kritis Telantar

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 04/04/2026 - 15:37 WIB
    Pelalawan, www.radaroke.com - Video amatir Puskesmas Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, sepi tanpa
  • Cep Permana Galih dan P. Sitohang Jadi Ketua dan Wakil Ketua DPW GMN Riau, Siap Menangkan PSI di 2029 Mendatang

    Kupas Kasus•
    Sabtu, 04/04/2026 - 15:03 WIB
    Riau, www.radaroke.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gajah Muda Nusantara (GMN) Provinsi Riau
  • Viral! Inhaler Thailand Mengandung Mikroba, Ini Risikonya untuk Kesehatan

    Kupas Kasus•
    Jumat, 03/04/2026 - 17:45 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Publik baru-baru ini dihebohkan dengan viralnya inhaler asal Thailand
  • Inhu Siap Hadapi Audit Keuangan 2025: Komitmen Akuntabilitas Dipertegas dalam Entry Meeting BPK

    Kupas Kasus•
    Jumat, 03/04/2026 - 17:39 WIB
    Indragiri Hulu, www.radaroke.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali
  • Respon Cepat Kapolsek Tapung Hilir! Turun Bareng Tim Cek Sungai Tapung Usai Ditemukan Banyak Ikan Mati

    Kupas Kasus•
    Jumat, 03/04/2026 - 17:36 WIB
    Tapung Hilir, www.radaroke.com - Kapolsek Tapung Hilir memberikan respon cepat setelah menerima
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • KNPI Riau Siap Jadi Mitra Strategis Agrinas, Dorong Sawit Beri Manfaat bagi Masyarakat

    KNPI Riau Siap Jadi Mitra Strategis Agrinas, Dorong Sawit Beri Manfaat bagi Masyarakat

    Senin, 21/09/2026 - 23:32 WIB
  • Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa di Polresta Pekanbaru

    Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa di Polresta Pekanbaru

    Selasa, 22/09/2026 - 13:34 WIB
  • Misteri Hunian Mewah di Lapas Cibinong Disorot, GMPK Desak Pemeriksaan Dibongkar Hingga ke Akar

    Misteri Hunian Mewah di Lapas Cibinong Disorot, GMPK Desak Pemeriksaan Dibongkar Hingga ke Akar

    Senin, 28/09/2026 - 19:08 WIB
  • 66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

    66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

    Kamis, 24/09/2026 - 16:42 WIB
  • Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

    Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

    Rabu, 30/09/2026 - 16:37 WIB
  • Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

    Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

    Kamis, 24/09/2026 - 16:47 WIB
  • Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

    Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

    Selasa, 22/09/2026 - 17:09 WIB
  • Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

    Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

    Kamis, 24/09/2026 - 16:50 WIB
  • Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

    Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

    Kamis, 24/09/2026 - 16:54 WIB
  • RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

    RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

    Selasa, 22/09/2026 - 17:14 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Wawako Markarius      

  • # Pemko Pekanbaru      

  • #      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo