https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Kejari Inhu Musnahkan 93 Perkara Barang Bukti, Sabu 224 Gram dan 2 Motor Dimusnahkan

Proses pemusnahan barang bukti. Foto: AJ

Kejari Inhu Musnahkan 93 Perkara Barang Bukti, Sabu 224 Gram dan 2 Motor Dimusnahkan

Beranda / Daerah / Bengkalis
Rabu, 08 April 2026 - 18:19 WIB  
Reporter : Amat Jaya   Editor : Abdul Kadir

Inhu, www.radaroke.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht periode Januari–Maret 2026. 

Kegiatan dilaksanakan Rabu (8/4/2026) pukul 10.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejari Indragiri Hulu.

“Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dan barang rampasan yang sudah inkracht periode Januari–Maret 2026,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, S.H., M.H., mewakili Kajari Indragiri Hulu. 

Turut hadir sejumlah Kepala Seksi di lingkungan Kejari Inhu, perwakilan Ahli Pertama Badan POM Kabupaten Indragiri Hulu, KBO Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu, serta Kanit I Satresnarkoba.

Rekapitulasi Barang Bukti yang Dimusnahkan 

Total perkara yang barang buktinya dimusnahkan mencapai 93 perkara dengan rincian Narkotika: 67 perkara Oharda (Orang, Harta Benda) 17 perkara Kamnegtibum TPUL Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum perkara Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

2 unit sepeda motor Narkotika jenis sabu-sabu 224,52 gram Ganja: 30,67 gram Ekstasi: 0,41 gram Barang lainnya, 470 buah 

Proses Pemusnahan Sesuai Prosedur  

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dipotong, dan digiling hingga rusak serta tidak dapat dipergunakan lagi. 

Seluruh proses disaksikan oleh para undangan yang hadir. Khusus untuk barang bukti narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan Menteri Kesehatan. 

"Hal ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan serta menghindari dampak yang membahayakan kesehatan masyarakat," jelas Hamiko. 

Usai pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23) yang disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus komitmen Kejari Indragiri Hulu dalam penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.

Sumber : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Rabu, 01/07/2026 - 18:03 WIB
  • KPK Sakit Jiwa

    KPK Sakit Jiwa

    Jumat, 26/06/2026 - 07:30 WIB
  • Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Sabtu, 20/06/2026 - 19:31 WIB
  • Guru Gugat MBG di MK, Ini Tuntutannya! 

    Guru Gugat MBG di MK, Ini Tuntutannya! 

    Selasa, 16/06/2026 - 20:48 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Polres Bengkalis Musnahkan Narkoba Jaringan Internasional

    Kupas Kasus•
    Rabu, 08/04/2026 - 17:52 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com –Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam
  • Beli LPG 3 Kg Pakai Sidik Jari dan Retina Mata, Gampang Atau Malah Menyulitkan? 

    Kupas Kasus•
    Rabu, 08/04/2026 - 17:04 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Usulan baru terkait penyaluran gas LPG 3 kilogram kembali mencuat ramai
  • Sedang Tayang, Berikut Sinopsis Sinetron Terikat Janji

    Kupas Kasus•
    Rabu, 08/04/2026 - 08:37 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Terikat Janji tengah menjadi sorotan publik lantaran menjadi momen
  • Melaju ke Semi Final Piala AFF Futsal 2026: Skuad Garuda Tumbangkan Timnas Malaysia

    Kupas Kasus•
    Rabu, 08/04/2026 - 06:38 WIB
    Bangkok, www.radaroke.com - Tim Nasional Futsal Indonesia kembali menorehkan hasil gemilang pada
  • Warga Keluhkan Kondisi Jalan Rusak dan Berlubang, Bupati dan Plt Gubri Diminta Bangun Jalan Teropong I Kubang Kampar

    Kupas Kasus•
    Selasa, 07/04/2026 - 14:23 WIB
    Kampar, www.radaroke.com - Kondisi Jalan Teropong I, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu,
  • Ketua DPRD Inhu Sahkan 10 Ranperda Prioritas 2026, Fokus Perkuat Regulasi Daerah

    Kupas Kasus•
    Selasa, 07/04/2026 - 12:54 WIB
    Inhu, www.radaroke.com – DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan 10 Rancangan
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Masyarakat Sumber Jaya dan Pemilik Tabungan Replanting Tuntut KUD Tunas Mukti Kembalikan Dana Rp13 Miliar

    Masyarakat Sumber Jaya dan Pemilik Tabungan Replanting Tuntut KUD Tunas Mukti Kembalikan Dana Rp13 Miliar

    Sabtu, 27/06/2026 - 12:13 WIB
  • Ketua Beserta Pengurus KUD Tunas Mukti Desa Sumber Jaya Diduga Lakukan Pembelian Lahan Bermasalah di Padang Sawah dari Tabungan Kelompok Tani

    Ketua Beserta Pengurus KUD Tunas Mukti Desa Sumber Jaya Diduga Lakukan Pembelian Lahan Bermasalah di Padang Sawah dari Tabungan Kelompok Tani

    Minggu, 21/06/2026 - 19:29 WIB
  • Peringatan Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat

    Peringatan Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat

    Selasa, 23/06/2026 - 07:00 WIB
  • Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Disanksi Jika Tak Punya, Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Ini Cara Buatnya! 

    Sabtu, 20/06/2026 - 19:31 WIB
  • KPK Sakit Jiwa

    KPK Sakit Jiwa

    Jumat, 26/06/2026 - 07:30 WIB
  • Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Mengenal Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing yang Ikut Ditangkap KPK

    Rabu, 01/07/2026 - 18:03 WIB
  • Agenda Audiensi Tak Jelas, Ketua FPII Kuantan Singingi Kecewa Berat Terhadap Sikap Bupati

    Agenda Audiensi Tak Jelas, Ketua FPII Kuantan Singingi Kecewa Berat Terhadap Sikap Bupati

    Selasa, 23/06/2026 - 17:29 WIB
  • Menyuluh Jejak Orang Alim, GMN Riau Ajak Generasi Muda Rawat Jejak Leluhur di Hari Jadi Kota Pekanbaru

    Menyuluh Jejak Orang Alim, GMN Riau Ajak Generasi Muda Rawat Jejak Leluhur di Hari Jadi Kota Pekanbaru

    Minggu, 21/06/2026 - 06:49 WIB
  • Sosialisasi Tugas Pokok Posyandu Enam Bidang SPM Digelar Secara Daring, Perkuat Peran Posyandu di Desa dan Kelurahan

    Sosialisasi Tugas Pokok Posyandu Enam Bidang SPM Digelar Secara Daring, Perkuat Peran Posyandu di Desa dan Kelurahan

    Senin, 22/06/2026 - 14:42 WIB
  • Amin Rais Tusuk Pria di Warung Tuak

    Amin Rais Tusuk Pria di Warung Tuak

    Senin, 22/06/2026 - 19:49 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # DPRRI      

  • # Presiden Prabowo      

  • #      

  • # Polres Inhu      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo