Proses pemusnahan barang bukti. Foto: AJ
Kejari Inhu Musnahkan 93 Perkara Barang Bukti, Sabu 224 Gram dan 2 Motor Dimusnahkan
Beranda / Daerah / Bengkalis
Inhu, www.radaroke.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht periode Januari–Maret 2026.
Kegiatan dilaksanakan Rabu (8/4/2026) pukul 10.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejari Indragiri Hulu.
“Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dan barang rampasan yang sudah inkracht periode Januari–Maret 2026,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, S.H., M.H., mewakili Kajari Indragiri Hulu.
Turut hadir sejumlah Kepala Seksi di lingkungan Kejari Inhu, perwakilan Ahli Pertama Badan POM Kabupaten Indragiri Hulu, KBO Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu, serta Kanit I Satresnarkoba.
Rekapitulasi Barang Bukti yang Dimusnahkan
Total perkara yang barang buktinya dimusnahkan mencapai 93 perkara dengan rincian Narkotika: 67 perkara Oharda (Orang, Harta Benda) 17 perkara Kamnegtibum TPUL Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum perkara Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
2 unit sepeda motor Narkotika jenis sabu-sabu 224,52 gram Ganja: 30,67 gram Ekstasi: 0,41 gram Barang lainnya, 470 buah
Proses Pemusnahan Sesuai Prosedur
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dipotong, dan digiling hingga rusak serta tidak dapat dipergunakan lagi.
Seluruh proses disaksikan oleh para undangan yang hadir. Khusus untuk barang bukti narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
"Hal ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan serta menghindari dampak yang membahayakan kesehatan masyarakat," jelas Hamiko.
Usai pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23) yang disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus komitmen Kejari Indragiri Hulu dalam penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Polres Bengkalis Musnahkan Narkoba Jaringan Internasional
Bengkalis, www.radaroke.com –Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalamBeli LPG 3 Kg Pakai Sidik Jari dan Retina Mata, Gampang Atau Malah Menyulitkan?
Jakarta, www.radaroke.com - Usulan baru terkait penyaluran gas LPG 3 kilogram kembali mencuat ramaiSedang Tayang, Berikut Sinopsis Sinetron Terikat Janji
Jakarta, www.radaroke.com - Terikat Janji tengah menjadi sorotan publik lantaran menjadi momenMelaju ke Semi Final Piala AFF Futsal 2026: Skuad Garuda Tumbangkan Timnas Malaysia
Bangkok, www.radaroke.com - Tim Nasional Futsal Indonesia kembali menorehkan hasil gemilang padaWarga Keluhkan Kondisi Jalan Rusak dan Berlubang, Bupati dan Plt Gubri Diminta Bangun Jalan Teropong I Kubang Kampar
Kampar, www.radaroke.com - Kondisi Jalan Teropong I, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu,Ketua DPRD Inhu Sahkan 10 Ranperda Prioritas 2026, Fokus Perkuat Regulasi Daerah
Inhu, www.radaroke.com – DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan 10 Rancangan













Komentar Via Facebook :