https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Kejari Inhu Musnahkan 93 Perkara Barang Bukti, Sabu 224 Gram dan 2 Motor Dimusnahkan

Proses pemusnahan barang bukti. Foto: AJ

Kejari Inhu Musnahkan 93 Perkara Barang Bukti, Sabu 224 Gram dan 2 Motor Dimusnahkan

Beranda / Daerah / Bengkalis
Rabu, 08 April 2026 - 18:19 WIB  
Reporter : Amat Jaya   Editor : Abdul Kadir

Inhu, www.radaroke.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht periode Januari–Maret 2026. 

Kegiatan dilaksanakan Rabu (8/4/2026) pukul 10.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejari Indragiri Hulu.

“Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dan barang rampasan yang sudah inkracht periode Januari–Maret 2026,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, S.H., M.H., mewakili Kajari Indragiri Hulu. 

Turut hadir sejumlah Kepala Seksi di lingkungan Kejari Inhu, perwakilan Ahli Pertama Badan POM Kabupaten Indragiri Hulu, KBO Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu, serta Kanit I Satresnarkoba.

Rekapitulasi Barang Bukti yang Dimusnahkan 

Total perkara yang barang buktinya dimusnahkan mencapai 93 perkara dengan rincian Narkotika: 67 perkara Oharda (Orang, Harta Benda) 17 perkara Kamnegtibum TPUL Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum perkara Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

2 unit sepeda motor Narkotika jenis sabu-sabu 224,52 gram Ganja: 30,67 gram Ekstasi: 0,41 gram Barang lainnya, 470 buah 

Proses Pemusnahan Sesuai Prosedur  

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dipotong, dan digiling hingga rusak serta tidak dapat dipergunakan lagi. 

Seluruh proses disaksikan oleh para undangan yang hadir. Khusus untuk barang bukti narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan Menteri Kesehatan. 

"Hal ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan serta menghindari dampak yang membahayakan kesehatan masyarakat," jelas Hamiko. 

Usai pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23) yang disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus komitmen Kejari Indragiri Hulu dalam penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.

Sumber : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Ajukan Gugatan, Ajudan Wahid, Marjani Malah Ditahan, KPK Ungkap Perannya

    Ajukan Gugatan, Ajudan Wahid, Marjani Malah Ditahan, KPK Ungkap Perannya

    Rabu, 15/04/2026 - 13:35 WIB
  • Kasus Penjarahan TBS Kebun Eks PT SAL Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Tersangka

    Kasus Penjarahan TBS Kebun Eks PT SAL Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Tersangka

    Selasa, 14/04/2026 - 13:14 WIB
  • Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Sabtu, 11/04/2026 - 13:52 WIB
  • DJP Nonaktifkan NPWP Istri Otomatis, Ini Penjelasan Resmi dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

    DJP Nonaktifkan NPWP Istri Otomatis, Ini Penjelasan Resmi dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

    Selasa, 24/02/2026 - 13:19 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Polres Bengkalis Musnahkan Narkoba Jaringan Internasional

    Kupas Kasus•
    Rabu, 08/04/2026 - 17:52 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com –Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam
  • Beli LPG 3 Kg Pakai Sidik Jari dan Retina Mata, Gampang Atau Malah Menyulitkan? 

    Kupas Kasus•
    Rabu, 08/04/2026 - 17:04 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Usulan baru terkait penyaluran gas LPG 3 kilogram kembali mencuat ramai
  • Sedang Tayang, Berikut Sinopsis Sinetron Terikat Janji

    Kupas Kasus•
    Rabu, 08/04/2026 - 08:37 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Terikat Janji tengah menjadi sorotan publik lantaran menjadi momen
  • Melaju ke Semi Final Piala AFF Futsal 2026: Skuad Garuda Tumbangkan Timnas Malaysia

    Kupas Kasus•
    Rabu, 08/04/2026 - 06:38 WIB
    Bangkok, www.radaroke.com - Tim Nasional Futsal Indonesia kembali menorehkan hasil gemilang pada
  • Warga Keluhkan Kondisi Jalan Rusak dan Berlubang, Bupati dan Plt Gubri Diminta Bangun Jalan Teropong I Kubang Kampar

    Kupas Kasus•
    Selasa, 07/04/2026 - 14:23 WIB
    Kampar, www.radaroke.com - Kondisi Jalan Teropong I, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu,
  • Ketua DPRD Inhu Sahkan 10 Ranperda Prioritas 2026, Fokus Perkuat Regulasi Daerah

    Kupas Kasus•
    Selasa, 07/04/2026 - 12:54 WIB
    Inhu, www.radaroke.com – DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan 10 Rancangan
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Sedang Tayang, Berikut Sinopsis Sinetron Terikat Janji

    Sedang Tayang, Berikut Sinopsis Sinetron Terikat Janji

    Rabu, 08/04/2026 - 08:37 WIB
  • Harga Gas Elpiji Resmi Naik, Ini Harga Terbarunya

    Harga Gas Elpiji Resmi Naik, Ini Harga Terbarunya

    Sabtu, 18/04/2026 - 21:54 WIB
  • Dukung Program Penghijauan, Mahasiswa KKN-T Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri Hadirkan Inovasi QR Code Terhubung Wikipedia

    Dukung Program Penghijauan, Mahasiswa KKN-T Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri Hadirkan Inovasi QR Code Terhubung Wikipedia

    Minggu, 12/04/2026 - 23:50 WIB
  • Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan

    Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan

    Selasa, 07/04/2026 - 10:20 WIB
  • Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Sabtu, 11/04/2026 - 13:52 WIB
  • Nasib PPPK di Ujung Tanduk

    Nasib PPPK di Ujung Tanduk

    Minggu, 05/04/2026 - 20:55 WIB
  • Berikan Kesaksian, Sekda Riau Sebut Pengangkatan Dani Nursalam dan Tata Maulana Jadi Tenaga Ahli Gubri Tanpa Dasar Hukum

    Berikan Kesaksian, Sekda Riau Sebut Pengangkatan Dani Nursalam dan Tata Maulana Jadi Tenaga Ahli Gubri Tanpa Dasar Hukum

    Jumat, 10/04/2026 - 07:45 WIB
  • Pemkab Bengkalis Serahkan Ambulans untuk Pustu Tegar Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Pemkab Bengkalis Serahkan Ambulans untuk Pustu Tegar Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Kamis, 09/04/2026 - 00:58 WIB
  • Pemred Redaksi86 Tegas: Media Bekerja Berdasarkan Fakta, Bukan Kepentingan

    Pemred Redaksi86 Tegas: Media Bekerja Berdasarkan Fakta, Bukan Kepentingan

    Minggu, 12/04/2026 - 01:09 WIB
  • Dua Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Perketat Pengawasan 

    Dua Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Perketat Pengawasan 

    Jumat, 10/04/2026 - 19:21 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Pemkab Rohil      

  • # Bupati Rohul      

  • # Polres Siak      

  • # DPRRI      

  • # Disdik Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo