https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Bantah Semua Tuduhan, Abdul Wahid Nilai Narasi JPU Tidak Sesuai Fakta

Abdul Wahid usai mengikuti sidang. Foto: Ist

Bantah Semua Tuduhan, Abdul Wahid Nilai Narasi JPU Tidak Sesuai Fakta

Beranda / Politik Hukum /
Kamis, 09 April 2026 - 15:27 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama sidang, terutama terkait rapat, rekaman CCTV, hingga dugaan aliran dana.

“Saya sudah mendengar tanggapan jaksa. Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Mereka membangun narasi tentang rapat, padahal dari kesaksian yang ada tidak menunjukkan adanya tindak pidana,” ujar Abdul Wahid usai mengikuti sidang tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 8 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa rapat yang dipersoalkan merupakan bagian dari tugasnya sebagai kepala daerah dalam menjalankan program pemerintah. 

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

“Saya sebagai gubernur saat itu menjalankan fungsi pemerintahan. Tidak ada yang menunjukkan itu tindak pidana,” katanya.

Bantah Semua Tuduhan 

“Sejak saya masuk, CCTV memang tidak berfungsi dan tidak pernah diperbaiki. Jadi tidak benar kalau disebut dihilangkan,” ujarnya.

Mengenai temuan uang yang disampaikan JPU, Abdul Wahid menegaskan bahwa dana tersebut tidak berkaitan dengan perkara korupsi. 

Ia menjelaskan, sebagian uang merupakan dana operasional, sementara sisanya untuk kebutuhan pribadi keluarga.

“Yang disebut Rp30 juta di Jakarta itu uang operasional, tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Kemudian uang lainnya, seperti Poundsterling, itu untuk persiapan anak saya sekolah ke Inggris,” jelasnya.

Ia juga membantah tuduhan telah menghilangkan alat komunikasi untuk menghambat penyidikan. Abdul Wahid menegaskan tidak pernah menyembunyikan maupun merusak telepon genggam miliknya.

“Saya tidak pernah membuang alat komunikasi. Bahkan disebut ada 11 handphone, silakan dibuktikan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wahid mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum secara objektif dan menilai perkara berdasarkan fakta persidangan.

“Saya mohon masyarakat Indonesia melihat bagaimana proses ini berjalan agar semuanya terbuka,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Abdul Wahid diduga menerima aliran dana hingga Rp3,55 miliar dan memenuhi kategori tertangkap tangan dalam operasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perkara ini turut melibatkan Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Berkas perkara Abdul Wahid dan terdakwa lainnya telah dipisahkan (split).

JPU juga menilai eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan meminta majelis hakim untuk menolaknya serta melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Sumber : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Ajukan Gugatan, Ajudan Wahid, Marjani Malah Ditahan, KPK Ungkap Perannya

    Ajukan Gugatan, Ajudan Wahid, Marjani Malah Ditahan, KPK Ungkap Perannya

    Rabu, 15/04/2026 - 13:35 WIB
  • Kasus Penjarahan TBS Kebun Eks PT SAL Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Tersangka

    Kasus Penjarahan TBS Kebun Eks PT SAL Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Tersangka

    Selasa, 14/04/2026 - 13:14 WIB
  • Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Sabtu, 11/04/2026 - 13:52 WIB
  • DJP Nonaktifkan NPWP Istri Otomatis, Ini Penjelasan Resmi dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

    DJP Nonaktifkan NPWP Istri Otomatis, Ini Penjelasan Resmi dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

    Selasa, 24/02/2026 - 13:19 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Ketua DPRD Inhu Hadiri Rakor Karhutla 2026, Pemkab Inhu Siapkan Delapan Langkah Strategis

    Kupas Kasus•
    Kamis, 09/04/2026 - 09:48 WIB
    Rengat, www.radaroke.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu memperkuat kesiapsiagaan
  • Pemkab Bengkalis Serahkan Ambulans untuk Pustu Tegar Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Kupas Kasus•
    Kamis, 09/04/2026 - 00:58 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Kesehatan
  • GMNI Pertanyakan Perkembangan Kasus Tipikor Tambak Udang dan Status Hukum PT Genesis Kembong Jaya

    Kupas Kasus•
    Rabu, 08/04/2026 - 00:55 WIB
    Radaroke,com,Bengkalis– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
  • Dirangkai Halal Bihalal, Kebersamaan dan Optimisme Warnai Pelantikan IKA- ITB Indragiri

    Kupas Kasus•
    Rabu, 08/04/2026 - 21:52 WIB
    Rengat, www.radaroke.com – Semangat kebersamaan dan optimisme menguat mewarnai prosesi
  • Si Jago Merah Mengamuk di Pasar Bom Pulau Kijang, 80 Unit Rumah Hangus Terbakar

    Kupas Kasus•
    Rabu, 08/04/2026 - 16:19 WIB
    Pulau Kijang, www.radaroke.com - Pasar Bom Pulau Kijang Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh,
  • Kejari Inhu Musnahkan 93 Perkara Barang Bukti, Sabu 224 Gram dan 2 Motor Dimusnahkan

    Kupas Kasus•
    Rabu, 08/04/2026 - 18:19 WIB
    Inhu, www.radaroke.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu memusnahkan barang bukti dan
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Sedang Tayang, Berikut Sinopsis Sinetron Terikat Janji

    Sedang Tayang, Berikut Sinopsis Sinetron Terikat Janji

    Rabu, 08/04/2026 - 08:37 WIB
  • Puluhan Ton Bawang dan Cabai Ilegal Asal Tanjung Pinang Diamankan di Tembilahan

    Puluhan Ton Bawang dan Cabai Ilegal Asal Tanjung Pinang Diamankan di Tembilahan

    Rabu, 01/04/2026 - 09:28 WIB
  • Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan

    Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan

    Selasa, 07/04/2026 - 10:20 WIB
  • Nasib PPPK di Ujung Tanduk

    Nasib PPPK di Ujung Tanduk

    Minggu, 05/04/2026 - 20:55 WIB
  • Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Sabtu, 11/04/2026 - 13:52 WIB
  • Pemkab Bengkalis Serahkan Ambulans untuk Pustu Tegar Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Pemkab Bengkalis Serahkan Ambulans untuk Pustu Tegar Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Kamis, 09/04/2026 - 00:58 WIB
  • Dukung Program Penghijauan, Mahasiswa KKN-T Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri Hadirkan Inovasi QR Code Terhubung Wikipedia

    Dukung Program Penghijauan, Mahasiswa KKN-T Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri Hadirkan Inovasi QR Code Terhubung Wikipedia

    Minggu, 12/04/2026 - 23:50 WIB
  • Inhu Matangkan Rencana Islamic Center, Eks Terminal Pematang Reba Jadi Opsi Baru

    Inhu Matangkan Rencana Islamic Center, Eks Terminal Pematang Reba Jadi Opsi Baru

    Kamis, 09/04/2026 - 23:29 WIB
  • Dua Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Perketat Pengawasan 

    Dua Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Perketat Pengawasan 

    Jumat, 10/04/2026 - 19:21 WIB
  • Berikan Kesaksian, Sekda Riau Sebut Pengangkatan Dani Nursalam dan Tata Maulana Jadi Tenaga Ahli Gubri Tanpa Dasar Hukum

    Berikan Kesaksian, Sekda Riau Sebut Pengangkatan Dani Nursalam dan Tata Maulana Jadi Tenaga Ahli Gubri Tanpa Dasar Hukum

    Jumat, 10/04/2026 - 07:45 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Pemkab Rohil      

  • # Bupati Rohul      

  • # Polres Siak      

  • # DPRRI      

  • # Disdik Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo