Abdul Wahid usai mengikuti sidang. Foto: Ist
Bantah Semua Tuduhan, Abdul Wahid Nilai Narasi JPU Tidak Sesuai Fakta
Beranda / Politik Hukum /
Pekanbaru, www.radaroke.com - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama sidang, terutama terkait rapat, rekaman CCTV, hingga dugaan aliran dana.
“Saya sudah mendengar tanggapan jaksa. Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Mereka membangun narasi tentang rapat, padahal dari kesaksian yang ada tidak menunjukkan adanya tindak pidana,” ujar Abdul Wahid usai mengikuti sidang tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 8 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa rapat yang dipersoalkan merupakan bagian dari tugasnya sebagai kepala daerah dalam menjalankan program pemerintah.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
“Saya sebagai gubernur saat itu menjalankan fungsi pemerintahan. Tidak ada yang menunjukkan itu tindak pidana,” katanya.
Bantah Semua Tuduhan
“Sejak saya masuk, CCTV memang tidak berfungsi dan tidak pernah diperbaiki. Jadi tidak benar kalau disebut dihilangkan,” ujarnya.
Mengenai temuan uang yang disampaikan JPU, Abdul Wahid menegaskan bahwa dana tersebut tidak berkaitan dengan perkara korupsi.
Ia menjelaskan, sebagian uang merupakan dana operasional, sementara sisanya untuk kebutuhan pribadi keluarga.
“Yang disebut Rp30 juta di Jakarta itu uang operasional, tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Kemudian uang lainnya, seperti Poundsterling, itu untuk persiapan anak saya sekolah ke Inggris,” jelasnya.
Ia juga membantah tuduhan telah menghilangkan alat komunikasi untuk menghambat penyidikan. Abdul Wahid menegaskan tidak pernah menyembunyikan maupun merusak telepon genggam miliknya.
“Saya tidak pernah membuang alat komunikasi. Bahkan disebut ada 11 handphone, silakan dibuktikan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wahid mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum secara objektif dan menilai perkara berdasarkan fakta persidangan.
“Saya mohon masyarakat Indonesia melihat bagaimana proses ini berjalan agar semuanya terbuka,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Abdul Wahid diduga menerima aliran dana hingga Rp3,55 miliar dan memenuhi kategori tertangkap tangan dalam operasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perkara ini turut melibatkan Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Berkas perkara Abdul Wahid dan terdakwa lainnya telah dipisahkan (split).
JPU juga menilai eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan meminta majelis hakim untuk menolaknya serta melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Ketua DPRD Inhu Hadiri Rakor Karhutla 2026, Pemkab Inhu Siapkan Delapan Langkah Strategis
Rengat, www.radaroke.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu memperkuat kesiapsiagaanPemkab Bengkalis Serahkan Ambulans untuk Pustu Tegar Tingkatkan Layanan Kesehatan
Bengkalis, www.radaroke.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas KesehatanGMNI Pertanyakan Perkembangan Kasus Tipikor Tambak Udang dan Status Hukum PT Genesis Kembong Jaya
Radaroke,com,Bengkalis– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional IndonesiaDirangkai Halal Bihalal, Kebersamaan dan Optimisme Warnai Pelantikan IKA- ITB Indragiri
Rengat, www.radaroke.com – Semangat kebersamaan dan optimisme menguat mewarnai prosesiSi Jago Merah Mengamuk di Pasar Bom Pulau Kijang, 80 Unit Rumah Hangus Terbakar
Pulau Kijang, www.radaroke.com - Pasar Bom Pulau Kijang Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh,Kejari Inhu Musnahkan 93 Perkara Barang Bukti, Sabu 224 Gram dan 2 Motor Dimusnahkan
Inhu, www.radaroke.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu memusnahkan barang bukti dan













Komentar Via Facebook :