Kolase foto Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Dr. H. Syahrial Abdi, AP, M.Si dan persidangan Abdul Wahid. Foto: Int
Berikan Kesaksian, Sekda Riau Sebut Pengangkatan Dani Nursalam dan Tata Maulana Jadi Tenaga Ahli Gubri Tanpa Dasar Hukum
Beranda / Politik Hukum /
Pekanbaru, www.radaroke.com - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menjadi saksi persidangan Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid menuai sorotan.
Pasalnya, Syahrial dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, mengatakan, penunjukan Dani M Nursalam dan Tata Maulana sebagai tenaga ahli Gubernur Riau Abdul Wahid tidak memiliki dasar hukum.
Bahkan, Syahrial menyebut penunjukan keduanya tidak diperbolehkan dan tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.
Syahrial Abdi menjelaskan, sejak 2025, secara regulasi, pengangkatan tenaga ahli gubernur sudah tidak diperbolehkan.
"Berdasarkan kajian Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Riau, tidak ada dasar hukum yang sah untuk pengangkatan tenaga ahli," kata Syahrial di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama terkait pemerasan pada Dinas PUPR-PPKP Riau, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/4/2026).
Meski demikian, Dani M Nursalam dan Tata Maulana tetap diangkat menjadi tenaga ahli atas perintah Gubernur Abdul Wahid dan dituangkan dalan Surat Keputusan (SK).
"Kalau lihat SK-nya ditetapkan pak Gubernur," ungkap Syahrial.
Syahrial menjelaskan, tidak lagi boleh adanya tenaga ahli gubernur, sebenarnya telah disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, Abdul Wahid tetap meminta Dani M Nursalam dan Tata Maulana sebagai tenaga ahli.
Karena tidak ada dasar hukum yang sah untuk pengangkatan tenaga ahli, maka dalam APBD tidak lagi dianggarkan gaji maupun tunjangan untuk tenaga ahli.
"Kok mau pak Dani Nursalam ini bekerja tanpa digaji," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Voltak Simanjuntak dengan nada heran.
Mendengar pertanyaan itu, Syahrial hanya diam. Namun berbeda dengan Dani M Nursalam yang duduk di jajaran kursi Tim Advokat, dia terlihat tersenyum.
Meski tidak mendapatkan gaji, khusus untuk Dani M Nursalam juga dilibatkan dalam proyek pembangunan Islamic Center Riau dan tim percepatan pembangunan kawasan Bukit Bandar pada 2025. Namun kedua proyek itu tidak terwujud.
Tidak Ada Kontribusi
Jaksa juga menyinggung kontribusi yang diberikan Dani M Nursalam selama menjadi tenaga ahli gubernur.
"Sebagai tenaga ahli ada beri masukan atau analisa?" tanya jaksa.
Mendengar hal itu, Syahrial menjawab dengan tegas.
"Tidak pernah, saya juga tidak tahu apa yang dikerjakan," ucap Syahrial.
Tidak sampai di situ, jaksa juga mencecar uang operasi sebesar Rp50 juta yang diterima Dani M Nursalam, setiap bulannya.
"Fakta kalau ada terima Rp50 juta per bulan, bagaimana"? sebut jaksa
"Tidak tahu," jawab Syahrial singkat.
Berbeda dengan Marjani. Dijelaskan Syahrial, dia diangkat sebagai ajudan Gubernur dengan SK resmi, sehingga memiliki dasar hukum yang sah untuk pengangkatan dan gaji.
"Dia menerima gaji, ada amprah," ungkap Syahrial.
Untuk diketahui, Dani M Nursalam diduga bersama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan. Setoran uang dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (Uau) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UI Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Cakaplah
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Inhu Matangkan Rencana Islamic Center, Eks Terminal Pematang Reba Jadi Opsi Baru
Inhu, www.radaroke.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu mulai mematangkan rencana pembangunanBantah Semua Tuduhan, Abdul Wahid Nilai Narasi JPU Tidak Sesuai Fakta
Pekanbaru, www.radaroke.com - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU)Ketua DPRD Inhu Hadiri Rakor Karhutla 2026, Pemkab Inhu Siapkan Delapan Langkah Strategis
Rengat, www.radaroke.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu memperkuat kesiapsiagaanPemkab Bengkalis Serahkan Ambulans untuk Pustu Tegar Tingkatkan Layanan Kesehatan
Bengkalis, www.radaroke.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas KesehatanGMNI Pertanyakan Perkembangan Kasus Tipikor Tambak Udang dan Status Hukum PT Genesis Kembong Jaya
Radaroke,com,Bengkalis– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional IndonesiaDirangkai Halal Bihalal, Kebersamaan dan Optimisme Warnai Pelantikan IKA- ITB Indragiri
Rengat, www.radaroke.com – Semangat kebersamaan dan optimisme menguat mewarnai prosesi













Komentar Via Facebook :