Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani saat digiring KPK. Foto: L6
Ajukan Gugatan, Ajudan Wahid, Marjani Malah Ditahan, KPK Ungkap Perannya
Beranda / Kupas Kasus /
Jakarta, www.radaroke.com - Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein mengungkapkan peran ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN) sangat krusial.
Menurut Husein, MJN memenuhi kriteria sebagai pihak yang bisa ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana dan dimintai pertanggungjawabannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Husein menyatakan, MJN diduga membantu Abdul Wahid dalam melakukan dugaan tindak pidana pemerasan.
"Peran di MJN di sini, tersangka MJN selaku ajudan, itu sangat krusial terkait dengan pengumpulan uang-uang yang dari masing-masing Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis), karena merupakan representasi dari Saudara AW," ungkapnya.
Husein mengatakan, uang yang sudah siap disetor dari kepala UPT akan diberikan melalui MJN.
"Ada peran-peran lainnya seperti penggunaan-penggunaan keperluan-keperluan Saudara AW itu juga ditemukan fakta-fakta bahwa melalui MJN," tambahnya.
Oleh karena itu, penyidik KPK menyimpulkan MJN masuk kategori untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, kemudian Petugas KPK menggiring Marjani ke dalam mobil dalam kondisi tangan diborgol.
Sebelum masuk mobil tahanan, Marjani sempat mengatakan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus ini. Dia mengklaim namanya hanya dicatut.
"Tidak ada, saya hanya dicatuti saja nama saya," kata Marjani saat menanggapi apa yang mau disampaikan.
Ajukan Gugatan, Malah Ditahan
Sebelum ditahan KPK, MJN sempat mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Gugatan tersebut berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan KPK dan menimbulkan kerugian bagi Marjani.
Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein mengatakan, gugatan MJN sedang berjalan dan sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang (Nomor) 31 (Tahun) 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
"Bahwa perkara tipikor itu mestinya didahulukan dari perkara lainnya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta kemarin.
Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang mesti didahulukan.
Husein juga menyebut Marjani punya hak mengajukan gugatan perdata dan hak tersebut diberikan oleh undang-undang.
Ia menyatakan kesiapan KPK untuk menghadapi proses hukum terkait gugatan tersebut.
"Kami persilakan dan KPK juga siap. Kami dari biro hukum akan menghadapi gugatan tersebut," ujarnya.
Namun, Husein menegaskan proses penyidikan terhadap Marjani tetap berjalan karena termasuk kategori tindak pidana korupsi.
Sumber: Kompas
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Gelar Rapat Bulanan Perdana, Bupati Ade Agus Hartanto Tekankan Percepatan Program Prioritas
Inhu, www.radaroke.com — Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto memimpin rapat bulananLindungi Anak di Ruang Digital, 780 Ribu Akun TikTok Dihapus
Jakarta, www.radaroke.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan upayaDipimpin Kasat Narkoba Polres Inhu, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu
Inhu, www.radaroke.com - Aroma peredaran narkotika yang kian meresahkan akhirnya terendus aparatDugaan Pencemaran Abu Boiler PT BMK, Warga Jalur 1C Desak DLH Kampar Bertindak Tegas
Tapung, www.radaroke.com - Dugaan pencemaran lingkungan akibat sebaran abu boiler yang didugaKasus Penjarahan TBS Kebun Eks PT SAL Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Tersangka
Inhu, www.radaroke.com - Aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di kebun kelapa sawit yang











Komentar Via Facebook :