https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Ajukan Gugatan, Ajudan Wahid, Marjani Malah Ditahan, KPK Ungkap Perannya

Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani saat digiring KPK. Foto: L6

Ajukan Gugatan, Ajudan Wahid, Marjani Malah Ditahan, KPK Ungkap Perannya

Beranda / Kupas Kasus /
Rabu, 15 April 2026 - 13:35 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Jakarta, www.radaroke.com - Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein mengungkapkan peran ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN) sangat krusial. 

Menurut Husein, MJN memenuhi kriteria sebagai pihak yang bisa ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana dan dimintai pertanggungjawabannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Husein menyatakan, MJN diduga membantu Abdul Wahid dalam melakukan dugaan tindak pidana pemerasan. 

"Peran di MJN di sini, tersangka MJN selaku ajudan, itu sangat krusial terkait dengan pengumpulan uang-uang yang dari masing-masing Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis), karena merupakan representasi dari Saudara AW," ungkapnya. 

Husein mengatakan, uang yang sudah siap disetor dari kepala UPT akan diberikan melalui MJN.

"Ada peran-peran lainnya seperti penggunaan-penggunaan keperluan-keperluan Saudara AW itu juga ditemukan fakta-fakta bahwa melalui MJN," tambahnya. 

Oleh karena itu, penyidik KPK menyimpulkan MJN masuk kategori untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, kemudian Petugas KPK menggiring Marjani ke dalam mobil dalam kondisi tangan diborgol. 

Sebelum masuk mobil tahanan, Marjani sempat mengatakan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus ini. Dia mengklaim namanya hanya dicatut.

"Tidak ada, saya hanya dicatuti saja nama saya," kata Marjani saat menanggapi apa yang mau disampaikan.

Ajukan Gugatan, Malah Ditahan

Sebelum ditahan KPK, MJN sempat mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. 

Gugatan tersebut berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan KPK dan menimbulkan kerugian bagi Marjani. 

Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein mengatakan, gugatan MJN sedang berjalan dan sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang (Nomor) 31 (Tahun) 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

"Bahwa perkara tipikor itu mestinya didahulukan dari perkara lainnya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta kemarin.  

Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang mesti didahulukan. 

Husein juga menyebut Marjani punya hak mengajukan gugatan perdata dan hak tersebut diberikan oleh undang-undang. 

Ia menyatakan kesiapan KPK untuk menghadapi proses hukum terkait gugatan tersebut. 

"Kami persilakan dan KPK juga siap. Kami dari biro hukum akan menghadapi gugatan tersebut," ujarnya. 

Namun, Husein menegaskan proses penyidikan terhadap Marjani tetap berjalan karena termasuk kategori tindak pidana korupsi. 

 

Sumber: Kompas

Sumber : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Ajukan Gugatan, Ajudan Wahid, Marjani Malah Ditahan, KPK Ungkap Perannya

    Ajukan Gugatan, Ajudan Wahid, Marjani Malah Ditahan, KPK Ungkap Perannya

    Rabu, 15/04/2026 - 13:35 WIB
  • Kasus Penjarahan TBS Kebun Eks PT SAL Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Tersangka

    Kasus Penjarahan TBS Kebun Eks PT SAL Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Tersangka

    Selasa, 14/04/2026 - 13:14 WIB
  • Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Sabtu, 11/04/2026 - 13:52 WIB
  • DJP Nonaktifkan NPWP Istri Otomatis, Ini Penjelasan Resmi dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

    DJP Nonaktifkan NPWP Istri Otomatis, Ini Penjelasan Resmi dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

    Selasa, 24/02/2026 - 13:19 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Gelar Rapat Bulanan Perdana, Bupati Ade Agus Hartanto Tekankan Percepatan Program Prioritas

    Kupas Kasus•
    Rabu, 15/04/2026 - 08:49 WIB
    Inhu, www.radaroke.com — Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto memimpin rapat bulanan
  • Lindungi Anak di Ruang Digital, 780 Ribu Akun TikTok Dihapus

    Kupas Kasus•
    Selasa, 14/04/2026 - 22:14 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan upaya
  • Dipimpin Kasat Narkoba Polres Inhu, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu

    Kupas Kasus•
    Selasa, 14/04/2026 - 18:45 WIB
    Inhu, www.radaroke.com - Aroma peredaran narkotika yang kian meresahkan akhirnya terendus aparat
  • Dugaan Pencemaran Abu Boiler PT BMK, Warga Jalur 1C Desak DLH Kampar Bertindak Tegas

    Kupas Kasus•
    Selasa, 14/04/2026 - 17:18 WIB
    Tapung, www.radaroke.com - Dugaan pencemaran lingkungan akibat sebaran abu boiler yang diduga
  • Kasus Penjarahan TBS Kebun Eks PT SAL Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Tersangka

    Kupas Kasus•
    Selasa, 14/04/2026 - 13:14 WIB
    Inhu, www.radaroke.com - Aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di kebun kelapa sawit yang
  • Kupas Kasus•
    , 00//0000 - 00:00 WIB
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Sedang Tayang, Berikut Sinopsis Sinetron Terikat Janji

    Sedang Tayang, Berikut Sinopsis Sinetron Terikat Janji

    Rabu, 08/04/2026 - 08:37 WIB
  • Puluhan Ton Bawang dan Cabai Ilegal Asal Tanjung Pinang Diamankan di Tembilahan

    Puluhan Ton Bawang dan Cabai Ilegal Asal Tanjung Pinang Diamankan di Tembilahan

    Rabu, 01/04/2026 - 09:28 WIB
  • Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan

    Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan

    Selasa, 07/04/2026 - 10:20 WIB
  • Nasib PPPK di Ujung Tanduk

    Nasib PPPK di Ujung Tanduk

    Minggu, 05/04/2026 - 20:55 WIB
  • Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Terkena Ledakan Senapan Rakitan, Nyawa Siswa SMP di Siak Melayang, Ini Kronologinya

    Sabtu, 11/04/2026 - 13:52 WIB
  • Pemkab Bengkalis Serahkan Ambulans untuk Pustu Tegar Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Pemkab Bengkalis Serahkan Ambulans untuk Pustu Tegar Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Kamis, 09/04/2026 - 00:58 WIB
  • Dukung Program Penghijauan, Mahasiswa KKN-T Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri Hadirkan Inovasi QR Code Terhubung Wikipedia

    Dukung Program Penghijauan, Mahasiswa KKN-T Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri Hadirkan Inovasi QR Code Terhubung Wikipedia

    Minggu, 12/04/2026 - 23:50 WIB
  • Dua Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Perketat Pengawasan 

    Dua Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Perketat Pengawasan 

    Jumat, 10/04/2026 - 19:21 WIB
  • Inhu Matangkan Rencana Islamic Center, Eks Terminal Pematang Reba Jadi Opsi Baru

    Inhu Matangkan Rencana Islamic Center, Eks Terminal Pematang Reba Jadi Opsi Baru

    Kamis, 09/04/2026 - 23:29 WIB
  • Berikan Kesaksian, Sekda Riau Sebut Pengangkatan Dani Nursalam dan Tata Maulana Jadi Tenaga Ahli Gubri Tanpa Dasar Hukum

    Berikan Kesaksian, Sekda Riau Sebut Pengangkatan Dani Nursalam dan Tata Maulana Jadi Tenaga Ahli Gubri Tanpa Dasar Hukum

    Jumat, 10/04/2026 - 07:45 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Pemkab Rohil      

  • # Bupati Rohul      

  • # Polres Siak      

  • # DPRRI      

  • # Disdik Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo