Guru berdoa saat mengikuti upacara. Foto: Int
Polemik Wacana Gaji Guru Rp5 Juta per Bulan Disorot, Solusi atau Harapan Palsu?
Beranda / Nasional /
Jakarta, www.radaroke.com – Polemik terkait usulan penyamarataan gaji guru sebesar Rp5 juta per bulan yang disampaikan Anggota Komisi X DPR RI dari PDI Perjuangan, Bonnie Triyana, mendapat tanggapan kritis dari eks Sekretaris Presidium Forum Honorer se Banten, Achmad Herwandi.
Herwandi menilai wacana tersebut berpotensi membangun ekspektasi semu di tengah publik jika tidak diletakkan dalam kerangka kebijakan yang utuh dan berbasis realitas tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, persoalan kesejahteraan guru tidak bisa dilepaskan dari desain besar desentralisasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Sejak implementasi tahun 2001, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam merekrut dan mengelola tenaga honorer.
“Kondisi guru honorer hari ini adalah konsekuensi kebijakan jangka panjang, bukan semata-mata soal kemampuan anggaran negara saat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4).
Ia menambahkan, penguatan kewenangan daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk alih kelola SMA/SMK ke pemerintah provinsi sejak 2017, menunjukkan bahwa tata kelola guru dibangun dalam struktur yang kompleks.
Herwandi mengakui bahwa kesejahteraan guru, khususnya honorer dan PPPK paruh waktu, masih menjadi pekerjaan rumah nasional. Namun, ia mengingatkan agar solusi yang ditawarkan tidak bersifat simplistis.
“Pendekatan berbasis simulasi angka tanpa memperhitungkan desain kelembagaan dan kapasitas fiskal berpotensi menciptakan ekspektasi yang tidak realistis,” tegasnya.
Dalam konteks fiskal daerah, ia juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
“Ini adalah batasan struktural yang tidak bisa diabaikan, terutama karena pengelolaan guru berada di tangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Guru Vs MBG
Terkait kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Herwandi menilai narasi yang membenturkan program tersebut dengan kesejahteraan guru tidak tepat.
“Membangun dikotomi antara kesejahteraan guru dan kebutuhan dasar peserta didik adalah framing yang tidak produktif dan berpotensi menimbulkan mispersepsi publik,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh alokasi anggaran, termasuk program MBG, telah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR RI.
“Sebagai anggota Komisi X, tentu memiliki ruang strategis sejak awal dalam pembahasan anggaran. Publik wajar bertanya, bagaimana peran tersebut dijalankan dalam proses RAPBN,” pungkasnya.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Ajukan Gugatan, Ajudan Wahid, Marjani Malah Ditahan, KPK Ungkap Perannya
Jakarta, www.radaroke.com - Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AchmadGelar Rapat Bulanan Perdana, Bupati Ade Agus Hartanto Tekankan Percepatan Program Prioritas
Inhu, www.radaroke.com — Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto memimpin rapat bulananLindungi Anak di Ruang Digital, 780 Ribu Akun TikTok Dihapus
Jakarta, www.radaroke.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan upayaDipimpin Kasat Narkoba Polres Inhu, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu
Inhu, www.radaroke.com - Aroma peredaran narkotika yang kian meresahkan akhirnya terendus aparatDugaan Pencemaran Abu Boiler PT BMK, Warga Jalur 1C Desak DLH Kampar Bertindak Tegas
Tapung, www.radaroke.com - Dugaan pencemaran lingkungan akibat sebaran abu boiler yang didugaKasus Penjarahan TBS Kebun Eks PT SAL Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Tersangka
Inhu, www.radaroke.com - Aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di kebun kelapa sawit yang











Komentar Via Facebook :