https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Rapat BAM DPR RI di Pekanbaru Soroti Sengketa Lahan PT SBP dan Masyarakat Rengat

Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu saat memimpin rapat. Foto: AJ

Rapat BAM DPR RI di Pekanbaru Soroti Sengketa Lahan PT SBP dan Masyarakat Rengat

Beranda / Daerah / Pekanbaru
Kamis, 16 April 2026 - 22:08 WIB  
Reporter : Amat Jaya   Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, meminta PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) tidak mengganggunya tanah kebun yang sudah dikelola oleh masyarakat tidak diganggu oleh perusahaan. 

Jika luasan HGU tidak sesuai data di lapangan, maka perusahaan bisa menggugat Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

Demikian pernyataan tersebut di sampaikan Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu saat memimpin rapat BAM DPR RI di Balai Serindit Pekanbaru, Kamis (16/4/2026), terkait tindak lanjut aspirasi masyarakat konflik agraria dan tata kelola lahan. 

Adian menyoroti konflik antara masyarakat petani di Rengat dengan PT (SBP), berdasarkan risalah dan dokumen yang telah ditelaah, area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut tidak mencakup Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

"Jika masyarakat memiliki sudah melakukan pengelolaan lahan dan terlebih lagi jika masyarakat memiliki surat tanah, maka lahan tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat, meskipun perusahaan mengklaim berada di atas HGU. Persoalan hukum seharusnya ditempuh oleh perusahaan melalui gugatan ke ATR BPN, bukan dengan menekan masyarakat," ujar Adian kepada wartawan usai rapat.

Dalam rapat BAM DPR RI di Riau tersebut, hadir yang mewakili Panglima Kodam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr Agus Hadi Waluyo, SAP, MM, CHRMP, Forkopimda Provinsi Riau, Plt Gubernur Riau SF Haryanto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau, Danrem 031 WB, Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Riau, serta Wakil Bupati Inhu Ir H Hendrizal MSi dan turut hadir perwakilan manajemen PT Sinar Belilas Perkasa, masyarakat Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir, serta ketuan umum KNARA Wahida Baharuddin Upah SH.

Adian menegaskan, bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum tanpa merugikan masyarakat sebagai pemilik sah atas tanah di Riau.

Menurut Adian, petani di Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir harus tetap dapat bekerja di lahan yang telah dikelolanya masing-masing. Hal yang sama juga berlaku bagi perusahaan yang memiliki area kerja sendiri.

"Untuk saat ini, jangan diganggu yang sudah ada petaninya. Petani tetap bekerja di lahannya, perusahaan juga tetap bekerja di lahannya. Jika perusahaan PT SBP merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum dengan menggugat HGU tersebut," tegasnya.

Berdasarkan catatan sejarah, sebelumnya ketika PT Alam Sari Lestari (pailit) konflik lahan dengan petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak sampai pada kriminalisasi, namun ketika PT Sinar Belilas Perkasa membeli kebun tersebut, terjadilah kriminalisasi, bahkan ketua DPRD Inhu turut di kriminalisasi ketika membantu masyarakat petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir.

Ketua Umum Dewan pengurus Nasional (KANARA) Wahida Baharuddin Upah menyatakan, bahwa Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak masuk dalam wilayah HGU perusahaan. 

Hal tersebut merujuk pada surat yang dikeluarkan ATR BPN Indragiri Hulu yang menyebut dua nama desa tersebut tidak masuk berkas HGU.

KNARA juga meminta BAM DPR RI untuk menyurati Bank Syariah Indonesia (BSI) guna mempercepat pengembalian sertifikat milik petani plasma. 

Sertifikat tersebut berkaitan dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disebut melibatkan sekitar seribu sertifikat, sementara para petani mengaku tidak pernah menerima keuntungan dari program tersebut. 

Sumber : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Jumat, 11/09/2026 - 08:36 WIB
  • Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Kamis, 30/07/2026 - 19:49 WIB
  • Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Jumat, 24/07/2026 - 17:13 WIB
  • OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    Kamis, 23/07/2026 - 14:04 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Mahasiswa KKN ITB Indragiri Berkolaborasi dengan Pemuda Lambang Sari IV Olah Limbah Botol Plastik dan Bambu Jadi Lampion

    Kupas Kasus•
    Kamis, 16/04/2026 - 21:52 WIB
    Indragiri Hulu, www.radaroke.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Institut
  • Digitalisasi dan Branding UMKM: Aksi Nyata KKN-T ITB Indragiri di Kelurahan Air Molek 1

    Kupas Kasus•
    Kamis, 16/04/2026 - 21:04 WIB
    Indragiri Hulu, www.radaroke.com - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Tahun 2026 Institut
  • Mahasiswa KKN ITB Indragiri Hadirkan Inovasi Tulisan Taman Berbasis Ecobrick di Desa Lambang Sari IV

    Kupas Kasus•
    Kamis, 16/04/2026 - 20:45 WIB
    Indragiri Hulu, www.radaroke.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Institut
  • Kupas Kasus•
    , 00//0000 - 00:00 WIB
  • Stok MinyaKita di Bengkalis Aman, Bulog Pastikan Ketersediaan Hingga Dua Bulan ke Depan

    Kupas Kasus•
    Kamis, 16/04/2026 - 18:59 WIB
    Bengkalis,Radaroke.com— Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Bengkalis memastikan
  • Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

    Kupas Kasus•
    Jumat, 10/04/2026 - 18:40 WIB
      ​Jakarta, Radaroke.com- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa di Polresta Pekanbaru

    Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa di Polresta Pekanbaru

    Selasa, 22/09/2026 - 13:34 WIB
  • Misteri Hunian Mewah di Lapas Cibinong Disorot, GMPK Desak Pemeriksaan Dibongkar Hingga ke Akar

    Misteri Hunian Mewah di Lapas Cibinong Disorot, GMPK Desak Pemeriksaan Dibongkar Hingga ke Akar

    Senin, 28/09/2026 - 19:08 WIB
  • Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

    Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

    Rabu, 30/09/2026 - 16:37 WIB
  • 66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

    66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

    Kamis, 24/09/2026 - 16:42 WIB
  • Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

    Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

    Kamis, 24/09/2026 - 16:47 WIB
  • Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

    Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

    Selasa, 22/09/2026 - 17:09 WIB
  • Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

    Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

    Kamis, 24/09/2026 - 16:50 WIB
  • Alfamidi Buka Peluang UMKM Pekanbaru Masuk Pasar Ritel Modern

    Alfamidi Buka Peluang UMKM Pekanbaru Masuk Pasar Ritel Modern

    Jumat, 02/10/2026 - 16:00 WIB
  • Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

    Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

    Kamis, 24/09/2026 - 16:54 WIB
  • RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

    RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

    Selasa, 22/09/2026 - 17:14 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Wawako Markarius      

  • # Pemko Pekanbaru      

  • #      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo