Rismon Sianipar saat menemui Putra Jokowi di Istana Negara. Foto: SNC
Usai Temui Jokowi, Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Bagaimana Nasib Roy Suryo CS?
Beranda / Politik Hukum /
Jakarta, www.radaroke.com - Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tersangka Rismon Sianipar dalam kasus tudigan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 Rismon Sianipar pada tanggal 14 April 2026 kemarin.
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin saat jumpa pers, Jumat 17 April 2026.
Iman mengungkapkan, Rismon telah menemui mantan presiden Jokowi di kediamannya, Solo pada 1 April 2026 lalu.
Nasib Tersangka Lain
Namun, penghentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar dalam kasus ijzah Jokowi tidak menggugurkan status tersangka lainnya di persidangan.
"Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian tersangka dan pelapor melalui restorative justice," ungkapnya.
Di sisi lain, polisi bicara nasib berkas perkara Roy Suryo CS. Polisi kembali menyerahkan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas perkara yang dilimpahkan meliputi lima tersangka yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah dan Rustam Effendi.
Sedangkan, tiga tersangka lainnya Eggi Sudjana, Damai Lubis dan Rismon Sianipar memilih jalur damai untuk penyelesaian perkara ini.
“Bahwa proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan. Selanjutnya kami mengirimkan berkas perkara kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026) kemarin.
Adapun berkas pada pelimpahan pertama sebelumnya dikembalikan karena kejaksaan meminta penyidik memenuhi permintaan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh para tersangka.
Iman menegaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi inilah yang membuat penyidikan berlangsung cukup lama.
Bisa Tidur Nyenyak
Ketum Jokowi Mania, Andi Azwan, mengatakan bahwa Rismon Sianipar kini sudah bisa tidur nyenyak setelah klaim Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 Rismon ini sempat dinyinyiri oleh kubu Roy Suryo karena tidak kunjung terbit, padahal sudah lama Rismon meminta maaf kepada Jokowi dan mengajukan Restorative Justice (RJ).
Andi pun kemudian mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro jaya karena sudah bekerja keras selama ini.
"Kita melihat bahwasanya dengan adanya KUHAP baru yang mengedepankan yang namanya Restorative Justice ini sudah terpenuhi dengan baik ya."
"Kalau kita lihat wajah-wajahnya ini, kita semuanya sumringa-sumringa, artinya sudah menggambarkanlah seperti apa hasilnya," ungkap Andi.
Sumber: Tribun
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Pemkab Inhu Siapkan Presensi Digital, Disiplin ASN Didorong Lebih Optimal
Inhu, www.radaroke.com — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus mendorongDesa Pangkalan Batang Sabet Juara 2 dan 3 Festival Lampu Colok 2026
Bengkalis, www.radaroke.com — Desa Pangkalan Batang turut menunjukkan prestasi membanggakanPangkalan Batang Barat Raih Juara Satu Lampu Colok 2026
Bengkalis, Radaroke.com— Desa Pangkalan Batang Barat tampil sebagai pusat perhatian dalamDiet Tetap Makan Nasi, Ini Cara Mainnya Biar Tetap Defisit Kalori
Jakarta, www.radaroke.com - Siapa yang setuju kalau "belum makan nasi berarti belum











Komentar Via Facebook :