Presiden Prabowo saat mengecek persediaan MBG. Foto: Int
MBG Digugat ke MK, Emak-Emak Bongkar Borok Makan Bergizi Gratis
Beranda / Politik Hukum /
Jakarta, www.radaroke.com - Gugatan terhadap program Makan Bergizi Gratis teregistrasi dengan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 mulai disidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mulai menyidangkan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Gugatan ini dilayangkan oleh empat warga negara, Marina Ria Aritonang (Pemohon I), ST Luthfiani (Pemohon II), Syamsul Jahidin (Pemohon III), dan Edy Rudyanto (Pemohon IV).
Para pemohon, di antaranya merupakan ibu rumah tangga sekaligus advokat, dia menuding sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 menjadi alat legitimasi bagi kebijakan yang tidak transparan dan berpotensi menghamburkan uang negara.
Sorotan Tajam: Makan Bergizi Gratis atau Pemborosan?
Dalam sidang perdana dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.
Syamsul Jahidin memaparkan kegelisahan para pemohon sebagai orang tua siswa.
Mereka menemukan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang termaktub dalam UU APBN 2026 justru penuh dengan masalah fundamental.
"Berdasarkan penelitian Pemohon III, program MBG hanya menguntungkan pihak Yayasan dan SPPG. Di lapangan, makanan yang disajikan tidak sesuai, bahkan banyak yang sudah mendekati kedaluwarsa," tegas Syamsul secara daring.
Lebih jauh, para pemohon menyoroti risiko fatal seperti kasus keracunan dan pemborosan anggaran yang tidak tepat sasaran.
Mereka menilai ketiadaan keterbukaan dalam proses legislasi UU APBN 2026 telah melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Cek Kosong Presiden Lewat Perpres
Gugatan ini membidik enam pasal krusial yang dianggap memberikan kewenangan terlalu luas kepada eksekutif untuk mengutak-atik anggaran tanpa kontrol legislatif yang ketat:
Pasal 8 ayat (5) & Pasal 9 ayat (4): Mengizinkan rincian belanja pusat dan Transfer Ke Daerah (TKD) diatur cukup dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Pasal 11 ayat (2): Memungkinkan pemerintah melakukan penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) secara sepihak.
Pasal 13 ayat (4): Menjadikan Dana Otonomi Khusus sebagai tumpuan program prioritas nasional seperti MBG dan ketahanan pangan.
Pasal 20 ayat (1): Memberikan mandat kepada pemerintah untuk menetapkan sendiri perubahan anggaran guna membayar tunggakan tahun sebelumnya.
Pasal 29 ayat (1): Memberikan diskresi penuh bagi pemerintah mengambil kebijakan fiskal demi menghadapi ancaman ekonomi.
Para pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 22A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam petitumnya, ST Luthfiani meminta MK agar pasal-pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai wajib menjamin ruang partisipasi publik yang bermakna dan tidak bertentangan dengan aturan sektoral.
Sentilan Hakim: Cacat Norma atau Salah Eksekusi?
Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan catatan kritis.
Dia mempertanyakan apakah keberatan para pemohon murni soal konstitusionalitas pasal atau hanya soal implementasi teknis di lapangan.
"Ini normanya yang salah atau implementasinya yang salah? Dalil permohonan masih bercampur antara opini, fakta, dan asumsi. Para pemohon hanya menguji konstitusionalitas norma, bukan kebijakan," sentil Adies Kadir kemarin.
Senada, Hakim Liliek P. Adi mempertanyakan penggunaan Pasal 22A UUD 1945 sebagai batu uji.
Mengingat gugatan ini adalah uji materiil, Liliek mengingatkan bahwa Pasal 22A biasanya lebih relevan untuk uji formil (tata cara pembentukan undang-undang).
MK memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan.
Naskah perbaikan paling lambat harus diserahkan pada Selasa, 28 April 2026, pukul 12.00 WIB sebelum melangkah ke sidang berikutnya.
Sumber: Buka Mata
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Ini Alasan JK Ungkit Peran di Balik Jokowi Jadi Presiden?
Jakarta, www.radaroke.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan alasanWaspada, Ini Dampak Makeup untuk Anak-anak
Jakarta, www.radaroke.com - Saat ini, penggunaan makeup pada anak-anak semakin sering terlihat,Harga Naik Hingga 40 Persen, DPR Sarankan Masyarakat Bawa Plastik Sendiri
Jakarta, www.radaroke.com - Kenaikan harga plastik dalam beberapa waktu terakhir mulai dirasakanHarga Gas Elpiji Resmi Naik, Ini Harga Terbarunya
Jakarta, www.radaroke.com - Harga gas elpiji non subsidi resmi mengalami penyesuaian mulai Sabtu,Ironi, Kala Harga Minyak Turun, BBM Nonsubsidi Justru Melambung Tinggi
Jakarta, www.radaroke.com - Pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi,












Komentar Via Facebook :