Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid usai mengikuti persidangan. Foto: Dtc
Mulai Tunjukkan Titik Terang, Kuasa Hukum Optimis Wahid Tidak Bersalah
Beranda / Kupas Kasus /
Pekanbaru, www.radaroke.com - Perkembangan persidangan kasus dugaan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPR-PKPP Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mulai menunjukkan titik terang.
Sejumlah keterangan saksi di persidangan dinilai memperjelas duduk perkara dan menguatkan penjelasan pihak terdakwa.
Eksepsi Wahid Ditolak
Dinamika persidangan Abdul Wahid sempat memanas ketika tim hukum Abdul Wahid mengajukan eksepsi yang mengklaim adanya upaya kriminalisasi.
Mereka berargumen bahwa proses penangkapan kliennya tidak sesuai prosedur.
Namun, pada sidang putusan sela, Majelis Hakim menolak seluruh nota perlawanan terdakwa Abdul Wahid dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Saksi-Saksi Dihadirkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Voltak Simanjuntak bersama tim, menghadirkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau yang juga mantan Plt Kepala BPKAD, Ispan Siregar, serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau, Mardoni Akrom.
Ketiganya memberikan kesaksian untuk dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Fokus pemeriksaan tertuju pada mekanisme pergeseran anggaran yang dinilai janggal dan menjadi pintu masuk terjadinya praktik rasuah.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Delta Tamta, saksi Ispan Siregar membeberkan fakta mengejutkan mengenai pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Ispan menjelaskan telah terjadi lima kali pergeseran anggaran di lingkungan Pemprov Riau.
Pergeseran ini terjadi dalam beberapa tahap. Tahap awal dilakukan pada Januari 2025 untuk memenuhi kewajiban iuran jaminan kesehatan pada masa Pj Gubernur Rahman Hadi.
"Namun, pergeseran yang paling signifikan terjadi pada masa kepemimpinan Abdul Wahid," ujar Ispan di persidangan.
Salah satu poin krusial yang diungkap adalah pergeseran anggaran tahap ketiga yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2025 pada April 2025, dan disusul tahap keempat melalui Pergub Nomor 22 Tahun 2025 pada Juni 2025.
Dari pergeseran ini, Dinas PUPR-PKPP Riau mendapatkan tambahan plafon anggaran fantastis sebesar Rp271 miliar.
Saksi Mardoni Akrom, selaku Kabid Anggaran, menerangkan, alokasi tersebut jauh melampaui tambahan anggaran untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Hal ini memicu pertanyaan besar dari JPU KPK mengenai dasar urgensi penambahan dana tersebut, mengingat secara aturan, pergeseran anggaran hanya dibolehkan untuk kondisi darurat, belanja wajib yang mengikat, atau perintah pengadilan.
Sekdaprov Dicecar
Sekdaprov Riau Syahrial Abdi dicecar mengenai proses verifikasi dan review dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
JPU KPK menengarai adanya pengabaian prosedur formal demi mempercepat pencairan anggaran yang nantinya diduga "disunat" sebagai komitmen fee atau "jatah preman" bagi petinggi daerah.
Dalam keterangannya, Syahrial menjelaskan posisi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam membahas usulan dari OPD.
Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa tambahan dana Rp271 miliar untuk Dinas PUPR-PKPP tersebut diduga kuat berjalan tanpa review APIP yang memadai.
Prosedur yang seharusnya menjadi benteng pencegahan korupsi ini justru tampak dilompati demi mengakomodasi kepentingan tertentu.
Kedua terdakwa, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, disebut-sebut sebagai eksekutor di lapangan yang mengelola komunikasi antara pihak dinas dengan rekanan proyek pembangunan jalan dan jembatan.
JPU mendakwa mereka bersama-sama dengan Abdul Wahid telah melakukan pemerasan yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar.
Wahid: Substansi Perkara Semakin Jelas
Abdul Wahid usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mengatakan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan membuat substansi perkara menjadi semakin jelas.
"Artinya, apa yang didakwakan itu sudah mulai clear. Insya Allah ini awal yang baik. Kita minta semua pihak mengikuti proses persidangan ini dengan baik," kata Wahid.
Wahid menilai keterangan para saksi justru memperjelas bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam perkara yang menjeratnya.
"Kita dengar bersama-sama keterangan saksi, baik terkait pengangkatan Dani sebagai tenaga ahli maupun pergeseran anggaran, bahwa tidak ada pelanggaran hukum di situ," ujar Wahid usai sidang.
Tim Kuasa Hukum Optimis Wahid Bersih
Kuasa hukum Gubernur Riau mengungkap fakta persidangan. Saksi tegaskan tidak ada perintah setor uang atau ancaman dari Abdul Wahid terkait kasus di Dinas PUPR.
Penasihat hukum Gubernur Riau Non Aktif, Akhirza menegaskan hingga kini tidak ada saksi yang mengaku pernah diancam atau dimintai uang oleh Abdul Wahid terkait perkara di Dinas PUPR Riau yang tengah bergulir.
Akhirza menyatakan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan justru sangat berbanding terbalik dengan isi dakwaan jaksa.
"Sampai hari ini, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah dimintai uang oleh Pak Abdul Wahid,” tegas Akhirza, Selasa (21/4/2026).
Sebelum OTT, Keluarkan Perintah Tegas
Selain itu, ia mengungkapkan fakta bahwa sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terjadi, Gubernur Riau sudah memberikan peringatan keras.
Abdul Wahid diketahui telah menerbitkan surat edaran resmi yang melarang keras segala bentuk pemberian uang kepada oknum tertentu.
Bahkan, pesan tersebut juga dikirimkan secara masif melalui grup WhatsApp pejabat hingga pesan pribadi kepada seluruh bawahannya.
“Ini menunjukkan komitmen beliau dalam menjaga integritas pemerintahan. Justru beliau yang aktif mengingatkan dan melarang praktik tersebut,” tambah Akhirza.
Keterangan para saksi di persidangan dinilai sangat konsisten dan memperjelas posisi hukum kliennya yang tidak terlibat.
Saksi-saksi tersebut memberikan keterangan bahwa tidak ada perintah, permintaan, maupun tekanan dari gubernur terkait pengumpulan sejumlah uang.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum merasa sangat optimistis bahwa rangkaian fakta ini akan menjadi dasar hukum kuat.
Mereka yakin persidangan akan membuktikan secara sah bahwa Abdul Wahid sama sekali tidak bersalah dalam perkara hukum ini.
Sumber: Riauaktual
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Tak Percaya AS, Iran Ogah Damai dan Siapkan Serangan Terbaru
Iran, www.radaroke.com - Iran menyatakan ogah menuruti permintaan Amerika Serikat untukGelapkan Dana Rp 1M Lebih dan Belikan Pacar Mobil, Fuji Ingin Admin Medsosnya Jadi Tersangka
Jakarta, www.radaroke.com - Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan admin media sosial FujiDPRD Riau Minta Pembangunan Flyover Simpang Panam Dipercepat
Pekanbaru, www.radaroke.com - Kondisi lalu lintas di Simpang Panam sangatGas Elpiji dan BBM Nonsubsidi Naik Bersamaan, Ekonomi Masyarakat Kian Terjepit
Jakarta, www.radaroke.com - Kenaikan harga gas elpiji (LPG) nonsubsidi 12 kg dari Rp 192.000Peresmian Yayasan Inspirasi Kreatif Muslim Tapanuli Dirangkai Mubes I IKMT Inhu, Wabup Hibahkan Tanah untuk Sekretariat
Inhu, www.radaroke.com — Tonggak baru bagi masyarakat Muslim Tapanuli di Kabupaten IndragiriPolres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
Indragiri Hilir, www.radaroke.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali











Komentar Via Facebook :