Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Int
KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi, Sindir Siapa?
Beranda / Nasional /
Jakarta, www.radaroke.com - Sebagai langkah nyata dalam pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Ketua Umum partai politik dibatasi.
Menurut KPK, usulan tersebut merupakan hasil kajian tercantum dalam tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK dan memiliki landasan akademis.
KPK mengusulkan agar jabatan Ketua Umum partai politik paling maksimal hanya dua kali periode masa kepengurusan.
Hal itu disampaikan langsung Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurut Budi kajian KPK tersebut menemukan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik sehingga diduga adanya mahar atau biaya masuk untuk menjadi kader partai, dan langsung dijagokan saat pemilihan umum.
“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujarnya.
KPK memberikan catatan penting, diantaranya, proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik. Sehingga, menyebabkan banyak kader yang kemudian berpindah-pindah.
"Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya, red.) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK dalam kajian tersebut mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut.
Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
“Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” ujarnya.
Menurut dia, usulan atau rekomendasi tersebut dapat mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai politik dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.
“Entry cost (biaya masuk, red,) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” tutupnya.
Lalu siapa saja Ketua Umum Partai Politik yang sudah lebih dari 2 periode menjabat sebagai ketua umum, pembaca silakan amati sendiri.
Sumber: Antara
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Wabup Inhu Sampaikan Aspirasi Daerah di Forum Reboan Kemendagri
Inhu, www.radaroke.com — Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Hendrizal menghadiri forum ReboanPerkuat Peran Media, Komdigi Dorong Koperasi Desa Jadi Narasi Ekonomi Rakyat
Bandung, www.radaroke.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong media massaKomitmen Menkomdigi Lindungi Anak di Ruang Digital
Jakarta, www.radaroke.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pelindungan anakPatuh PP Tunas, Google Hapus Iklan yang Menargetkan Anak-Anak
Jakarta, www.radaroke.com - Google mengaku patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025Kabid Riset dan Inovasi IPEMARU Soroti Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Senilai Rp1,4 Miliar: Pemborosan di Tengah Urgensi Inovasi
Pekanbaru, www.radaroke.com– Rayhan Savero Darmaja secara tegas menyatakan kritik kerasPlt Gubri Pastikan Pembangunan Flyover Simpang Panam Segera Dimulai, Ini Progresnya
Pekanbaru, www.radaroke.com - Anggota DPRD Riau, Muhtarom meminta rencana Pembangunan flyover













Komentar Via Facebook :